BAB 3
DAMPAK GLOBALISASI DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA
Era globalisasi dewasa ini sudah menjadi kenyataan yang harus dihadapi oleh setiap bangsa dan negara, tidak terkecuali Indonesia. Proses interaksi dan saling pengaruh-mempengaruhi, bahkan pergesekan kepentingan antar-bangsa terjadi dengan cepat dan mencakup masalah yang semakin kompleks. Batas-batas teritorial negara tidak lagi menjadi pembatas bagi kepentingan masing-masing bangsa dan negara.
Di bidang ekonomi terjadi persaingan yang semakin ketat, sehingga semakin mempersulit posisi negara-negara miskin. Sementara itu dalam bidang politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan terjadi pula pergeseran nilai. Misalnya, globalisasi di bidang politik tampak, bahwa demokrasi dan HAM telah dijadikan oleh dunia internasional untuk menentukan apakah negara tersebut dinilai sebagai negara beradab atau bukan?
Setiap bangsa di dunia dewasa ini tidak dapat terlepas satu dengan yang lain. Oleh karena itu satu sama lain harus melakukan kerjasama guna mencapai tujuan bangsa tersebut. Globalisasi merupakan salah satu hal yang harus dihadapi oleh berbagai macam bangsa yang ada di dunia.
Pada bab III ini kalian diajak untuk mengkaji berbagai materi globalisasi, sehingga kalian dapat : menjelaskan pengertian dan pentingnya globalisasi; mendeskripsikan politik luar negeri dalam hubungan internasional di era global; mendeskripsikan dampak globalisasi terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; dan menampilkan peran serta dalam berbagai aktivitas untuk mewujudkan prestasi diri sesuai kemampuan demi keunggulan bangsa.
A. PENGERTIAN DAN PENTINGNYA GLOBALISASI BAGI INDONESIA
l. Pengertian Globalisasi
Sebelum mengungkapkan pengertian globalisasi, cobalah kalian mengamati segala sesuatu yang ada di sekitar kalian. Kalian pasti akan menemukan banyak hal. Kalian menemukan banyak orang yang sudah menggunakan telepon genggam, atau bahkan kalian sendiri sudah memegang telepon genggam (handphone).
Cobalah kalian datang ke pasar swalayan, bahkan di penjual buah di pinggir jalan. Anda akan menemukan berbagai macam buah-buahan dari luar negeri. Misalnya ada apel merah dari Washington, anggur merah, kelengkeng, buah pir Cina, pisang Cavendish. Kalau kalian perhatikan sebagian besar semua itu didatangkan dari negara lain. Belum lagi kalau diperhatikan berbagai jenis makanan, kalian akan menemukan California Fried Chicken, Kentucky Fried Chicken, Mc Donald’s, dan Pizza Hut. Itu semua baru sekedar sedikit contoh yang dapat diungkap.
Jenis-jenis makanan itu bukan makanan khas Indonesia, namun merupakan jenis makanan yang datang dari negara lain. Masih banyak contoh lain yang kalian dapat mencari dan menemukannya. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apa arti semua itu? Jika kita telusuri lebih jauh, semua gejala tersebut sesungguhnya menunjukkan bahwa masyarakat tempat kita hidup tidak dapat dilepaskan dari pengaruh kehidupan masyarakat kita yang lebih luas dan besar, yaitu masyarakat dunia.
Dari gambaran yang berkenaan dengan alat komunikasi telepon genggam, buah-buahan maupun berbagai jenis makanan tersebut, menandakan, bahwa sesungguhnya kita tidak dapat melepaskan diri dari keterikatan dengan bangsa atau negara lain. Beredarnya berbagai produk suatu negara di negara lain menandakan, bahwa antara negara satu dengan negara lain di dunia ini berada dalam saling dan saling ketergantungan.
beberapa pengertian mengenai globalisasi berikut ini :
a. Globaliasi dapat diartikan sebagai proses masuknya ke ruang lingkup dunia.
b. Globalisasi adalah sebuah perubahan sosial, berupa bertambahnya keterkaitan di antara dan elemen-elemennya yang terjadi akibat dan perkembangan teknologi di bidang transportasi dan komunikasi yang memfasilitasi pertukaran budaya dan ekonomi internasional.
