Menjelang akhir semester 1 (satu) tahun ajaran 2013/2014, dalam rangkaian persiapan pelaksanaan Ujian Nasional / UN tahun 2014, Kemendikbud RI telah menetapkan peraturan baru, yaitu Permendikbud RI Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional. Permendikbud RI Nomor 97 Tahun 2013 ini terdiri dari 10 Bab dan 28 Pasal.
Permendikbud RI Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 18 November 2013 yang sahkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia, ttd. Mohammad Nuh serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham), ttd. Amir Syamsudin
Berikut isi salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pondok Pesantren.
2. Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang mencakup Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
3. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkatperkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
4. Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian S/M/PK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/penyelenggara program pendidikan kesetaraan untuk semua mata pelajaran.
5. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
6. UN Susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik yang berhalangan mengikuti UN karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.
7. Ujian kompetensi keahlian adalah ujian nasional yang terdiri atas ujian teori dan ujian praktik kejuruan.
8. Nilai Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Nilai S/M/PK adalah nilai gabungan antara Nilai Ujian S/M/PK dan rata-rata nilai rapor atau rata-rata nilai derajat kompetensi (NDK).
9. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik dari UN.
10. Nilai Akhir mata pelajaran yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara Nilai S/M/PK dan Nilai UN.
11. Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal untuk dinyatakan lulus.
12. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas untuk menyelenggarakan UN.
13. Wustha adalah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
14. Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
15. Lembar jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
16. Surat keterangan hasil ujian nasional yang selanjutnya disebut SKHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai S/M/PK dari setiap mata pelajaran yang diujikan secara nasional, Nilai UN, dan NA.
17. Prosedur Operasi Standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan UN dan Ujian S/M/PK yang ditetapkan oleh BSNP.
18. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
19. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
20. Perguruan Tinggi adalah perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh BSNP sebagai koordinator pengawasan pelaksanaan UN berdasarkan rekomendasi dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia.
21. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
22. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
BAB II
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 2
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
c. lulus Ujian S/M/PK; dan
d. lulus UN.
Pasal 3
(1) Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, untuk peserta didik:
a. SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
b. SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
c. SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem akselerasi atau sistem kredit semester (SKS) apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; dan
d. Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan apabila telah menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing jenjang program.
(2) Ketentuan keikutsertaan peserta didik dari sekolah penyelenggara sistem akselerasi atau SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dalam POS UN.
Pasal 4
Kriteria nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan oleh satuan pendidikan
Pasal 5
(1) Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK.
(2) Kriteria kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup mínimal rata-rata nilai dan mínimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(3) Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan:
a. Rata-rata nilai rapor dengan bobot 70%:
1) Semester I sampai dengan semester V pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha, SMK/MAK, dan Paket C Kejuruan;
2) Semester III sampai dengan semester V pada SMA/MA, SMALB, dan Paket C;
3) Semester I sampai dengan semester V bagi SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK yang menerapkan SKS.
b. Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30%.
Pasal 6
(1) Kriteria kelulusan peserta didik untuk Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan adalah:
a. NA setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan paling rendah 4,0 (empat koma nol); dan
b. rata-rata NA untuk semua mata pelajaran paling rendah 5,5 (lima koma lima).
(2) NA merupakan gabungan Nilai S/M/PK dan Nilai UN dengan bobot 40% Nilai S/M/PK dan 60% Nilai UN.
Pasal 7
Kelulusan peserta didik dari:
a. SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru.
b. Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan tutor bersama Pamong Belajar pada SKB Pembina.
BAB III
PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
Pasal 8
(1) Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian S/M/PK dan UN:
a. telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu;
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir; dan
c. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
(2) Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan berasal dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pondok Pesantren penyelenggara program Wustha, dan kelompok belajar sejenis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam POS Ujian S/M/PK atau POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK DALAM UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
Pasal 9
(1) Peserta didik yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berhak mengikuti Ujian S/M/PK dan UN.
(2) Peserta didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berhak mengikuti Ujian S/M/PK dan UN.
(3) Peserta didik yang karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah berhalangan mengikuti UN dapat mengikuti UN Susulan sesuai jadwal yang ditentukan dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
(4) Peserta didik yang tidak lulus dapat mengikuti ujian tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak peserta didik dalam Ujian S/M/PK dan UN diatur dalam POS US/M/PK atau POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
BAB V
PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN
Pasal 10
Setiap satuan pendidikan melaksanakan Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran.
Pasal 11
Ujian S/M/PK dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan POS Ujian S/M/PK yang ditetapkan oleh satuan pendidikan di bawah koordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Kantor Kementerian Agama.
Pasal 12
Ujian S/M/PK dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 13
(1) Nilai S/M/PK diserahkan oleh setiap satuan pendidikan kepada Pelaksana UN Tingkat Pusat.
(2) Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk SMP/MTs/SMPLB, Program Paket B/Wustha, SMA/MA, SMALB, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan diterima oleh Pelaksana UN Tingkat Pusat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan UN.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan dan penerimaan Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
BAB VI
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
Pasal 14
(1) BSNP menyelenggarakan UN bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan.
(2) BSNP sebagai Penyelenggara UN bertugas:
a. menyusun POS pelaksanaan UN;
b. memberi rekomendasi kepada Menteri tentang pembentukan Pelaksana UN Tingkat Pusat; dan
c. melakukan evaluasi dan menyusun rekomendasi perbaikan pelaksanaan UN.
(3) Pelaksana UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan bertanggung jawab kepada Penyelenggara UN.
(4) Pelaksana UN Tingkat Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan bertanggung jawab kepada Pelaksana UN Tingkat Pusat.
(5) Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota dan bertanggung jawab kepada Pelaksana UN Tingkat Provinsi.
