Jumat, 28 Februari 2014

FILE BSD SELURUH SEKOLAH WAJIB DIKIRIM KE OPERATOR TUNJANGAN PROFESI DINAS KABUPATEN / KOTA SEBELUM RAKOR AKBAR OPERATOR TUNJANGAN SE-INDONESIA, 4 MARET 2014

Sabahat-sahabat OPS di manapun Anda berada, mungkin juga bagi Rekan-rekan PTK yang mungkin saja sempat membaca artikel updated pada halaman blog personal saya ini. Mohon diperhatikan informasi penting terkait tindak lanjut dari Dapodikdas 2013 yang mana pada saat-saat sekarang ini bagi beberapa sekolah-sekolah di Indonesia masih ada yang belum berhasil melakukan sinkronisasi via aplikasi Dapodikdas 2013 ke server Dapodik Ditjen Dikdas.


Namun bagi sekolah-sekolah yang belum berhasil melakukan sinkronisasi untuk data-data semester 2 (genap) tahun ajaran 2013/2014, tetap diharuskan juga untuk terus melakukan sinkronisasi online ke server Dapodik pusat. Karena ini jelas terkait dengan kebijakan bagi sekolah-sekolah tersebut, selain terkait dengan aneka tunjangan bagi guru / pendidik yang sudah diakomodir dengan fasilitas aplikasi BSD ini.

Bagi Rekan-rekan yang saat ini mungkin saja masih menemui ketidaksamaan antara data di aplikasi dengan data-data pada lembar info verifikasi PTK setelah data …*.std-nya dikirim ke Operator Tunjangan Kabupaten / Kota dan telah Upload data SIMTUN ke server P2TK Dikdas. Saat ini masih ada kendala di performa penampilan data-datanya, mengenai hal ini P2TK terus melakukan optimalisasi hingga dapat melayani seluruh kebutuhan data PTK di tingkat satuan pendidikan.

Sesuai jadwal yang sudah direncanakan sebelumnya terkait aneka tunjangan yang didahului dengan penerbitan SK Tunjangan, saat ini P2TK menyediakan fitur/fasilitas baru sebagai alternatif kegagalan sinkronisasi. Namun di sini berlaku bukan hanya bagi sekolah-sekolah yang sudah berhasil melakukan sinkronisasi saja, namun juga berlaku bagi sekolah-sekolah yang sudah berhasil melakukan sinkronisasi semester 2 (genap)-nya.

Sehubungan dengan hal ini, berikut saya share posting via Facebook dari Bpk. Ibnu Aditya Karana (Staff Database P2TK Dikdas) hari ini, 01 Maret 2014, sebagai berikut :

Mudah-mudahan sih belum telat karena masih ada waktu, karena banyak pertanyaan serupa di dunia maya, inbox, SMS atau telepon namun belum terjawab semua.

1.   File BSD wajib dikirimkan seluruh sekolah ke Operator Tunjangan Profesi di Dinas Kabupaten/Kota masing-masing.

2.   Data BSD yang kami terima sebagai bahan pengambil kebijakan Aneka Tunjangan adalah data yang kami terima paling akhir tanggal 4 Maret 2014, bertepatan pada Rakor Akbar seluruh Operator Tunjangan se-Indonesia dalam satu waktu di Jakarta berkenaan penyetoran data BSD baik yang sudah berhasil upload atau data BSD yang baru diterima sebagai bahan percepatan pembayaran Aneka Tunjangan.

3.   Bila ada perubahan data dan penambahan data, segera perbaiki dengan mengirimkan kembali File BSD terbaru.

4.   Pastikan data yang di backup adalah data semester 2 (genap).

5.   File BSD yang kami terima melalui Upload data SIMTUN sudah bisa di lihat pada link-link Lembar Info PTK, namun memang masih ada kendala di performa penampilan datanya, kami masih mengoptimalisasi terus hingga dapat melayani seluruh kebutuhan data PTK di tingkat satuan pendidikan.

6.   Tetap lakukan sinkronisasi online walau sudah melakukan BSD.

7.   Untuk masalah keaktifan di bulan Maret bila tertulis di centang belum waktunya (abaikan saja) karena secara Data System di Server untuk bulan Maret belum selesai.

Demikian informasi terupdate hari ini terkait dengan aplikasi Dapodikdas 2013 khususnya tentang file hasil backup data semester 2 (genap) menggunakan fasilitas backup data aplikasi BSD 2014 P2TK sebagai pengiriman data-data untuk keperluan P2TK Dikdas sebagai bahan pengambilan kebijakan Aneka Tunjangan bagi Guru / Pendidik se-Indonesia tahun 2014, semoga bermanfaat dan terimakasih…

TANGGAPAN BPK. TAGOR ALAMSYAH HARAHAP ==> “TERJAWAB HUBUNGAN DAPODIK, P2TK DAN PADAMU NEGERI”

Beberapa catatan tentang pengumuman terkait kesimpulan yang tidak tepat yaitu pada point B, Memang NRG disetor secara manual, yang benar seharusnya tidak secara manual tapi secara on line. Ini membuktikan bahwa sistem padamu tidak terintegrasi dengan Dapodik yang oleh surat menteri menjadi satu-satunya aplikasi penjaringan data resmi di kementerian.

Point C, JJM pada Dapodik sebagai salah satu syarat SK tunjangan tunjangan profesi. Ini memang benar namun karena JJM tidak digunakan oleh sistem Padamu dalam menentukan calon peserta sertifikasi tetapi dari pengakuan diatas dokumen saja, maka ketika guru lulus PLPG dan kembali mengajar tidak bisa terbit SK karena tidak 24 jam. Ini membuktikan sistem Padamu tidak link dengan Dapodik.

Point D, bagi guru yang akan diterbitkan NRG harusnya tidak perlu lapor, karena semua data yg dibutuhkan untuk penerbitan NRG sudah ada dalam Dapodik yang sudah diverval, harusnya NRG otomatis terbit karena kelengkapan data sudah ada. Ini membuktikan tidak ada link Padamu dengan Dapodik.

Point E, benar sumber data untuk sertifikasi dari Padamu Negeri, hal inilah penyebab utama permasalahannya karena tidak terintegrasi dengan Dapodik, maka calon yang dijaring di luar sistem Dapodik jika sudah lulus akan menambah permasalahan yaitu tidak melihat kepemilikan 24 berdasarkan di hitungan Dapodik sehingga setelah lulus nggak terbit SKTP karena 24 jam hanya berdasarkan pengakuan saja dalam dokumen, penentuan calon tidak melihat perhitungan kebutuhan guru sehingga lulusan baru justru menambah masalah karena guru yang lulus sudah melebihi guru yang dibutuhkan, sehingga mereka tidak akan dapat jam, sebaiknya calon berdasarkan peta kelebihan dan kekurangan guru yang mengacu ke sim Rasio yang bersumber dari Dapodik.

Jadi kesimpulannya tidak ada kaitannya sistem Padamu Negeri dengan sistem Dapodik (mohon disebarkan agar dipahami Dapodik sudah dirancang untuk 3 jenis entitas guru, siswa, dan sekolah secara individual dan relasional untuk melayani Semua kebutuhan kementerian, makanya terbit surat menteri yang melarang adanya penjaringan data di luar Dapodik yang berdiri sendiri).

Referensi artikel : Bpk. Tagor Alamsyah Harahap

TAK ADA PENJARINGAN DATA DI LUAR DAPODIK – SURAT EDARAN MENDIKBUD NOMOR 0293/MPK.A/PR/2014, 11 FEBRUARI 2014

Jakarta (Dikdas) - Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan sistem pendataan terhadap tiga entitas pendidikan yaitu siswa, sekolah, dan pendidik dan tenaga kependidikan. Keberadaannya dikukuhkan oleh Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Dengan adanya peraturan tersebut, Dapodik menjadi satu-satunya sistem pendataan yang digunakan Kemdikbud.

Untuk menegaskan kembali Instruksi tersebut dan memberi amanat kepada instansi atau institusi yang tercantum dalam regulasi itu, Mendikbud menerbitkan Surat Edaran Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 tentang Pelaksanaan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011. Surat tertanggal 11 Februari 2014 tersebut ditujukan kepada pejabat eselon I di lingkungan Kemdikbud, Sekretaris unit utama Kemdikbud, Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan, semua Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, lembaga donor, Koordinator Perguruan Tinggi Swasta, dan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemdikbud.
Ada lima hal pokok yang disampaikan Mendikbud, yaitu:

1.   Untuk menjamin tersedianya data dan data statistik pendidikan tepat waktu dan akurat, Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP) perlu segera melaksanakan Diktum Kedua Instruksi dimaksud (Instruksi Mendiknas Nomor 2 Tahun 2011).

2.   Penjaringan data dengan sistem pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bersifat relasional dan longitudinal, telah mencakup 3 (tiga) entitas data pokok yaitu Satuan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta data Peserta Didik.

3.   Apabila ada unit kerja dan institusi yang memerlukan atribut data yang belum terjaring melalui Aplikasi Pendataan Dapodik, dapat menginformasikan kepada PDSP untuk segera dapat melengkapi atribut dimaksud pada Aplikasi Dapodik, sehingga tidak diperkenankan melakukan penjaringan data sendiri yang terpisah dari sistem pendataan Dapodik.

4.   Dengan terkumpulnya data melalui Aplikasi Dapodik yang mencakup 3 entitas data pokok pendidikan, maka PDSP segera menerbitkan statistik pendidikan dan memberikan akses informasi kepada pemangku kepentingan lainnya agar data yang dikumpulkan merupakan satu-satunya sumber (acuan) dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan yang di data.

5.   Melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan pengumpulan data kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Melalui surat ini, Mendikbud kembali menegaskan bahwa “tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik.”* (Billy Antoro)

Sumber artikel : Dirjen Dikdas

KEMDIKBUD SIAPKAN TIGA JALUR BEASISWA DARI DANA ABADI PENDIDIKAN UNTUK PERCEPATAN MELANJUTKAN KE JENJANG PENDIDIKAN BERIKUTNYA (FAST TRACK)

Pada acara Silaturahim Nasional Bidikmisi 2014 banyak pertanyaan dari para mahasiswa Bidikmisi terkait percepatan melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya (Fast Track). Apakah para mahasiswa Bidikmisi masih bisa mendapatkan beasiswa tersebut? Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh pun menjelaskan, ada tiga jenis beasiswa yang disiapkan dalam dana abadi pendidikan.

“Siapapun yang telah menunjukkan prestasi terbaik, disiapkan beasiswa baik di dalam ataupun di luar negeri,” jawab Mendikbud dalam acara malam ramah tamah dengan mahasiswa Bidikmisi, di Jakarta, Kamis (27/02/2014).


Mendikbud menginstruksikan kepada Dirjen Pendidikan Tinggi, Djoko Santoso, untuk segera merumuskan skema seperti apa untuk beasiswa percepatan pendidikan (Fast Track) S2 dan S3 bagi para mahasiswa Bidikmisi.

Terkait beasiswa, Mendikbud mengatakan, mulai tahun 2011, Kemdikbud menyisihkan dana dari alokasi anggaran Kemdikbud. Hingga saat ini, sudah terkumpul sekitar Rp16,6 triliun. “Dari situ dimasukkan dalam dana abadi dan hasilnya setiap tahun setelah dihitung-hitung diperkirakan Rp1 triliun. Dana itu dibagi untuk beasiswa, penelitian, dan rehabilitasi sekolah rusak karena bencana alam,” jelas Mendikbud. Beasiswa tersebut, kata Mendikbud dibagi lagi menjadi tiga kelompok dan sudah disepakati dengan Menteri Keuangan.

Kelompok pertama adalah beasiswa afirmasi yang diberikan skema khusus bagi mahasiswa lulusan Bidikmisi terbaik untuk melanjutkan pendidikan di dalam negeri ataupun luar negeri. Mendikbud mengilustrasikan, apabila angkatan pertama tahun 2010 tahun ini sudah mulai lulus, melanjutkan S2 yang membutuhkan waktu dua sampai tiga tahun, dan melanjutkan lagi ke S3 membutuhkan dua sampai tiga tahun. Kira-kira lima atau enam tahun ke depan sekitar tahun 2020, para mahasiswa akan lulus dengan gelar doktor yang luar biasa.

“Saya yakin ini akan menjadi kekuatan yang luar biasa ada generasi baru dari mahasiswa berasal dari keluarga tidak mampu, tetapi memiliki kemampuan yang luar biasa. Maka itu yang akan mengibarkan bendera merah putih setinggi-tingginya,” ujar Mendikbud, optimis.

Mendikbud mengatakan, beasiswa kedua apabila tidak bisa mendapatkan afirmasi, masih ada Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) yang diperuntukkan untuk umum. Beasiswa ketiga, adalah Beasiswa Kepresidenan (Presidential Scholarship), dan syarat untuk mendapatkan beasiswa kepresidenan adalah harus diterima di 50 perguruan tinggi terbaik dunia.

Mendikbud mengatakan, mahasiswa Bidikmisi bisa mengakses ketiga beasiswa tersebut. “Apakah mahasiswa Bidikmisi bisa mengakses beasiswa kepresidenan? Bisa,” jawab Mendikbud optimis. (Seno Hartono)

Sumber : Kemdikbud

SELURUH SEKOLAH TETAP HARUS MENGIRIMKAN FILE STD - HASIL BACKUP APLIKASI BSD SEMESTER 2 (GENAP) WALAUPUN SUDAH BERHASIL SINKRON

Berdasarkan surat undangan resmi Dirjen Dikdas P2TK Dikdas Nomor : 1187/C5.1/LL/2014 tanggal 27 Februari 2014 tentang Undangan Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran Tunjangan Tahun 2014 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia.


Dalam surat tersebut disampaikan bahwa dalam rangka percepatan penyaluran tunjangan profesi, subsidi tunjangan fungsional, bantuan biaya kualifikasi akademik S1/D-IV, tunjangan khusus tahun 2014, Direktorat P2TK Pendidikan Dasar akan mengadakan Kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran Tunjangan Guru Tahun 2014.

Terkait hal tersebut, diminta untuk menugaskan dua (2) orang peserta dari Dinas Pendidikan Provinsi yang terdiri dari satu (1) orang pengelola tunjangan guru dan satu (1) orang operator data tunjangan jenjang pendidikan dasar; serta satu (1) orang peserta operator data tunjangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada Hari/Tanggal : Selasa, Kamis / 4 – 6 Maret 2014 yang bertempat di Hotel Golden Boutique, Jl. Gunung Sahari no. 46 Jakarta Pusat. Dan beberapa hal penting yang harus dibawa oleh peserta Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran Tunjangan Guru Tahun 2014 adalah sebagai berikut :

1.   File Back up Sinkron Dapodik (BSD) seluruh sekolah baik yang sudah di upload maupun belum di upload dengan menggunakan data semester 2 tahun ajaran 2013/2014.

2.   Bagi yang belum menyerahkan SK Bupati tentang penetapan satuan pendidikan di daerah khusus, SK penunjukan operator data, SK tentang inklusi, SK tentang Sekolah Satu Atap (Satap) dan SK tentang Muatan Lokal (Mulok), mohon SK tersebut dibawa pada saat Rakor.

Oleh karena itu, secara jelas dari surat tersebut di atas, maka bagi seluruh sekolah-sekolah baik yang sudah berhasil sinkron maupun yang belum berhasil sync / sinkronisasi online maupun offline ke server Dapodik Ditjen Dikdas (yang berhasil masuk ataupun belum di progress pengiriman) diharuskan tetap mengirimkan file backup data-data semester 2 (genap)-nya dalam format file …*std dari hasil Aplikasi Backup Sinkron Dapodik (BSD).

File hasil backup aplikasi BSD tersebut dikirimkan ke Operator Tunjangan Disdik Kabupaten / Kota masing-masing, sebelum tanggal 2 atau 3 Maret 2014. Dikarenakan pada tanggal 4 Maret 2014, data-data hasil backup aplikasi BSD dari seluruh sekolah-sekolah tersebut akan dibawa Operator Tunjangan Kabupaten / Kota pada Rakor Percepatan Penyaluran Tunjangan Guru Tahun 2014 untuk selanjutnya akan segera diproses lebih lanjut oleh P2TK Dikdas untuk penerbitan SKTP Tahun 2014 yang akan terbit pada periode bulan Maret 2014.

Download Surat Undangan Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran Tunjangan Tahun 2014 ataupun Rakor tentang Backup Sinkron Dapodik 2014 beserta lampiran-lampirannya, silahkan klik pada links ini… Demikian informasi terupdate seputar Aplikasi BSD 2014 yang tentunya sebagai tindak lanjut dari aplikasi Dapodikdas 2013 khususnya terkait dengan aneka tunjangan bagi guru / pendidik. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

DAFTAR PENYESUAIAN / KONVERSI BIDANG STUDI SERTIFIKASI - NOMOR KODE DAN NAMA BIDANG STUDI TAHUN 2009-2011

Berdasarkan surat dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan Dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemdikbud Nomor : 26269/J/LL/2012 9 Oktober 2012 tentang Penyesuaian Kode dan Nama Bidang Studi Sertifikasi yang ditujukan kepada Ketua Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru. Tembusan surat tersebut ditujukan juga kepada Sekretaris Badan PSDMPK-PMP, Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Ketua Panitia Sertifikasi Guru Rayon LPTK, dan Kepala LPMP seluruh Indonesia.


Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan, guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik berhak menerima tunjangan profesi pendidik dan mendapatkan program pembinaan dan pengembangan profesi guru yang didasarkan atas bidang studi sertifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Pendidik.

Selama proses sertifikasi guru dari tahun 2007-2011 terjadi perubahan nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru pada tahun 2009 dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Spektrum Program Studi pada sekolah menengah kejuruan (SMK) yang mulai diimplementasikan pada tahun 2009. Dengan adanya perubahan tersebut maka diperlukan penyesuaian nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru yang akan digunakan untuk:

1. Kelengkapan persyaratan pencairan tunjangan profesi pendidik, dikarenakan ada beberapa bidang studi yang berubah nomor kode dan nama bidang studi yang dapat menyebabkan tidak sesuai antara bidang studi yang diampu dengan sertifikat pendidik sehingga tunjangan profesi tidak dapat diterima guru.

2. Menetapkan jenis soal untuk uji kompetensi guru yang sekarang sedang berlangsung.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan hormat kami mohon perkenan Bapak/Ibu Ketua Rayon untuk menindaklanjuti perubahan nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru dengan mengeluarkan Surat Keterangan perubahan nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru bagi guru yang memenuhi ketentuan perubahan tersebut. Selanjutnya menyampaikan daftar perubahan nomor dan bidang studi kepada kami sesuai format terlampir dan dikirim melalui email ke alamat admin@sergur.kemdiknas.go.id.

Kemudian dalam Lampiran Surat Nomor : 26269/J/LL/2012 di atas disampaikan pula tentang informasi Rambu-Rambu Penyesuaian/Konversi Kode dan Nama Bidang Studi Sertifikasi Guru, sebagai berikut :

A.  Kode Bidang Studi Sertifikasi Guru

Bidang studi sertifikasi guru adalah bidang studi yang ditempuh oleh guru dalam mengikuti sertifikasi guru sesuai dengan kompetensi yang dimiliki guru sebagai guru profesional yang tercantum dalam sertifikat pendidik. Guru harus menetapkan bidang studi sertifikasi guru sesuai dengan latar belakang pendidikan dan kompetensi yang dikuasainya.

Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi sertifikasi guru ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.

Kode bidang studi sertifikasi guru adalah kode yang ditetapkan sebagai pengelolaan data pelaksanaan sertifikasi guru yang ditunjukkan dalam nomor peserta sertifikasi guru pada digit 7, 8, dan 9. Pemberian kode bidang studi selama pelaksanaan sertifikasi guru yang dimulai dari tahun 2007 mengalami perubahan pada tahun 2009.

Adanya perubahan tersebut didasarkan atas struktur kurikulum yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan spektrum program studi pada sekolah menengah kejuruan (SMK) yang mulai diimplementasikan pada tahun 2009. Dengan adanya perubahan kode bidang studi sertifikasi guru tersebut, maka perlu adanya penyesuaian kode bidang studi bagi peserta sertifikasi guru sebelum tahun 2009.

B.  Mekanisme Konversi Kode dan Nama Bidang Studi Sertifikasi Guru

Konversi kode bidang studi sertifikasi guru hanya diperuntukkan bagi peserta sertifikasi guru tahun 2007 dan 2008 untuk bidang studi tertentu. Dengan adanya perubahan kode dan nama bidang studi tersebut, maka pemilik Sertifikat Pendidik tahun 2007dan 2008 akan mengalami perubahan nomor peserta dan bidang studi sertifikasi guru sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Pendidik.

Mekanisme konversi nomor kode dan bidang studi sertifikasi guru sebagai berikut :

1.  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan penyesuaian nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru kepada Ketua Rayon LPTK dengan melampirkan dokumen yang diperlukan antara lain:
  • Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi oleh Kepala Sekolah.
  • SK tugas mengajar sejak mendapat Sertifikat Pendidik (Tahun 2007-2008) hingga 2012 yang dilegalisasi oleh kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  • Ijasah S-1/D-IV.

2.  Rayon LPTK melakukan penelaahan usulan kemudian menyetujui atau tidak menyetujui usulan penyesuaian tersebut didasarkan atas pertimbangan akademik.   

3.  Menerbitkan Surat Keterangan penyesuaian nomor kode dan bidang studi sertifikasi guru bagi yang disetujui dan mengirimkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

4.  Mengirimkan Rekap hasil penyesuaian kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan up. Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, dan Kepala LPMP.  

C. Penyesuaian Nomor Kode Bidang Studi Bagi Guru yang Diangkat Dalam Jabatan Pengawas

Pengawas mulai mengikuti sertifikasi guru pada tahun 2009 setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru. Substansi yang diujikan pada proses sertifikasi bagi pengawas pada tahun 2009 s.d. 2011 penekanannya pada kompetensi kepengawasan. Nomor kode bidang studi bagi pengawas yang diberikan didasarkan atas kelompok rumpun bidang studi.

Sesuai dengan kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi guru, maka Pengawas harus memiliki kompetensi sebagaimana profesi guru. Oleh karena itu, nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi bagi pengawas perlu disesuaikan dengan berpedoman pada kompetensi guru dengan nomor kode yang telah ditetapkan. Salah satu dasar pertimbangan penetapan penyesuaian nomor kode dan bidang studi sertifikasi bagi pengawas adalah bidang studi atau jurusan pada latar belakang pendidikan S-1/D-4.

Download / unduh Konversi Nomor Kode dan Nama Bidang Studi Sesuai Kode Tahun 2009-2011, silahkan klik di sini…  Untuk download surat di atas, klik di sini… Semoga bermanfaat dan terimakasih.

Kamis, 27 Februari 2014

SINKRON ONLINE DAPODIKDAS 2013 TETAP HARUS DILAKUKAN WALAUPUN SUDAH KIRIM BACKUP STD DARI APLIKASI BSD. BENARKAH...???

Sahabat… Dalam kesempatan kali ini, saya akan berbagi informasi, lagi-lagi ini tentang pemahaman saya hingga saat ini, yakni akan adanya pertanyaan dari Rekan OPS, apakah setelah kita kirim file backup *.std dengan aplikasi Dapodikdas 2013 sudah dikirim melalui Aplikasi Backup Sinkron Dapodik ke Operator Tunjangan Disdik Kabupaten/Kota yang akan dilanjutkan ke P2TK Dikdas, kita tetap harus melakukan sinkronisasi online kembali melalui aplikasi Dapodikdas 2013…??? Berikut akan saya coba menjawab pertanyaan tersebut dengan uraian sebagai berikut :

1.   Aplikasi BSD sebagai alternatif bagi sekolah-sekolah yang belum berhasil melakukan sinkronisasi ke Server Dapodik. Hal ini dikarenakan sinkronisasi online maupun offline ke server Dapodik masih sangat sulit dilakukan. Dan karena data-data yang harus dikirim terkait tunjangan sudah menjelang deadline, maka P2TK sebagai pihak utama yang berkaitan dengan hal ini memberikan alternatif pengiriman data melalui aplikasi BSD.

2.    BSD hanya mencakup data-data yang diperlukan P2TK Dikdas untuk mengelola calon nominasi penerima Tunjangan. Artinya beberapa bagian terkait pendataan Dikdas dari sekolah pada aplikasi Dapodikdas 2013 masih ada yang belum dapat diakomodir dengan menggunakan aplikasi BSD ini.

3.   Ada beberapa data yang mungkin saja belum dapat diakomodir dalam file…*.std atau data backup menggunakan aplikasi BSD di antaranya terkait Penerimaan Dana BOS, BSM, maupun Rehabilitasi Sekolah. Namun terkait aneka tunjangan saya kira sudah terakomodir semua berdasarkan data utama pada tab Sekolah, Rombel, Pembelajaran, dan PTK beserta data rinci maupun penugasannya.

4.   Kemungkinan besar akan ada versi terbaru dari seri aplikasi Dapodikdas 2013 V.2.0.7 untuk memperbaharui versi v.2.0.6 saat ini. Selain untuk mengatasi versi expired tentu saja untuk memperbaiki performa aplikasi pada versi 2.0.6 seperti pada versi-versi sebelumnya.

5.   Aplikasi Dapodikdas 2013 mengakomodir setiap perubahan data update sekolah, artinya ke depannya sinkronisasi terus dilakukan oleh operator sekolah apabila ada perubahan data real untuk kirim ke server Dapodik pusat.

Dari ke-5 uraian di atas, maka dapat ditarik kesimpulan, apakah sekolah-sekolah yang sudah terakomodir dalam aplikasi Dapodikdas 2013 tetap harus melakukan sinkronisasi..?? Sebagai berikut :

1.   Bagi sekolah-sekolah yang telah sinkron data-datanya antara di aplikasi dan di progress pengiriman, cukup melakukan sinkronisasi minimal 1 (satu) kali dalam sebulan. Salah satunya pada data PTK yang terkait dengan bulan keaktifan PTK.

2.   Bagi sekolah yang belum berhasil melakukan sinkronisasi, otomatis tetap harus melakukan sinkronisasi online, namun deadline / batas akhir pengirimannya belum ditentukan, namun berdasarkan kebutuhan data dari pihak-pihak yang mengurusi BOS, BSM, maupun Rehab Sekolah.

3.   Dan bagi sekolah yang sudah berhasil melakukan sinkron di semester 2 (genap) dan data-datanya sudah sesuai antara di aplikasi dengan di server Dapodik pusat, sepertinya dapat beristirahat untuk bulan ini hingga bulan depan, sambil terus melihat informasi-informasi yang terus berkembang ini tentunya, tak terkecuali membantu PTK yang sudah ataupun dalam proses penerimaan aneka tunjangan guru / pendidik dalam mengecek pada lembar info PTK.

Jadi, walaupun kita sudah mengirim data backup dari aplikasi Dapodikdas 2013 dalam bentuk file yang berekstensi ..*.std menggunakan aplikasi BSD. Kita tetap harus melakukan sinkronisasi hingga berhasi melalui aplikasi Dapodikdas 2013. Oleh karena itu, tetap amankan database Anda Sahabat, baik yang sudah berhasil melakukan sinkronisasi, terlebih lagi yang belum sama sekali berhasil melakukan sync online via aplikasi Dapodikdas 2013.

Semoga saja patch v.2.0.7 kalau memang akan ada lagi nanti, benar-benar dapat semakin memudahkan kita semua seiring dengan semakin membaiknya server Dapodik pusat… Amiin… Cukup sekian dulu Rekan…, mohon maaf apabila analisa dan pemahaman saya ini kurang benar bahkan mungkin salah. Oleh karena itu, koreksi dan perbaikan dari semua pihak sangat saya harapkan. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Salam satu data berkualitas…!  

HUBUNGAN DAPODIK, P2TK, DAN PADAMU NEGERI TERKAIT PENERBITAN NRG – MENJAWAB NUPTK PADAMU NEGERI DI DAPODIK DINYATAKAN TIDAK VALID OLEH P2TK

Berdasarkan Surat Pengumuman dari Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Kemdikbud RI Nomor 0/757/J2/LL/2014 terkait penerbitan NRG (Nomor Registrasi Guru) tanggal 24 Februari 2014 disampaikan hal-hal sebagai berikut :


1.   NRG bagi Guru di bawah binaan Kemdikbud dan telah lulus sertifikasi tahun 2013 sudah dikirimkan ke Direktorat P2TK PAUDNI, Dikdas, dan Dikmen sebagai salah satu syarat penerbitan SK Tunjangan Profesi Pendidik. Oleh karena itu, Bapak/Ibu dapat mengetahui NRG-nya setelah menerima SK Tunjangan Profesi Pendidik yang akan dikirimkan oleh Direktorat PZTK PAUDNI, Dikdas, dan Dikmen kepada Dinas Pendidikan setempat.

2.   Bagi Guru di bawah binaan Kemdikbud dan dinyatakan lulus sertifikasi tahun 2006 sampai dengan 2012 yang belum memiliki NRG dapat mengajukan usulan penerbitan NRG dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pengusulan NRG hanya dapat dilakukan oleh Dinas Pendidikan setempat dengan membawa Surat Tugas dari pejabat yang berwenang atau guru yang bersangkutan dengan membawa Surat Pengantar dari Dinas Pendidikan setempat (tidak dapat diwakilkan);
  • Membawa Fotocopy Sertifikat Pendidik yang telah dilegalisir;
  • Membawa Fotocopy SK terakhir yang telah dilegalisir;
  • Membawa NUPTK yang telah dilakukan VerVal pada aplikasi Padamu;
(TANPA SURAT TUGAS (SURAT PENGANTAR DARI DINAS PENDIDIKAN TIDAK AKAN DILAYANI

3.   Bagi Guru di bawah binaan Kemenag dan dinyalakan lulus sertifikasi tahun 2006 sampai dengan 2012 yang belum memiliki NRG dapat mengajukan usulan penerbitan NRG mclalui Kementerian Agama RI. Kami hanya memproses usulan penerbitan NRG dari Kementerian Agama RI.

4.   Dalam penerbitan NRG, tidak dipungut biaya dan tidak pernah menerbitkan Kartu NRG.

Dalam kutipan surat edaran di atas tersirat :

a.   NRG diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik.

b.   NRG disetorkan ke P2TK Direktorat sebagai salah satu syarat penerbitan SK Tunjangan Profesi Pendidik.

c.   Data JJM pada DAPODIK juga sebagai salah satu syarat SK Tunjangan Profesi Pendidik.

d.   Bagi Guru yang telah sertifikasi 2006-2012 namun belum punya NRG wajib lapor dengan syarat membawa bukti NUPTK yang telah diverval di PADAMU NEGERI.

e.   Proses Sertifikasi Guru periode 2014 saat ini menggunakan sumber data dari PADAMU NEGERI. 

Artinya siklus penerbitan SKTP periode 2014/2015 nanti ada korelasi kaitan antara DAPODIK, PADAMU NEGERI dan P2TK. Gambaran alurnya seperti ini:


Guru ==> NUPTK (Padamu Negeri) ==> Sergur/NRG (Pusat Profesi) ==> JJM (Dapodik) ==> SKTP (P2TK) ==> Guru.

Hal ini juga menjawab kasus saat ini yang sudah punya NUPTK dari Padamu Negeri kemudian dientri pada DAPODIK namun dinyatakan tidak valid oleh P2TK. Semoga analisa sederhana ini bisa mencerahkan semua pihak yang terkait dengan Tunjangan Profesi Pendidik

Referensi artikel : DAPODIK

DOWNLOAD KISI-KISI SOAL UKG / UJI KOMPETENSI GURU TERBARU TAHUN 2014

Bagi Rekan-rekan guru yang akan mengikuti Uji Kompetensi Guru tahun 2014 dari guru yang mengajar pada jenjang TK, SD, SMP, hingga Sekolah Menengah Atas maupun Sekolah Menengah Kejuruan, berikut saya share kisi-kisi soal UKG terbaru tahun 2014, sebagai berikut :

1.      Kisi-kisi soal UKG 2014. Guru  Kelas TK
2.      Kisi-kisi soal UKG 2014. Guru Kelas SD
3.      Kisi-kisi soal UKG 2014. Guru Kelas SDLB
4.      Kisi-kisi soal UKG 2014. Penjaskes
5.      Kisi-kisi soal UKG 2014. IPA
6.      Kisi-kisi soal UKG 2014. Matematika
7.      Kisi-kisi soal UKG 2014. Biologi
8.      Kisi-kisi soal UKG 2014. Fisika
9.      Kisi-kisi soal UKG 2014. Kimia
10.    Kisi-kisi soal UKG 2014. IPS
11.    Kisi-kisi soal UKG 2014. Ekonomi
12.    Kisi-kisi soal UKG 2014. Sosiologi
13.    Kisi-kisi soal UKG 2014. Antropologi
14.    Kisi-kisi soal UKG 2014. Geografi
15.    Kisi-kisi soal UKG 2014. Sejarah
16.    Kisi-kisi soal UKG 2014. PKn
17.    Kisi-kisi soal UKG 2014. Bahasa Inggris
18.    Kisi-kisi soal UKG 2014. Bahasa Indonesia
19.    Kisi-kisi soal UKG 2014. Bahasa Arab
20.    Kisi-kisi soal UKG 2014. Bahasa Jerman
21.    Kisi-kisi soal UKG 2014. Bahasa Perancis
22.    Kisi-kisi soal UKG 2014. Bahasa Mandarin
23.    Kisi-kisi soal UKG 2014. TIK
24.    Kisi-kisi soal UKG 2014. Bimbingan Konseling
25.    Kisi-kisi soal UKG 2014. Bahasa Jepang
26.    Kisi-kisi soal UKG 2014. Bahasa Jawa
27.    Kisi-kisi soal UKG 2014. Bahasa Sunda
28.    Kisi-kisi soal UKG 2014. Bahasa Bali

Selanjutnya, untuk melihat / download kisi-kisi soal Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2014 bagi Rekan-rekan Guru yang mengajar di kejuruan, silahkan kunjungi langsung sumber file-file tersebut di http://sergur.kemdiknas.go.id.



Untuk mencoba latihan soal-soal yang diujikan dalam Uji Kompetensi Guru serta Simulasi UKG tahun 2014, silahkan klik di sini… Semoga bermanfaat dan terimakasih…