c. Globalisasi adalah proses, di mana berbagai peristiwa, keputusan dan kegiatan di belahan dunia yang satu dapat membawa konsekuensi penting bagi berbagai individu dan masyarakat di belahan dunia yang lain.
d. Globalisasi adalah proses meningkatnya aliran barang, jasa, uang dan gagasan melintasi batas-batas negara.
e. Globalisasi adalah proses di mana perdagangan, informasi dan budaya semakin bergerak melintasi batas negara.
f. Globalisasi adalah meningkatnya saling keterkaitan di antara berbagai belahan dunia melalui terciptanya proses ekonomi, lingkungan, politik, dan pertukaran kebudayaan.
g. Globalisasi merupakan gerakan menuju terciptanya pasar atau kebijakan yang melintasi batas nasional.
Sartono Kartodirjo berpendapat bahwa proses globalisasi sebenarnya merupakan gejala sejarah yang telah ada sejak jaman prasejarah. Beberapa contoh antara lain bangsa-bangsa dari Asia ke Eropa, ke Amerika, dari Asia ke Nusantara, dan lain-lain. Berdasarkan tinjauan sejarah, Indonesia sebenarnya telah lama mengalami proses globalisasi.
Peristiwa-peristiwa dalam sejarah dunia yang meningkatkan proses globalisasi antara lain adalah:
a. Ekspansi Eropa dengan navigasi dan perdagangan.
b. Revolusi industri yang mendorong pencarian pasaran hasil industri.
c. Pertumbuhan kolonialisme dan imperialisme.
d. Pertumbuhan kapitalisme.
e. Pada masa pasca Perang Dunia II meningkatlah telekomunikasi serta transportasi mesin jet.
Kalian pasti juga sudah tahu sekarang ini globalisasi berkembang dalam skala yang luas, dan dipercepat oleh
mengalirnya arus informasi secara bebas.
2. Pentingnya Globalisasi bagi Indonesia
Sebagai anggota masyarakat dunia, Indonesia pasti tidak dapat dan tidak akan mengisolasi diri dari pergaulan internasional. Andaikata isolasi diri itu terjadi, sudah dapat dipastikan Indonesia tidak akan mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. Ini artinya apa? Artinya tidak lain bahwa di dalam hubungan internasional terjadi apa yang dinamakan saling hubungan dan saling ketergantungan antara negara satu dengan negara lainnya.
Globalisasi memang sering digambarkan sebagai sebuah gejala ekonomi, yang ditandai dengan munculnya banyak perusahaan multinasional, yang beroperasi melintasi batas-batas wilayah negara. Hal ini mempengaruhi proses produksi dan penyebaran tenaga kerja internasional. Namun sesungguhnya lebih luas dari itu. Sebab selain bidang ekonomi, juga menyangkut bidang politik, sosial dan budaya. Semua bidang itu digerakkan oleh perkembangan informasi dan teknologi komunikasi yang telah mampu meningkatkan kecepatan dan lingkup hubungan antar manusia di seluruh penjuru dunia.
Contoh yang masih sangat aktual adalah, apa yang beberapa waktu yang lalu terjadi di Yogyakarta, tepatnya peristiwa tanggal 27 Mei 2006, yaitu gempa bumi. Dalam waktu sekejap, apa yang terjadi di Yogyakarta tersebut langsung dapat diketahui oleh hampir seluruh manusia yang ada di dunia ini. Contoh lain adalah perebutan piala dunia sepakbola atau cabang olahraga yang lain. Hampir semua mata orang sedunia dapat menyaksikan pertandingan tersebut tanpa harus datang ke negara penyelenggara.
Dari beberapa contoh ini kita tahu bahwa globalisasi sesungguhnya telah merambah ke segenap bidang kehidupan
kita.
3. Apa arti pentingnya globalisasi bagi Indonesia?
Globalisasi memiliki arti penting bagi bangsa Indonesia yang sedang membangun yaitu dengan mengambil manfaat dari kemajuan-kemajuan yang telah dicapai oleh bangsa atau negara lain, untuk diterapkan di Indonesia. Sudah barang tentu tidak semua kemajuan yang dialami bangsa lain akan kita ambil atau kita tiru begitu saja. Indonesia seharusnya hanya akan mengambil kemajuan dari sisi positifnya saja, baik itu kemajuan di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, maupun teknologi.
Untuk itu nilai-nilai Pancasila harus kita gunakan sebagai penyaring dari nilai yang diambil, karena nilai-nilai Pancasila sesuai dengan situasi dan kondisi dari bangsa Indonesia. Pancasila bersumber dari agama dan adat istiadat yang digali dari bumi Indonesia.
Jika mengambil suatu hal atau barang yang berasal dari luar negeri, tetapi tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, maka yang terjadi adalah kaburnya jati diri bangsa Indonesia. Sesuatu yang moderen memang diperlukan tetapi tidak boleh menghilangkan nilai-nilai yang sudah berakar dalam diri bangsa Indonesia.
B. POLITIK LUAR NEGERI DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL DI ERA GLOBAL
1. Arti Politik Luar Negeri
Tahukah kalian, apakah yang hendak diperjuangkan atau dipertahankan oleh suatu negara dalam forum inter-nasional? Jawabannya tidak lain adalah kepentingan nasional. Sebagai contoh pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri. Pengiriman mereka adalah dalam rangka mengurangi pengangguran dan menghasilkan devisa bagi Indonesia. Untuk itu dalam rangka mewujudkan kepentingan nasional harus ada kerjasama dengan Negara tetangga atau Negara dimana para TKI dan TKW dikirimkan. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa kepentingan nasional merupakan kunci dalam politik luar negeri.
Apakah politik luar negeri itu? Secara sederhana politik luar negeri diartikan sebagai skema atau pola dari cara dan tujuan secara terbuka dan tersembunyi dalam aksi negara tertentu berhadapan dengan negara lain atau sekelompok negara lain. Politik luar negeri merupakan perpaduan dari tujuan atau kepentingan nasional dengan power dan kapabilitas (kemampuan).
Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu.
Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”.
Dari uraian di muka sesungguhnya dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan.
Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.
2. Politik Luar Negeri Republik Indonesia
a. Dasar Hukum
Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa .… kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa …. Dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ….. Dari dua kutipan di atas, jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945.
b. Sejarah Kelahiran Politik Luar Negeri Republik
Indonesia yang Bebas Aktif
Peristiwa internasional yang terjadi meletusnya Perang Dunia II pada tahun 1939, antara dua blok kekuatan. Kedua blok tersebut adalah negara-negara Poros dengan negara-negara Sekutu. Pada awal peperangan kemenangan selalu diraih oleh pihak negara-negara Poros. Bagian dari Perang Dunia II ini yang terjadi di Asia dikenal dengan sebutan Perang Asia Timur Raya atau Perang Pasifi k. Pada awalnya kemenangan Perang Asia Timur Raya ini ada di fi hak Jepang, sehingga dalam waktu yang sangat singkat Jepang dapat menguasai hampir seluruh wilayah Asia
Tenggara, termasuk Indonesia.
Angkatan perang Amerika Serikat di bawah komando Jenderal Mc. Arthur dan Laksamana Chester Nimitz berhasil menggulung angkatan perang Jepang; sedangkan Laksamana Lord Louis Mountbatten menyerbu Birma dari Barat, dan Asia Tenggara. Dari Saipan dan Okinawa, angkatan udara Amerika Serikat membom kota-kota di Jepang. Pada tanggal 6 Agustus 1945 bom pertama dijatuhkan di kota Hiroshima, sedangkan bom kedua dijatuhkan di kota Nagasaki tanggal 9 Agustus 1945. Di antara kedua peristiwa pemboman tersebut Uni Soviet menyatakan perang terhadap Jepang, yaitu pada tanggal 8 Agustus 1945, akhirnya Jepang pada tanggal 15 Agustus 1945 menyatakan menyerah tanpa syarat kepada Sekutu. Berakhirlah Perang Asia Timur Raya.
Dengan menyerahnya Jepang kepada Sekutu, di Indonesia terjadi kekosongan kekuasan. Kesempatan ini digunakan oleh para pemimpin bangsa Indonesia untuk mempersiapkan lebih matang kemerdekaannya. Tepat pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia menyatakan diri sebagai bangsa yang merdeka.
Sejak saat itu muncullah dua kekuatan raksasa dunia, yaitu Amerika Serikat dan Uni Soviet. Kedua kekuatan raksasa tersebut sering terjadi perselisihan pendapat. Perselisihan tersebut mencapai puncaknya setelah berakhirnya Perang Dunia II. Perkembangan hubungan kedua negara raksasa yang mewakili kedua blok yang ada dalam masa pasca perang dikenal dengan nama Perang Dingin.
Pembagian dunia yang seolah-olah hanya terdiri atas dua blok tersebut, masing-masing menuntut agar semua negara yang ada di dunia menjatuhkan pilihannya kepada salah satu blok. Pilihan itu adalah demikian ketatnya, sehingga sikap tidak pro sudah dianggap anti, sedangkan sikap netral dikutuk.
Bagi pemerintah Indonesia pada awal kemerdekaan, menghadapi keadaan seperti itu masih dengan keraguan. Meskipun amanat alinea I dan aline IV Pembukaan UUD 1945 cukup jelas, namun karena keadaan yang belum memungkinkan, maka belum mempunyai sikap yang tegas.
Perkembangan selanjutnya, Pemerintah Republik Indonesia menghadapi berbagai kesulitan. Perundingan dengan Pemerintah Belanda yang dihadiri oleh Komisi Tiga Negara (KTN) dari PBB terputus, karena Belanda menolak usul Critchly - Dubois; sementara oposisi dari Front Demokrasi Rakyat (FDR) - PKI yang dipimpin oleh Muso semakin menghebat. FDR-PKI mengusulkan, agar dalam meyikapi pertentangan antara Amerika Serikat dengan Uni Soviet tersebut pihak Pemerintah RI memihak kepada Uni Soviet.
Untuk menanggapi sikap FDR-PKI tersebut maka Wakil Presiden Mohammad Hatta yang waktu itu memimpin Kabinet Presidensiil dalam memberikan keterangannya di depan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) tanggal 2 September 1948 mengemukakan pernyataan yang merupakan penjelasan pertama tentang politik luar negeri Republik Indonesia, yaitu “Politik Bebas Aktif”.
Mohammad Hatta mengemukakan : …… mestikah kita bangsa Indonesia, yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara kita, hanya harus memilih antara pro Rusia atau Pro Amerika? Apakah tak ada pendirian yang harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita? Pemerintah berpendapat bahwa pendirian yang harus kita ambil ialah
supaya kita jangan menjadi objek dalam pertarungan politik internasional, melainkan kita harus tetap menjadi subjek yang menentukan sikap kita sendiri, berhak memperjuangkan tujuan kita sendiri, yaitu Indonesia merdeka seluruhnya.
Selanjutnya Mohammad Hatta mengemukakan “.... Perjuangan kita harus diperjuangkan di atas dasar semboyan kita yang lama : Percaya akan diri sendiri dan berjuang atas kesanggupan kita sendiri. Ini tidak berarti bahwa kita tidak akan mengambil keuntungan dari pergolakan politik internasional. Memang tiap-tiap politik untuk mencapai kedudukan negara yang kuat ialah mempergunakan pertentangan internasional yang ada itu untuk mencapai tujuan nasional. Belanda berbuat begitu, ya segala bangsa sebenarnya berbuat semacam itu, apa sebab kita tidak akan melakukannya? Tiap-tiap orang di antara kita tentu ada mempunyai simpati terhadap golongan ini atau golongan itu, akan tetapi perjuangan bangsa tidak bisa dipecah dengan menuruti simpati saja, tetapi hendaknya didasarkan kepada realitas, kepada kepentingan negara kita setiap waktu.”
“…. Jika perjuangan ini ditinjau dari jurusan komunisme, memang benar pendirian bahwa segala-galanya didasarkan kepada politik Soviet Rusia. Bagi seorang komunis, Soviet Rusia adalah modal untuk mencapai segala cita-citanya, karena dengan Soviet Rusia bangun atau jatuhnya perjuangan komunisme.
Tidak demikian pendirian seorang nasionalis, sekalipun pandangan kemasyarakatannya berdasarkan sosialisme. Dari jurusan politik nasional kemerdekaan itulah yang terutama, sehingga segala tujuan dibulatkan kepada perjuangan mencapai kemerdekaan. Perhitungan yang terutama ialah, betapa aku akan mencapai kemerdekaan bangsaku selekas-lekasnya, dan dengan sendirinya perjuangannya itu mengambil dasar lain daripada perjuangan yang dianjurkan oleh seorang komunis. Kemerdekaan nasional terutama, siasat perjuangan disesuaikan dengan keadaaan. Oleh karena itu tidak dengan sendirinya ia memilih antara dua aliran yang bertentangan. Betapa juga besar simpatinya kepada aliran yang lebih dekat padanya, ia tetap memilih langkah sendiri dalam menghadapi soal-soal kemerdekaan.
Sebagai bangsa yang baru kita mempunyai banyak kelemahan dibandingkan dengan dua raksasa, Amerika Serikat dan Soviet Rusia, menurut anggapan pemerintah kita harus tetap mendasarkan perjuangan kita dengan adagium: ”percaya kepada diri dan berjuang atas tenaga dan kesanggupan yang ada pada kita”.
Keterangan Wakil Presiden dihadapan sidang BP-KNIP sama sekali tidak menyebutkan atau menggunakan kata-kata politik bebas aktif. Namun makna bebas aktif dapat disimak dari judul keterangannya “Mendayung diantara Dua Karang “ yang artinya tidak lain dari politik bebas aktif. Mendayung sama artinya dengan upaya (aktif), dan “diantara dua karang” adalah tidak terikat oleh dua kekuatan adikuasa yang ada (bebas).
Mari DiskusiBentuklah kelas kalian menjadi kelompok-kelompok.Tugas kalian adalah mendiskusikan dalam kelompok hal berikut ini : Apa yang melatarbelakangi Bung Hatta menyampaikan keterangan di depan BP-KNIP tanggal 2 September l948 dengan judul “Mendayung di antara Dua Karang”?
Politik luar negeri yang bebas dan aktif sebagaimana telah dicanangkan oleh Mohammad Hatta dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia terus mengalami perkembangan, yaitu Kabinet Natsir pada bulan September 1950 memberi keterangan di depan Parlemen, dengan meninjau politik luar negeri dari segi pertentangan antara Amerika Serikat dan Uni Soviet. Dalam keterangan tersebut antara lain disebutkan: Antara dua kekuasaan yang timbul, telah muncul persaingan atas dasar pertentangan ideologi dan haluan yang semakin meruncing. Kedua belah pihak sedang mencari dan mendapatkan kawan atau sekutu, membentuk golongan atau blok: Blok Barat dan Blok Timur.
Dengan demikian pertentangan paham dan haluan makin meluas dan mendalam, sehingga menimbulkan keadaan perang dingin dan dikuatirkan sewaktu-waktu akan menyebabkan perang di daerah perbatasan antara dua pengaruh kekuasaan itu. Dalam keadaan yang berbahaya itu Indonesia telah memutuskan untuk melaksanakan politik luar negeri yang bebas. Dalam menjalankan politik yang bebas itu kepentingan rakyatlah yang menjadi pedomannya, di samping itu pemerintah akan berusaha untuk membantu tiap-tiap usaha untuk mengembalikan perdamaian dunia, tanpa jadi politik oportunis yang hanya didasarkan perhitungan laba dan rugi, dan tidak berdasarkan cita-cita luhur.
Selanjutnya Kabinet Sukiman pada bulan Mei 1951 juga memberikan keterangan di muka parlemen, yang antara lain mengatakan : Politik luar negeri RI tetap berdasarkan Pancasila, pandangan hidup bangsa yang menghendaki perdamaian dunia. Pemerintah akan memelihara hubungan persahabatan dengan setiap negara dan bangsa yang menganggap Indonesia se-bagai negara dan bangsa bersahabat, berdasarkan harga menghargai, hormat menghormati. Berhubung dengan adanya ketegangan politik, yaitu antara Blok Uni Soviet dan Blok Amerika Serikat, maka pemerintah Indonesia tidak akan menambah ketegangan itu dengan turut campur dalam perang dingin yang merajalela antara dua blok itu. Atas pendirian di muka, maka Republik Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentu menggunakan forum PBB tersebut untuk membela cita-cita perdamaian dunia.
Pada bulan Mei 1952 Kabinet Wilopo menerangkan kepada Parlemen antara lain : … asal mulanya pemerintah menyatakan sikap bebas dalam perhubungan luar negeri, ialah untuk menegaskan bahwa berhadapan dengan kenyataan adanya dua aliran bertentangan dalam kalangan internasional yang mewujudkan dua blok yaitu Blok Barat dengan Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya dan Blok Timur dengan Uni Soviet dan teman-temannya. Republik Indonesia bersifat bebas dengan makna : tidak memilih salah satu pihak untuk selamanya dengan m gikat diri kepada salah satu blok dalam pertentangan itu, dan tidak mengikat diri untuk selamanya; akan tidak campur tangan atau bersifat netral dalam tiap-tiap peristiwa yang terbit dari pertentangan antara dua blok itu tadi.
Demikianlah penegasan demi penegasan mengenai politik luar negeri Republik Indonesia. Namun didalam perjalanan sejarahnya, ternyata politik luar negeri yang bebas aktif tersebut mengalami penyimpangan, yaitu pada masa pemerintah Orde lama (1960-1965). Pada masa tersebut Republik Indonesia semakin terikat pada blok komunis, sedangkan negara-negara blok Barat dimusuhi dan dicap sebagai “nekolim”, kolonialisme-imperialisme gaya baru. Persahabatan dan perdamaian di dunia menjadi berkonfrontasi dengan negara serumpun mengganyang Malaysia. Pada masa Orde Lama itu muncullah apa yang dikenal dengan nama poros Jakarta - Pnom Penh - Hanoi- Peking - Pyongyang, dan berakhir pada klimaksnya peristiwa pemberontakan komunis dengan G. 30.S/PKI nya pada tanggal 30 September 1965.
c. Politik Luar Negeri Bebas Aktif pada Masa Orde Baru
Meletusnya pemberontakan G.30.S/PKI menim-bulkan banyak korban, terutama korban jiwa. Akibatnya muncullah berbagai tuntutan yang disponsori oleh berbagai kesatuan aksi dengan tuntutannya yang terkenal “TRITURA” (Tri Tuntutan Rakyat), yaitu bubarkan PKI, turunkan harga dan reshuffle kabinet. Tuntutan pertama dapat dipenuhi pada tanggal 12 Maret 1966. Dan segera setelah itu pada bulan Juni sampai Juli 1966 Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (setelah anggota-anggotanya diperbaharui) menyelenggarakan Sidang Umum dengan menghasilkan sebanyak 24 ketetapan. Salah satu ketetapan MPRS tersebut adalah Ketetapan No.XII/MPRS/1966 tentang
Penegasan Kembali Landasan Kebijaksanaan Politik Luar Negeri RI. Di dalam ketetapan tersebut antara lain diatur hal-hal sebagai berikut :
1) Bebas-aktif, anti imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2) Mengabdi kepada kepentingan nasional dan Amanat Penderitaan Rakyat. Politik Luar Negeri Bebas Aktif bertujuan mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialis dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dan menegakkan ke tiga segi kerangka tujuan Revolusi, yaitu :
1) Pembentukan satu Negara Republik Indonesia yang berbentuk Negara Kesatuan dan Negara Kebangsaan yang demokratis, dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai Merauke.
2) Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia itu.
3) Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, terutama sekali dengan negara-negara Afrika dan Asia atas dasar bekerjasama membentuk satu dunia baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme menuju kepada perdamaian dunia yang sempurna.