(6) Pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan bertanggung jawab kepada Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota.
(7) Pelaksana UN Tingkat Pusat, Pelaksana UN Tingkat Provinsi, Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan Pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan UN sesuai dengan Peraturan Menteri dan POS UN.
Pasal 15
(1) Pelaksana UN Tingkat Provinsi melaksanakan dan mengawasi UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan Program Paket B/Wustha.
(2) Pelaksana UN Tingkat Provinsi melaksanakan UN SMA/MA, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
(3) Perguruan Tinggi berperan serta dalam penyiapan soal UN, dan mengawasi penggandaan, pendistribusian, pelaksanaanUN SMA/MA, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan, serta pengembalian LJUN ke tempat pemindaian dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
(4) Perguruan Tinggi melakukan pemindaian LJUN UN SMA/MA, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
(5) Pelaksana UN Tingkat Provinsi melakukan pemindaian LJUN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan Program Paket B/Wustha.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan pengawasan UN diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 16
(1) UN untuk sekolah/madrasah dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(2) UN untuk Pendidikan Kesetaraan dilaksanakan 2 (dua) kali dalam satu tahun.
(3) UN untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK dilaksanakan pada bulan April tahun 2014.
(4) UN untuk Pendidikan Kesetaraan periode pertama dilaksanakan pada bulan April dan bulan Mei, dan periode kedua dilaksanakan pada bulan Agustus tahun 2014.
(5) UN Susulan untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK dilaksanakan setelah UN SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK.
(6) Ujian kompetensi keahlian kejuruan untuk SMK/MAK dan Program Paket C Kejuruan dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum penyelenggaraan UN SMA/MA, MALB, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
(7) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMA/MA, SMALB, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat satu bulan setelah penyelenggaraan UN SMA/MA, SMALB, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
(8) UN untuk SMP/MTs, SMPLB, dilaksanakan pada bulan Mei 2014.
(9) UN susulan untuk SMP/MTs dan SMPLB, dilaksanakan setelah UN SMP/MTs, SMPLB.
(10) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B/Wustha diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat satu bulan setelah pelaksanaan UN SMP/MTs, SMPLB, dan Program Paket B/Wustha.
Pasal 17
Mata pelajaran yang diujikan pada UN diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 18
(1) Ujian kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) terdiri atas teori kejuruan dan praktik kejuruan.
(2) Ujian teori kejuruan SMK/MAK dan Program Paket C Kejuruan dilaksanakan oleh dinas pendidikan provinsi.
(3) Ujian praktik kejuruan SMK/MAK dan Program Paket C Kejuruan dilaksanakan oleh satuan pendidikan bersama dunia industri dan/atau asosiasi profesi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ujian kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 19
Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan UN wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan UN.
Pasal 20
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi UN.
Pasal 21
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia memetakan hasil UN pada tingkat sekolah/madrasah, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
BAB VII
BAHAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
Pasal 22
(1) Kisi-kisi soal Ujian S/M/PK disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
(2) Kisi-kisi soal UN disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
(3) Kisi-kisi soal Ujian S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(4) Kisi-kisi soal UN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan kisi-kisi soal UN tahun pelajaran 2012/2013 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan BSNP Nomor 0019/P/BSNP/XI/2012.
Pasal 23
(1) Satuan pendidikan menyusun naskah soal Ujian S/M/PK berdasarkan kisi-kisi soal Ujian S/M/PK yang telah ditetapkan.
(2) Pelaksana Tingkat Pusat menyusun naskah soal UN berdasarkan kisi-kisi soal UN yang telah ditetapkan.
(3) Naskah soal UN dipilih dari bank soal sesuai dengan kisi-kisi UN dan ditelaah oleh tim ahli yang telah ditetapkan oleh BSNP.
(4) Naskah soal UN sebelum digunakan diklasifikasikan sebagai dokumen negara.
Pasal 24
(1) Penyiapan, penggandaan, dan pendistribusian bahan Ujian S/M/PK dilakukan oleh satuan pendidikan.
(2) Penggandaan dan pendistribusian bahan UN SMP/MTs, SMPLB dan Program Paket B/Wustha, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan dilakukan oleh Pelaksana UN Tingkat Provinsi secara regional.
(3) Pendistribusian bahan UN sampai ke titik simpan terakhir dilakukan oleh percetakan berkoordinasi dengan Pelaksana UN Tingkat Provinsi dan Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota.
(4) Pengawasan penggandaan dan pendistribusian bahan UN SMA/MA, SMK/MAK, SMALB, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan dari provinsi ke kabupaten/kota, dari kabupaten/kota ke satuan pendidikan melibatkan perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
(5) Pengawasan penggandaan dan pendistribusian bahan UN SMP/MTs, SMPLB dan Program Paket B/Wustha dari provinsi ke kabupaten/kota, dari kabupaten/kota ke satuan pendidikan melibatkan LPMP dan Polri.
(6) Penyerahan soal UN dari percetakan ke provinsi, dari provinsi ke kabupaten/kota, dan dari kabupaten/kota kepada satuan pendidikan disertai dengan berita acara.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan regional, penggandaan, dan pendistribusian bahan UN, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB VIII
BIAYA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
Pasal 25
(1) Biaya pelaksanaan Ujian S/M/PK menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pasal 26
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan satuan pendidikan dilarang memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.
BAB IX
SANKSI
Pasal 27
(1) Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran dan sanksi diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
BAB X
PENUTUP
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikian Permendikbud RI Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua dalam persiapan menghadapi Ujian Nasional / UN tahun 2014. Untuk download file Permendikbud RI Nomor 97 Tahun 2013 selengkapnya, silahkan klik di sini. Terimakasih…
Sumber : http://hukor.kemdikbud.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar