Untuk dapat menerima tunjangan sertifiikasi guru 2014 terkait dengan validasi dan hasil sinkronisasi Dapodik 2013 / 2014 yang telah memenuhi JJM minimal Guru sebagai prasyarat penerbitan SKTP (SK. Tunjangan Profesi) sertifikasi guru.
Hal ini dapat disimpulkan bahwa syarat utama untuk mendapatkan tunjangan dana sertifikasi guru adalah apabila jumlah jam mengajar seorang guru kelas atau guru mata pelajaran, beban tugas mengajarnya minimal tidak kurang dari 24 jam (minimal 24 jam), JJM minimal = 6 jam bagi Kepala Sekolah, dan JJM minimal = 12 jam bagi masing-masing Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, dan Kepala Laboratorium.
Hal ini dapat disimpulkan bahwa syarat utama untuk mendapatkan tunjangan dana sertifikasi guru adalah apabila jumlah jam mengajar seorang guru kelas atau guru mata pelajaran, beban tugas mengajarnya minimal tidak kurang dari 24 jam (minimal 24 jam), JJM minimal = 6 jam bagi Kepala Sekolah, dan JJM minimal = 12 jam bagi masing-masing Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, dan Kepala Laboratorium.
Namun pada kenyataannya, masih ada di antara Guru atau bahkan Kepala Sekolah yang belum dapat menerima tunjangan sertifikasi guru padahal JJM-nya sudah memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan sertifikasi guru, hal ini disebabkan karena SKTP (SK Tunjangan Profesi) sertifikasi guru yang seyogyanya dikeluarkan oleh oleh P2TK Ditjen Dikdas belum terbit pada periode tersebut.
Sehubungan dengan hal di atas, bahwa SKTP diterbitkan P2TK Ditjen Dikdas berdasarkan data-data terkait PTK / guru bersangkutan yang telah berhasil diinputkan ke dalam aplikasi Dapodikdas 2013/2014 sebelumnya, padahal dalam proses entry / input data hingga pemetaan data ke dalam aplikasi rata-rata dilakukan oleh OPS (Operator Pendataan Sekolah) masing-masing, bukan oleh masing-masing guru yang bersangkutan. Apabila ada, jumlahnya pun tidak begitu banyak bukan? Khusus bagi PTK / guru yang kebetulan mendapatkan tugas tambahan / diperbantukan menjadi OPS.
Oleh karena itulah, dari proses pengisian Formulir PTK Dapodik 2013/2014, setiap PTK / Guru yang telah, sedang, maupun yang akan berurusan serta berhubungan dengan tunjangan profesi sertifikasi guru 2013 maupun pada tahun 2014 mendatang, harus benar-benar valid dalam pengisian formulir yang disertai dengan lampiran-lampiran / bahan-bahan administrasi, baik berupa SK-SK (SK CPNS, SK PNS, SK Mutasi, SK Pangkat / Golongan, SK Berkala, dan sebagainya), selain itu juga sertifikat-sertifikat Diklat maupun Sertifikat Pendidik itu sendiri, hingga bahan-bahan lain yang berhubungan dengan isian dalam aplikasi Dapodikdas 2013/2014 dengan selengkap mungkin yang diserahkan kepada OPS untuk meminimalisir kesalahan dalam proses input / maupun pemetaan data pada aplikasi.
Selanjutnya, jika pada hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik 2013/2014, telah dinyatakan valid. Maka SKTP akan segera diterbitkan oleh P2TK (Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Ditjen Dikdas, dan tinggal beberapa langkah lagi, guru tersebut dipastikan akan mendapatkan tunjangan Profesi / dana sertifikasi Guru pada beberapa bulan ke depan tentunya.
Bagi Rekan-rekan guru yang ingin mengetahui status SK tunjangan-nya secara akurat, cara mengetahui dan melihat / cek info status SK Tunjangan Profesi Sertifikasi guru, SK Tunjangan Fungsional, SK Tunjangan Kualifikasi, maupun SK Tunjangan Khusus lainnya bagi guru PNS maupun Non-PNS pada P2TK Dikdas, untuk penjelasan singkat, info, dan link selengkapnya dapat dilihat di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar