Jumat, 31 Januari 2014

RINCIAN DATA PTK PADA LEMBAR INFO PTK TAHUN 2014 - DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DIKDAS DIRJEN DIKDAS

Setelah seorang Guru / PTK berhasil login pada halaman Cek Lembar Info PTK / Guru 2014 untuk melihat hasil verifikasi dari data-data rinci yang telah berhasil disinkronisasikan melalui aplikasi Dapodikdas 2013 maupun hasi dari pengiriman data ...*.std dari file hasil backup aplikasi BSD 2014 P2TK.

Maka, dalam lembar info PTK tersebut, PTK bersangkutan akan dapat melihat hampir seluruh data-data rincinya, mulai dari Data Individu Berdasarkan Dapodik, Status NUPTK Pada database NUPTK, Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik, Rombongan Belajar (Rombel), Tunjangan Profesi, dan Catatan Masalah.

Berikut akan saya coba uraikan satu demi satu bagian-bagian dari tampilan data pada Lembar Info PTK, yaitu :

1. Data Individu Berdasarkan Dapodik

Pada bagian Data Individu Berdasarkan Dapodik akan terdapat sebuah tabel No, Uraian, Data, Keterangan, Update data terakhir yang berjumlah 17 bagian info data PTK, di antaranya : NUPTK, Nama, Tanggal Lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK) - Nomor Induk Kependudukan (harus sesuai KTP).

Selanjutnya, lembar info verifikasi dari PTK bersangkutan mengenai jenis PTK, Status Kepegawaian (Nama Status Kepegawaian, Nomor Induk Pegawai (NIP), Nomor SK Pengangkatan, TMT SK Pengangkatan, Sumber Gaji, Nama Pangkat Golongan, bila benar maka akan ada keterangan Sesuai dengan SK Kenaikan Gaji Berkala (SKKGB) atau SK Kenaikan Pangkat pada tabel riwayat Dapodik, Masa Kerja (Tahun), apabila benar akan terdapat keterangan : Masa kerja sesuai dengan SK Kenaikan Gaji Berkala (SKKGB) atau SK Kenaikan Pangkat pada tabel riwayat Dapodik, dan Gaji Pokok).

Kemudian info mengenai Ijazah Terakhir - Ijazah terakhir yang tercatat pada riwayat pendidikan formal pada Dapodik, Status Kuliah, Tugas Tambahan (Nama Tugas Tambahan, Nomor SK Tugas Tambahan, TMT Tugas Tambahan, TST Tugas Tambahan, Validasi Tugas Tambahan, Jam Tugas Tambahan diakui, Keterangan Validasi)

Selain itu terdapat juga keterangan mengenai data-data terkait PTK bersangkutan mengenai Sekolah Induk, Nama Kabupaten Kota, Nama Provinsi, Bertugas di Wilayah Khusus, Email, Status Keaktifan, Semester 2 TA. 2013/2014 (hingga bulan terakhir Status keaktifan guru pada Dapodik), dan Tahun Pensiun. Lihat pada screenshot berikut :


Catatan penting :

Data individu ini diambil dari database Dapodik. Semua data individu ini mengikuti perubahan data yang dilakukan pada Dapodikdas, perubahan data pada aplikasi Dapodikdas pada aplikasi sekolah yang sudah disinkron. Jika ada perubahan atau perbedaan dengan data yang sebenarnya, maka lakukan perubahan/penyesuaian data pada aplikasi Dapodikdas di sekolah masing-masing.

2. Status NUPTK Pada database NUPTK


Pada tabel Status NUPTK Pada database NUPTK terdapat judul keterangan per-kolom No, Uraian, Data, Keterangan yang semua sejumlah 6 bagian, yakni Status NUPTK (bila benar akan ada keterangan Valid), NUPTK (hasil validasi) - Validitas NUPTK didapat dari perbandingan beberapa field, NUPTK, Nama (Nama yang digunakan pada saat pengajuan NUPTK), Instansi Induk (Instansi induk pada saat pengajuan NUPTK, atau hasil perbaikan), Kecamatan, dan Kabupaten/Kota.

3. Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik


Pada bagian Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik yang terdapat judul dalam seluru kolomnya, yakni : No, Uraian, Data, dan Keterangan, di sana keseluruhan bagian terkait dengan Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik sebanyak 12 bagian, yaitu : Nama (Nama dari data kelulusan), NIP, NUPTK (NUPTK yang digunakan pada saat proses sertifikasi guru), Nomor Peserta Sertifikasi (Nomor peserta yang didapat saat mengikuti sertifikasi guru).

Info lain mengenai data rinci PTK pada bagian ini adalah N.R.G. (Nomor Registrasi Guru yang didapat setelah proses sertifikasi guru), Nama Sekolah (Sekolah induk saat mengikuti sertifikasi), Kabupaten/Kota (Tempat terbitnya SKTP dan yang melakukan proses pembayaran), Status Kepegawaian (Status kepegawaian saat mengikuti sertifikasi guru), Kode Bidang Studi Sertifikasi (Kode Sertifikasi saat mengikuti sertifikasi pendidik), Nama Bidang Studi Sertifikasi, Jenjang Sertifikasi, dan keterangan apabila ada Perbaikan Data.

NRG atau Nomor Registrasi Guru diberikan kepada guru yang sudah dinyatakan lulus sertifikasi. Namun tidak semua guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik memiliki NRG, proses penerbitan NRG dilakukan validitas data kelulusannya oleh BPSDMPK dan PMP. P2TK Dikdas menerima data yang sudah divalidasi oleh BPSDMPK dan PMP dan sudah diberikan NRG-nya. P2TK Dikdas tidak melakukan pembuatan NRG baik jenjang dikdas maupun jenjang lainnya.

Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik tidak akan memiliki NRG, Jika anda belum mengikuti sertifikasi maka bisa dipastikan anda tidak memiliki NRG.

4. Rombongan Belajar (Rombel)

Pada tabel Rombel ini, silahkan klik tanda segitiga pada di sebelah kiri untuk melihat detail Rombel, judul pada kolom Rombel ini di antaranya No, Nama Sekolah, Rombel, Kurikulum, Mata Pelajaran diampu (Kode, Nama Mapel, dan Linier), Semester , Jumlah Jam Mengajar / JJM (Kurikulum, Dapodik, Diakui, Linier), JJM Rombel, Jumlah Siswa, Jenis Jam, Normal, dan Keterangan.

Hal-hal penting pada bagian rombongan belajar / Rombel ini adalah :
  • Rombel atau rombongan belajar adalah data di mana seorang guru mengajar dan bertemu dengan siswa (peserta didik / PD).
  • Data Rombel yang disajikan pada lembar info guru ini diambil dari data Dapodikdas yang dientri di sekolah masing-masing.
  • Jika ada perbedaan Rombel baik Mapel maupun Jumlah Jam Mengajar (JJM) yang tidak sama dengan data riil di sekolah, maka perbaiki data Rombel yang salah tersebut pada aplikasi Dapodikdas di sekolah masing-masing, kemudian lakukan sinkron.
  • Sinkron data sebaiknya dilakukan setiap ada perubahan data, tidak harus menunggu di akhir bulan apalagi di akhir triwulan dan akan sangat terlambat jika harus menunggu di akhir semester.


5. Tunjangan Profesi

Informasi penting pada saat ini pada bagian Tunjangan Profesi ini adalah :
  • Tunjangan Profesi Khusus untuk Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2012 maupun lulusan tahun 2013 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok) secara digital sebelum SKTP diterbitkan.
  • Sebelum penerbitan SKTP, guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk menerima tunjangan profesi pada situs www.kemdikbud.go.id dan akan dikirim melalui email, untuk melengkapi jika ada persyaratan yang kurang melalui sistem Dapodik di sekolah masing-masing.
  • Bagi guru yang SK-nya belum terbit karena datanya belum memenuhi persyaratan, akan diterbitkan jika guru tersebut memenuhi syarat berdasarkan hasil pengecekan Dapodik yang datanya sudah diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan ke dua.

6. Catatan Masalah

Pada bagian terakhir pada lembar info PTK ini adalah informasi mengenai catatan masalah (Catatan yang mungkin ada sehubungan dengan penerbitan SK Tunjangan).

CARA CEK LEMBAR INFO PTK TAHUN 2014 UNTUK MELIHAT HASIL VERIFIKASI DATA GURU / PTK DARI HASIL SINKRONISASI APLIKASI DAPODIKDAS 2013

Setelah kita berhasil melakukan sinkronisasi dari aplikasi Dapodikdas 2013 maupun dari hasil pengiriman file ...*.std dari aplikasi BSD sebelumnya via Operator Tunjangan Disdik Kabupaten/Kota ke server P2TK Dikdas 2014, tentu sangat diperlukan cek data PTK khususnya bagi seluruh guru / pendidik yang sudah bersertifikasi pendidik di sekolah kita yang telah kita masukkan data-datanya ke aplikasi Dapodikdas pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2013/2014. 

Oleh karena itu, informasi ini tentunya sangat penting disampaikan bagi Rekan-rekan guru/pendidik kita yang sudah bersertifikasi maupun bagi Rekan-rekan guru lain yang sedang dalam proses lebih lanjut hingga berhak menerima TPP (Tunjangan Profesi Pendidik) maupun aneka tunjangan bagi guru/pendidik lainnya pada tahun 2014 ini.

Jika masih terdapat ketidaksesuaian data di lembar info PTK dengan data riil PTK, maka perlu diadakan perbaikan dari data-data guru bersangkutan pada aplikasi Dapodikdas dengan cara, PTK bersangkutan segera mengkoordinasikan kepada Operator Sekolahnya masing-masing, setelah perbaikan pada aplikasi dilakukan, selanjutnya sinkronisasi dengan aplikasi Dapodikdas 2013 dilakukan kembali untuk memperbaiki pada lembar info PTK tahun 2014 ini.

Berikut langkah-langkah cek data / login untuk melihat hasil verifikasi guru melalui Lembar Info PTK tahun 2014, yang saat ini sudah mulai dapat diakses  :

1.   Pilih salah satu links aktif di bawah untuk melihat hasil verifikasi guru / PTK :
  • Lembar info verifikasi data PTK tahun 2014 pada links 1
  • Lembar info verifikasi data PTK tahun 2014 pada links 2
  • Lembar info verifikasi data PTK tahun 2014 pada links 3
  • Lembar info verifikasi data PTK tahun 2014 pada links 4
  • Lembar info verifikasi data PTK tahun 2014 pada links 5
  • Lembar info verifikasi data PTK tahun 2014 pada links 6
  • Lembar info verifikasi data PTK tahun 2014 pada links 7
  • Lembar info verifikasi data PTK tahun 2014 pada links 8

2.   Setelah berhasil membuka pada halaman dari salah satu URL di atas untuk mengetahui hasil verifikasi data guru / PTK tahun 2014, masukkan masukan NUPTK Anda pada kolom User ID.

3.   Kemudian, masukan tanggal lahir lengkap dari PTK tersebut sebagai password dengan format  penulisan YYYYMMDD, dengan keterangan YYYY = 4 digit – tahun lahir, MM = 2 digit – bulan lahir, dan DD = 2 digit – tanggal lahir. Contoh : tanggal lahir PTK 17 Agustus 1972, maka dituliskan pada kolom “Password” = 19720817 (khusus bagi PTK yang sudah mendapatkan NIP baru, 8 digit NIP awal dapat digunakan sebagai password).

4.   Setelah itu masukkan kode kombinasi angka dan huruf (captcha) di bawah kolom password dengan benar.

5.   Terakhir, klik “Submit”, dan tunggu beberapa saat hingga data-data verifikasi tampil sempurna

Setelah nantinya data-data PTK yang telah bersertifikasi pendidik tersebut sudah sesuai dengan data riil / sebenarnya, maka PTK bersangkutan dapat langsung cek informasi mengenai SKTP-nya, sudah terbit atau belum? Untuk mengetahui SKTP dari guru yang sudah sertifikasi, dapat di cek melalui links berikut.

CARA ALTERNATIF BARU (UPDATE 20 MARET 2014) UNTUK BUKA LINKS LEMBAR CEK INFO VERIFIKASI PTK 2014 :

Copy paste URL yang sudah anda klik dari salah satu links pada artikel ini ke halaman baru URL web browser Anda, lalu “Enter” :


Demikian informasi mengenai cara cek verifikasi data PTK pada lembar info PTK tahun 2014, semoga bermanfaat dan terimakasih...

SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN DALAM RANGKA PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU BERDASARKAN SKB 5 (LIMA) MENTERI

Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru ditetapkan atas pertimbangan sebagai peraturan yang berlakukan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama.

Selain itu pula, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru ditetapkan oleh Kemdikbud RI dengan menimbang adanya pemerintah daerah yang telah melakukan pemindahan guru-guru yang memiliki sertifikat pendidik dengan menugaskan menjadi guru pada satuan pendidikan lain yang berdampak kepada terjadinya ketidaksesuaian antara sertifikat yang dimiliki dengan bidang tugas yang diampu, serta berdasarkan pertimbangan bahwa Guru wajib mengampu bidang tugasnya sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya;

Berdasarkan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru. Dalam Permen / Peraturan Menteri tersebut telah ditetapkan dan dijelaskan beberapa istilah penting yang berkaitan dengan Sertifikasi Guru dalam Jabatan ini, di antaranya :

1.   Guru dalam jabatan adalah guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang dipindahkan untuk mengajar mata pelajaran lain atau guru kelas yang tidak sesuai dengan sertifikat pendidiknya.
2.   Sertifikasi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik yang kedua bagi guru dalam jabatan.
3.   Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidik/an (LPTK) adalah Perguruan Tinggi yang ditunjuk untuk pelaksanaan proses sertifikasi.
4.   Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) adalah proses pelatihan guru bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat nasional sesuai dengan tugas atau yang diampu sebagai guru mata pelajaran atau guru Kelas.
5.   Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru.
6.   Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sesuai dengan sertifikat profesinya dan pemenuhan beban jam mengajar.

Selanjutnya, dalam pasal 2 dari Permendikbud RI Nomor 62 Tahun 2013 ini diatur pula mengenai pemindahan guru dalam jabatan, bahwasannya Guru dalam jabatan dapat dipindahkan antar-satuan pendidikan, antar-jenjang, dan antar jenis pendidikan, antar-kabupaten/kota atau antar-provinsi. Pemindahan guru sebagaimana dimaksud tersebut adalah pada bidang tugas yang baru didasarkan pada latar belakang sertifikasi atau kualifikasi akademik yang dimilikinya.

Dan bagi Guru yang dipindahkan pada bidang tugas yang sesuai dengan latar belakang kualifikasi akademik tetapi tidak sesuai dengan latar belakang sertifikat pendidiknya, maka guru tersebut wajib mengikuti sertifikasi sesuai dengan bidang tugas baru yang diampunya.

Kemudian pada pasal 3 Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013, bahwa sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang tugas baru yang diampunya dilakukan melalui jalur:
  • Program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG);
  • Pendidikan Profesi Guru (PPG); atau
  • Program Sarjana Kependidikan dengan Kewenangan Tambahan (SKKT) dari Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan.

Sertifikasi guru sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pada Peraturan Menteri ini dapat dibiayai atas beban APBN, APBD, atau masyarakat. Mekanisme keikutsertaan sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang tugas baru yang diampunya disesuaikan dengan pedoman teknis jalur program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru. Sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang tugas baru dilaksanakan di LPTK yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Mengenai pemberian tunjangan profesi bagi guru dalam jabatan yang dipindahkan termuat pada Bab 3 Peraturan Menteri ini khususnya pada Pasal 4, diuraikan bahwa Guru yang memperoleh sertifikat pendidik kedua sesuai dengan bidang tugas baru yang diampunya hanya berhak memperoleh 1 (satu) tunjangan profesi guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dan hal penting terakhir dalam Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru tersebut disebutkan bahwa Guru dalam jabatan yang dipindahkan pada bidang tugas yang tidak sesuai dengan sertifikat yang dimiliki tetapi mengampu beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu berhak mendapatkan tunjangan profesi untuk selama jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pindah tugas mengajar pada bidang tugas tugas yang baru.

Namun, tunjangan profesi akan dihentikan pembayarannya jika guru tersebut belum memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan bidang tugasnya setelah 2 (dua) tahun sejak pindah tugas mengajar pada bidang tugas yang baru.

Untuk melihat Salinan Peraturan Bersama 5 Menteri, antara lain : Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS, silahkan klik di links ini.

Dan bagi Anda yang ingin download / unduh Juknis Peraturan 5 Menteri tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS dan Salinan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru dengan klik pada links di bawah ini :
1.   Download / unduh Petunjuk Teknis (Juknis) Peraturan 5 (Lima) Menteri tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, silahkan klik di sini...
2.   Download / unduh Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru, silahkan klik di sini...

Semoga bermanfaat dan terimakasih…

LUPAKAN IJAZAH JIKA SUDAH SERTIFIKASI : PELURUSAN INFORMASI TENTANG GURU SD WAJIB BERIJAZAH PGSD AGAR DAPAT TPP

Pelurusan informasi tentang Guru SD Wajib berijazah PGSD agar dapat TPP ini disampaikan oleh Bpk. Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom (Bag. Database P2TK Dikdas). 

Berdasarkan banyaknya pertanyaan yg ditujukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait adanya isu adanya kewajiban guru SD yg sudah bersertifikat pendidik harus kuliah lagi sesuai ijazahnya maka informasi singkat ini dapat meluruskan kesalahan penafsiran terhadap Permendikbud 62 tahun 2013 tentang Penataan dan Pemerataaan Guru tersebut. 

Intinya jika guru sudah bersertifikat pendidik maka semua kinerja untuk memperoleh angka kredit kenaikan pangkat dan persyaratan untuk memperoleh tunjangan tidak lagi melihat ijazahnya tetapi berdasarkan sertikat pendidiknya (lupakan ijazah jika sudah sertifikasi).

Oleh karena itu, maka guru yang akan disertifikasi harus hati-hati menentukan Mapel apa yang akan ikuti untuk sertifikasi. Jika sudah disertifikasi suka tidak suka maka seumur karirnya harus mengampu Mapel (mata pelajaran) yang disertifikasi tersebut.

Berikut poin-poin penting dari beliau tentang informasi ini :

1.   Guru Mapel dan jenjang apapun jika sudah disertifikasi dan mengajar sesuai sertifikat pendidiknya serta memenuhi persyaratan lainnya tetap akan menerima TPP apapun ijazahnya, sehingga tidak perlu kuliah lagi.

2.   Bukan hanya guru SD tapi semua guru yang dipindahkan dalam rangka SKB 5 Menteri tetap dibayarkan TPP selama 2 tahun walaupun tidak mengajar sesuai sertifikat pendidikannya. Tujuannya adalah agar proses belajar mengajar tetap berlangsung di sekolah yang kekurangan guru, maka guru yang berlebih dapat dipindah ke sekolah yang kekurangan tersebut dan TPP tetap dibayar selama 2 tahun, dan selama 2 tahun tersebut guru harus memperoleh sertifikat ke-2 bisa dengan sertifikasi ulang (SKKT / Sarjana Kependidikan dengan Kewenangan Tambahan).

3.   Apapun ijazahnya tidak masalah asal mengajar sesuai sertifikat pendidikannya di jenjang apapun mapel tersebut menurut kurikulum yang ada, maka JJM-nya diakui. Jika ada guru sertifikasi Mapel di SMP atau SMA dan mengajar di SD jika dalam rangka SKB 5 Menteri maka JJM diakui, selain itu JJM tidak diakui.

4.   Guru Mapel dan jenjang apapun jika sudah disertifikasi dan mengajar sesuai sertifikat pendidiknya serta memenuhi persyaratan lainnya tetap akan menerima TPP apapun ijazahnya, sehingga tidak perlu kuliah lagi.

Demikian informasi mengenai pelurusan informasi tentang guru SD wajib berijazah PGSD agar dapat TPP (Tunjangan Profesi Pendidik) yang saya share dari akun Fb Bpk. Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom, semoga bermanfaat bagi kita semua. Amiin…

Kamis, 30 Januari 2014

SYARAT / KRITERIA SISWA PENERIMA BSM BAGI SISWA-SISWI SD, SMP, DAN MADRASAH

Dana BSM (Bantuan Siswa Miskin) dapat dimanfaatkan oleh siswa – siswi penerima BSM tersebut untuk membeli peralatan / perlengkapan belajar siswa (misalnya buku pelajaran, alat tulis, sepatu, tas, dan lain-lain), sebagai biaya transportasi siswa ke sekolah/madrasah, ataupun untuk digunakan sebagai uang saku siswa – siswi  penerima BSM untuk sekolah

Lalu, apa saja kriteria dasar penentuan penerima BSM?

Penerima BSM untuk Sekolah Dasar/SD adalah siswa SD kelas 1-6 yang berasal dari keluarga miskin yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikan, dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Sekolah dengan kriteria :
  • Memiliki tingkat kehadiran 75% di sekolah
  • Memiliki kepribadian terpuji: rajin & disiplin, taat aturan & tata tertib, santun, tidak merokok/narkoba

Penerima BSM untuk Sekolah Menengah Pertama/SMP adalah siswa miskin yang memenuhi sekurang – kurangnya satu dari kriteria sebagai berikut :
  • Orang tua siswa terdaftar sebagai peserta PKH (Program Keluarga Harapan).
  • Memiliki kartu miskin.
  • Yatim dan/atau piatu.
  • Pertimbangan lain (misalnya – kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan, anak korban PHK, atau indikator lokal lainnya).

Kriteria penerima BSM untuk Madrasah adalah sebagai berikut :
  • Berasal dari keluarga kurang mampu/miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari RT dan RW setempat;
  • Diprioritaskan bagi siswa madrasah sebagai anggota Program Keluarga Harapan (PKH) dibuktikan dengan menunjukkan kartu PKH dari Kementerian Sosial
  • Memiliki kepribadian terpuji;
  • Diputuskan melalui rapat Komite Madrasah;

Referensi artikel : http://www.tnp2k.go.id

KARTU PERLINDUNGAN SOSIAL (KPS)

Kartu Perlindungan Sosial (KPS) adalah Kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka Program Percepatan dan Perluasan Sosial (P4S). Dengan memiliki KPS, rumah tangga berhak menerima program-program perlindungan sosial, seperti : Raskin (Beras untuk Rumah Tangga Miskin) dan BSM (Bantuan Siswa Miskin), sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga tahun 2014.

KPS memuat informasi Nama Kepala Rumah Tangga, Nama Pendamping Kepala Rumah Tangga, Nama Anggota Rumah Tangga, Alamat Rumah Tangga, dilengkapi dengan kode batang beserta nomor identitas KPS yang unik. Bagian depan bertuliskan Kartu Perlindungan Sosial dengan logo burung Garuda.


Sebagai penanda Rumah Tangga Miskin, Kartu Perlindungan Sosial ini berguna untuk mendapatkan manfaat dari Program Subsidi Beras untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah atau dikenal dengan Program RASKIN. Selain itu KPS dapat juga digunakan untuk mendapatkan manfaat program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Pemerintah mengeluarkan Kartu Perlindungan Sosial ini kepada 15,5 juta Rumah Tangga Miskin dan rentan yang merupakan 25% Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi terendah di Indonesia.

Kartu Perlindungan Sosial dikirimkan langsung ke alamat Rumah Tangga Sasaran (RTS) oleh PT Pos Indonesia (Persero).

SYARAT DAN KETENTUAN :
  • Kepala Rumah Tangga beserta seluruh Anggota Rumah Tangganya berhak menerima Program Perlindungan Sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Kartu ini harus disimpan dengan baik, kehilangan atau kerusakan Kartu menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.
  • Penerima Program Perlindungan Sosial harus dapat menunjukkan kartu ini pada saat pengambilan manfaat program.
  • Kartu tidak dapat dipindahtangankan.
  • Nomor Kartu Keluarga yang tercantum pada KPS tidak menjadi persyaratan utama bagi penerima kartu untuk memperoleh manfaat dari program perlindungan sosial.
           
Manfaat Kartu Perlindungan Sosial (KPS) adalah KPS membantu memastikan agar rumah tangga miskin dan rentan dapat menerima manfaat dari semua Program Perlindungan Sosial yang berhak diterimanya, sehingga membantu upaya rumah tangga untuk keluar dari kemiskinan.

Dalam rangka meningkatkan keakuratan data RTS, metodologi pendataan RTS disempurnakan, yang mana penyempurnaan metodologi tersebut dikoordinasikan oleh TNP2K. Pendataan di lapangan untuk mencacah seluruh karakteristik Rumah Tangga sasaran dilakukan oleh BPS. Hasil pencacahan tersebut disampaikan kepada TNP2K untuk diolah sehingga menghasilkan 40% data Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi terendah. Data tersebut kemudian dikelola sebagai Basis Data Terpadu (BDT).



WEBSITE / SITUS RESMI BSM (BANTUAN SISWA MISKIN) KEMDIKBUD RI TAHUN 2014

Berdasarkan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Republik Indonesia, bahwasannya Program BSM adalah Program Nasional yang bertujuan untuk menghilangkan halangan siswa miskin berpartisipasi untuk bersekolah dengan membantu siswa miskin memperoleh akses pelayanan pendidikan yang layak, mencegah putus sekolah, menarik siswa miskin untuk kembali bersekolah, membantu siswa memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran, mendukung program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (bahkan hingga tingkat menengah atas), serta membantu kelancaran program sekolah.

Melalui Program BSM ini diharapkan anak usia sekolah dari rumah-tangga/keluarga miskin dapat terus bersekolah, tidak putus sekolah, dan di masa depan diharapkan mereka dapat memutus rantai kemiskinan yang saat ini dialami orang tuanya. Program BSM juga mendukung komitmen pemerintah untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan di Kabupaten/Kota miskin dan terpencil serta pada kelompok marjinal.

Program ini bersifat bantuan langsung kepada siswa dan bukan beasiswa, karena berdasarkan kondisi ekonomi siswa dan bukan berdasarkan prestasi (beasiswa) mempertimbangkan kondisi siswa, sedangkan beasiswa diberikan dengan mempertimbangkan prestasi siswa.

Dana BSM diberikan kepada siswa mulai dari tingkat dasar hingga Perguruan Tinggi dengan besaran sebagai berikut:
  • BSM SD & MI sebesar Rp. 360.000,- per tahun
  • BSM SMP & MTs sebesar Rp. 550.000,- per tahun
  • BSM SMA, SMK & MI sebesar Rp. 780.000,- per tahun, dan
  • BSM Perguruan Tinggi sebesar Rp. 1.200.000,- per tahun.

Di jenjang pendidikan tinggi, program beasiswa bagi anak kurang mampu juga digulirkan pemerintah dengan nama bantuan belajar mahasiswa miskin ber-IPK 2,5, dan beasiswa bidik misi. Bidik misi bertujuan untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi peserta didik yang berpotensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi.

Sehubungan dengan program BSM ini, saat ini telah dirilis situs resmi / website Bantuan Siswa Miskin oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada URL http://bsm.kemdikbud.go.id, dan hingga artikel ini dirilis, situs telah dapat diakses dan di sana akan dapat dilihat rekapitulasi ataupun jumlah penerimaan BSM pada daerah, kabupaten/kota se-Indonesia, di antaranya :

Laporan realisasi BSM keseluruhan, data realisasi Beasiswa Siswa Miskin (BSM) per-periode tertentu, wilayah, nama bank, quota sasaran, SP2D, pembuatan rekening siswa, sudah pindah buku atau belum, sudah diambil siswa atau belum, serta rincian jumlah siswa maupun jumlah rincian penerimaan dananya yang berhubungan dengan BSM.

Selain itu, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia juga telah merilis situs “Jaring BSM” sebagai Aplikasi Monitoring Rekapitulasi Penyaluran Bantuan Siswa Miskin dari setiap daerah di Indonesia nantinya. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Referensi artikel : http://bsm.kemdikbud.go.id, http://www.tnp2k.go.id

DAFTAR BUKU TEKS PELAJARAN YANG MEMENUHI SYARAT KELAYAKAN DIGUNAKAN DALAM PROSES PEMBELAJARAN SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK

Untuk daftar judul buku, nama penulis, beserta nama penerbit buku-buku yang telah memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam proses pembelajaran di Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI).

Hal tersebut di atas, tentang buku-buku teks bagi SD / MI ini tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2009 yang mencakup judul buku-buku teks pelajaran untuk SD/MI di antaranya untuk materi pelajaran (Mapel) :

  • Pendidikan Kewarganegaraan (PKn),
  • Ilmu Pengetahuan Alam (IPA),
  • Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS),
  • Matematika, dan
  • Bahasa Indonesia.

Selain itu, dalam Permendiknas Nomor 9 Tahun 2009 disebutkan judul-judul buku teks pelajaran yang telah memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam proses pembelajaran di Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, di antaranya untuk mata pelajaran :

  • Ilmu Pengetahuan Alam (IPA),
  • Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS),
  • Matematika, dan
  • Bahasa Indonesia.

Selanjutnya, judul-judul buku pada bidang studi Matematika dan Bahasa Indonesia bagi jenjang/tingkat pendidikan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA yang sudah memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam proses pembelajaran di sekolah juga tercantum dalam Lampiran III Permendiknas Nomor 9 Tahun 2009 ini.

Dan yang terakhir, untuk daftar judul buku-buku teks pelajaran untuk bidang studi Matematika dan Bahasa Indonesia bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) juga terdapat dalam Lampiran IV dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2009 ini.

Untuk melihat selengkapnya dari seluruh daftar judul buku, nama penulis, beserta nama penerbit buku-buku yang telah memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam proses pembelajaran pada tingkat pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK dengan mata pelajaran (bidang studi) seperti yang telah disebutkan di atas, silahkan download Permendiknas Nomor 9 Tahun 2009 beserta keseluruhan lampiran-lampirannya, pada links ini (download/unduh Permendiknas No. 9 Tahun 2009).

Demikian share singkat ini, semoga bermanfaat bagi kita semua. Terimakasih dan SALAM EDUKASI

BEBERAPA FITUR / FASILITAS TAMBAHAN BARU APLIKASI DAPODIKDAS 2013 V. 2.0.6

Alhamdulillah Rekan-rekan OPS semuanya…, setelah patch v.2.06 berhasil “mengupdate” aplikasi Dapodikdas 2013 kita dengan patch v.2.0.6 yang telah dirilis pada akhir bulan Januari 2014 ini, seperti yang telah saya singgung sekilas bahwasannya pada v. 2.0.6 aplikasi Dapodikdas 2013 ini ada beberapa penambahan beberapa fitur / fasilitas baru yang belum ada pada versi sebelumnya, di antaranya fitur / fasilitas baru pada halaman utama atau beranda aplikasi Dapodikdas 2013 v. 2.0.6 terdapat fasilitas “Export Peserta UN”, “Lanjutkan Data Periodik” dan “Lanjutkan Data Periodik PD”.

Saya akan mencoba menguraikan satu demi satu fasitas / fitur baru pada v. 2.06 apikasi Dapodikdas 2013, yakni :

1.   Export UN (Ujian Nasional)

Fitur baru “Export UN” ini berfungsi untuk mengecek dan mengunduh calon Peserta Didik yang akan melaksanakan Ujian Nasional. Dapat digunakan apabila aplikasi aktif semester 2 (genap) TA. 2013/2014. Fitur “Export UN” ini terdiri dari dua tombol, yaitu “Cek Peserta UN” dan “Unduh Peserta UN” tahun 2014.

2.   Lanjutkan Data Periodik


Tombol “Lanjutkan Data Periodik” yang terdapat dalam tabel “Sarpras” pada v.20.6 aplikasi Dapodikdas 2013 ini berfungsi untuk menyalin semua data periodik yang aktif data semester 1 (satu) TA. 2013/2014, yang meliputi :
  • Data Periodik Prasarana
  • Data Periodik Sarana
  • Data Periodik Buku dan Alat

3.   Lanjutkan Data Periodik PD (Peserta Didik)

Kemudian pada tombol “Lanjutkan Data Periodik PD” yang terdapat dalam tabel “Peserta Didik” pada V.2.0.6 aplikasi Dapodikdas 2013 ini berfungsi untuk menyalin semua Data Periodik Peserta Didik yang aktif dari TA 2012/2013 semester 2 (genap).

Demikian dulu Sahabat share singkat saya mengenai beberapa fasilitas / fitur tambahan baru pada aplikasi Dapodikdas 2013 pada versi 2.0.6 yang telah dirilis pada akhir bulan Januari 2014 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

LINKS DOWNLOAD PATCH V.2.0.6 APLIKASI DAPODIKDAS 2013 DARI INFO PENDATAAN DIKDAS

Alhamdulillah Rekan-rekan OPS di manapun Anda berada, saat ini patch v.2.06 yang telah kita nantikan telah dapat diunduh langsung dari situs resmi Info Pendataan Dikdas Kemdikbud pada laman unduh Patch v.2.0.6. Seperti yang telah kita harapkan bersama.

Dan berita baiknya, bahwasannya pada v. 206 aplikasi Dapodikdas 2013 ini ada beberapa penambahan beberapa fitur / fasilitas baru yang belum ada pada versi sebelumnya , di antaranya fitur / fasilitas baru pada halaman utama atau beranda aplikasi Dapodikdas 2013 v. 2.0.6 terdapat fasilitas “Export Peserta UN”, “Lanjutkan Data Periodik” dan “Lanjutkan Data Periodik PD”.
Untuk links download patch v.2.0.6 aplikasi Dapodikdas 2013 sama halnya link download resmi patch pada versi-versi sebelumnya dan dengan cara-cara yang nyaris sama dengan sebelumnya. Cara download patch v.2.0.6 aplikasi Dapodikdas 2013 yakni :



Sebelum update ke v.2.0.6 aplikasi Dapodikdas 2013 ini, silahkan dibackup dulu data-data aplikasi Dapodikdasnya seperti cara-cara sebelumnya yang sudah saya share melalui blog ini juga. Setelah backup selesai, buka kembali file patch v.2.0.6 yang baru saja Anda download, dengan cara klik 2x pada file patch v.2.06 tersebut, lalu tunggu hingga proses selesai.

Setelah patch v.206 aplikasi Dapodikdas berhasil dilakukan, silahkan login kembali ke aplikasi Dapodikdas 2013, bila versi aplikasi belum berubah seperti gambar di bawah ini dengan tampilan informasi sebagai berikut :

  • Versi Aplikasi : v.2.0.6
  • Versi Database : 2.34
  • Periksa hasil sinkronisasi anda di Info Pendataaan : http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id
  • Daftar kontak ada di situs tersebut atau hubungi KK Datadik Kab/Kota anda.
  • Mohon update versi aplikasi pada akhir bulan Januari 2014 dan pastikan tidak menggunakan versi di bawah 2.0.6.

Apabila tampilan informasi pada beranda aplikasi Dapodikdas 2013 belum berubah ke versi terbaru hingga akhir bulan Januari 2014 ini, silahkan klik “F5” 1 x saja. Demikian share singkat mengenai patch v.2.0.6 aplikdasi Dapodikdas 2013. Dan tentunya setelah patch v.2.0.6 ini apakah akan ada versi terbaru v.2.0.7 aplikasi Dapodikdas 2013 dalam beberapa hari ke depan. Wallaahu’alam…
Salam satu data berkualitas…!!!

DAFTAR NAMA PARTAI PESERTA PEMILU 2014, PROFIL PARTAI, DAN NOMOR URUT 15 PARTAI PESERTA PEMILU TAHUN 2014

Sebagai guru bidang studi PKn, tentu mengetahui secara lebih mendalam tentang daftar partai peserta Pemilu (Pemilihan Umum) tahun 2014 sangat dibutuhkan untuk melengkapi referensi pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bagi seluruh peserta didik kita di sekolah.

Daftar partai peserta pemilu 2014 beserta nomor urut partai peserta Pemilu tahun 2014 telah ditentukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) melalui Keputusan KPU Nomor 166/KPTS/KPU/TAHUN 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 06/KPTS/KPU/TAHUN 2013 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu, Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014.


Berikut daftar nama partai dan logo partai, profil singkat partai, beserta nomor urut partai peserta Pemilu Tahun 2014 :

PARTAI NASDEM

  • Ketua : Surya Paloh
  • Sekjen : Patrice Rio Capella
  • Bendahara : Frankie Turtan
  • Alamat Kantor DPP : Jl. RP. Soeroso No. 44, Gondangdia Lama, Jakarta 10350
  • Telp : 021 3929801, Fax : 021 31927288

Sumber: Kep. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.HH-03.AH.11.01 TAHUN 2013 Tanggal 6 Maret 2013 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem.

PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB)

  • Ketua : H. A. Muhaimin Iskandar
  • Sekjen : H. Imam Nahrawi
  • Bendahara : H. Bachrudin Nasori
  • Alamat Kantor DPP : Jl. Raden Saleh No. 9 Jakarta Pusat 10430
  • Telp : 021- 3145328, Fax : 021- 3145329
  • Email : dpp@pkb.or.id, Website : www.dpp.pkb.or.id

Sumber: Kep. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.HH-25.AH.11.01 TAHUN 2012 Tanggal 7 September 2012 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Periode 2008-2014.

3
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS)

  • Ketua : Muhammad Anis Matta
  • Sekjen : Muhamad Taufik Ridlo
  • Bendahara : Mahfudz Abdurrahman
  • Alamat Kantor DPP : Jl. TB. Simatupang Nomor 82, Pasar Minggu, Jakarta 21520.
  • Telp : 021- 78842116, Fax : 021- 78846456
  • E-mail : setjen.dpp@pks.or.id

Sumber: Kep. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.HH-13.AH.11.01 TAHUN 2011 Tanggal 19 September 2011 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Dewan Pengurus Pusat, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Keadilan Sejahtera.

PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDIP)

  • Ketua : Megawati Soekarnoputri
  • Sekjen : Tjahjo Kumolo
  • Bendahara : Olly Dondokambey
  • Alamat Kantor DPP : Jl. Lenteng Agung No. 99, Jakarta Selatan 12610
  • Telp : 021- 7806028, 021- 7806032, Fax : 021- 7814472.

Sumber: Kep. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.HH-13.AH.11.01 TAHUN 2010 Tanggal 29 September 2010 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai  Demokrasi Indonesia Perjuangan.

5
PARTAI GOLONGAN KARYA (GOLKAR)

  • Ketua : H. Aburizal Bakrie
  • Sekjen : Idrus Marham
  • Bendahara : Drs. Setya Novanto
  • Alamat Kantor DPP : Jl. Anggrek Nelly Murni, Jakarta 11480
  • Telp : 021- 5302222, Fax : 021- 5303380
  • Website : www.partai-golkar.or.id

Sumber: Kep. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.HH-06.AH.11.01 TAHUN 2010 Tanggal 27 April 2010 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Masa Bakti 2009-2015.

6
PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)

  • Ketua : Prof. Dr. Ir. Suhardi, M.Sc.
  • Sekjen : H. Ahmad Muzani, S. Sos
  • Bendahara : Thomas A. Muliatna Djiwandono, MA
  • Alamat Kantor DPP : Jalan Harsono RM No. 54 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12550.
  • Telp : 021- 7892377, 021- 7801396, Fax : 021- 7819712

Sumber: Kep. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.HH-13.AH.11.01 TAHUN 2012 Tanggal 23 Juli 2012 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, dan Susunan Kepengurusan Partai Gerakan Indonesia Raya.

7
PARTAI DEMOKRAT

  • Ketua : Dr. Susilo Bambang Yudhoyono
  • Sekjen : Edhie Baskoro Yudhoyono, M. Sc
  • Bendahara : Handoyo Mulyadi
  • Alamat Kantor DPP : Jl. Kramat Raya No. 146, Jakarta Pusat Jakarta 10450
  • Telp : 021- 31907999, Fax : 021- 31908999

Sumber: Kep. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2013 Tanggal 18 April 2013 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.

8
PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN)

  • Ketua : M. Hatta Rajasa
  • Sekjen : Taufik Kurniawan
  • Bendahara : Jon Erizal
  • Alamat Kantor DPP : Jl. Warung Buncit Raya No. 17 Jakarta Selatan
  • Telp : 021- 7975588, Fax : 021- 7975632

Sumber: Kep. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.HH-04.AH.11.01 TAHUN 2010 Tanggal 6 April 2010 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Periode 2010-2015.

9
PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP)

  • Ketua : Drs. H. Suryadharma Ali, M.Si.
  • Sekjen : Ir. H. M. Romahurmuziy, MT
  • Bendahara : Drs. H. Mahmud Yunus
  • Alamat Kantor DPP : Jalan Diponegoro No. 60, Jakarta 10310
  • Telp : 021- 31926164, 021- 31936338, Fax : 021- 3142558

Sumber: Kep. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.HH-20.AH.11.01 TAHUN 2012 Tanggal 4 September 2012 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2011-2015.

10
PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)

  • Ketua : H. Wiranto
  • Sekjen : Dossy Iskandar Prasetyo
  • Bendahara : Bambang Sudjagad
  • Alamat Kantor DPP : Jalan Imam Bonjol No. 4, Menteng, Jakarta Pusat, 100330
  • Telp : 021- 3100169, Fax : 021- 3100174

Sumber: Kep. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2010 Tanggal 11 Mei 2010 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Periode 2010-2015.

11
PARTAI DAMAI ACEH (PDA)

  • Ketua : Tgk.Muhibbussabri.A.Wahab
  • Sekjen : Khaidir Rizal Jamal, S.Pd.
  • Bendahara : M.Tahir.S.Sos
  • Alamat Kantor DPP : Jln.Tgk. Imum Lhueng Bata No. 36 Banda Aceh

Sumber: Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor : W1-264.AH.11.01 TAHUN 2012 Tanggal 9 Juli 2012 Tentang Pengesahan Pendaftaran Sebagai Badan Hukum Partai Damai Aceh.

12
PARTAI NASIONAL ACEH (PNA)

  • Ketua : Irwansyah (Tgk Muchsalmina)
  • Sekjen : Muharram Idris
  • Bendahara : Lukman Age
  • Alamat Kantor DPP : Jl. T. Iskandar No. 174 Lam Glumpang, Ulee Kareng Banda Aceh
  • Telp : (0651) 28282

Sumber: Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor : W1-263.AH.11.01 TAHUN 2012 Tanggal 9 Juli 2012 Tentang Pengesahan Pendaftaran Sebagai Badan Hukum Partai Nasionali Aceh.

13
PARTAI ACEH (PA)

  • Ketua : Muzakir Manaf
  • Sekjen : Mukhlis Basyah
  • Bendahara : Hasanuddin Sabon
  • Alamat Kantor DPP : Jl. Soekarno Hatta Nomor 5,6,7 Simpang Dodik Emperum Jaya Baru, Banda Aceh
  • Telp : 0651 – 40750, Email : dpa_partaiaceh@yahoo.com, Website : www.partaiaceh.com

Sumber: Kep. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kanwil Aceh Nomor : W1-113.AH.11.01 TAHUN 2013 Tanggal 26 Maret 2013 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh Periode 2013-2018.

14
PARTAI BULAN BINTANG (PBB)

  • Ketua : Dr. H. MS. Kaban, SE, M.Si
  • Sekjen : B.M. Wibowo, SE, MM
  • Bendahara : Sarinandhe Djibran, SH
  • Alamat Kantor DPP : Jl. Raya Pasar Minggu KM. 18 No. 1B, Jakarta Selatan
  • Telp : 021- 79180734, Fax : 021- 79180765

Sumber: Kep. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.HH-30.AH.11.01 TAHUN 2012 Tanggal 12 November 2012 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Periode 1431-1436 H/2010-2015 M.

15
PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (PKPI)

  • Ketua : Letje TNI (Purn) Dr. (Hc) H. Sutiyoso, SH
  • Sekjen : Drs. H Lukman F. Mokoginta, M.Si
  • Bendahara : Linda Setiawati
  • Alamat Kantor DPP : Jl. Pangeran Antasari Nomor 68, Cipete Utara, Jakarta 12150
  • Telp : 021 – 7246174
  • Fax : 021 – 7253952
  • Email : jkarta2002@yahoo.com
  • Website : www.pkb-garuda.or.id

Sumber: Kep. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.HH-12.AH.11.01 TAHUN 2010 Tanggal 27 Agustus 2010 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Masa Bakti 2010-2015.