Kemudian secara berturut-turut penegasan politik luar negeri yang bebas-aktif oleh Majelis Permus-yawaratan Rakyat selalu dipertegas dalam setiap kali menyelenggarakan sidang umum, baik Sidang Umum 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, 1998 maupun dalam Sidang Umum MPR 1999. Penegasan politik Luar Ne-geri Bebas-Aktif yang dituangkan di dalam Ketetapan MPR No.IV/MPR/1973 Bab III huruf B Arah Pembangunan Jangka Panjang, di sana ditegaskan : Dalam bidang politik luar negeri yang bebas aktif diusahakan agar Indonesia terus dapat meningkatkan peranannya dalam memberikan sumbangannya untuk turut serta menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil dan sejahtera.
Rumusan tersebut dipertegas lagi pada bab IVD (Arah dan Kebijaksanaan Pembangunan) huruf c bidang politik. Aparatur Pemerintah, Hukum dan Hubungan Luar Negeri, di mana dalam hal hubungan luar negeri diatur dalam hal-hal sebagai berikut :
1) Terus melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif dengan mengabdikannya kepada Kepentingan Nasional, khususnya pembangunan ekonomi.
2) Mengambil langkah-langkah untuk memantapkan stabilitas wilayah Asia Tenggara dan Pasifik Barat Daya, sehingga memungkinkan negara-negara di wilayah ini mampu mengurus masa depannya sen-diri melalui pengembangan ketahanan nasionalnya masing-masing, serta memperkuat wadah dan kerjasama antara negara-negara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara.
3) Mengembangkan kerjasama untuk maksud-maksud damai dengan semua negara dan badan-badan internasional dan lebih meningkatkan peranannya dalam membantu bangsa-bangsa yang sedang memperjuangkan kemerdekaannya tanpa mengorbankan Kepentingan dan Kedaulatan Nasional.
d. Politik Luar Negeri Bebas Aktif di Era Reformasi
Sidang Umum MPR 1999 juga kembali mempertegas politik luar negeri Indonesia. Dalam ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN, Bab IV Arah Kebijakan, huruf C angka 2 tentang Hubungan Luar Negeri, dirumuskan hal-hal sebagai berikut:
1) Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitik beratkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
2) Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3) Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
4) Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama dan pembangunan kawasan.
5) Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO.
6) Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
7) Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan dan kesejahteraan.
Politik Luar Negeri di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2004 – 2009, dalam visi dan misi beliau diantaranya dengan melakukan usaha memantapkan politik luar negeri. Yaitu dengan cara meningkatkan kerjasama internasional dan meningkatkan kualitas diplomasi Indonesia dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional. Prestasi Indonesia sejak 1 Januari 2007 menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, dimana Republik Indonesia dipilih oleh 158 negara anggota PBB. Tugas Republik Indonesia di Dewan Keamanan PBB adalah :
1) Ketua Komite Sanksi Rwanda
2) Ketua komite kerja untuk pasukan penjaga perdamaian
3) Ketua Komite penjatuhan sanksi untuk Sierra Leone
4) Wakil Ketua Komite penyelesaian konflik Sudan
5) Wakil Ketua Komite penyelesaian konflik Kongo
6) Wakil Kertua Komite penyelesaian konflik Guinea Bissau
Baru-baru ini Indonesia berani mengambil sikap sebagai satu-satunya negara anggota tidak tetap DK PBB yang bersikap abstain ketika semua negara lainnya memberikan dukungan untuk memberi sanksi pada Iran.
Selain itu Republik Indonesia juga dipercaya dunia untuk duduk sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB yang bermarkas di Jenewa. Jika tahun lalu untuk masa tugas 1 tahun, maka sekarang Republik Indonesia terpilih untuk periode 3 tahun hingga 2010. Saat itu dalam Sidang Majelis Umum PBB, Republik Indonesia memperoleh dukungan 182 suara diantara 190 negara anggota yang memiliki hak pilih.
Hal ini berarti masyarakat internasional menaruh apresiasi yang tinggi terhadap upaya penegakan HAM di Indonesia. Republik Indonesia sendiri akan memanfaatkan masa keanggotaan di Dewan HAM untuk melanjutkan implementasi progresif berbagai komitmen yang telah disampaikan Pemerintah Republik Indonesia sendiri. Kita semua berharap semoga semua menjadi kenyataan. Bagaimana apakah kalian setuju?
e. Ciri-ciri Politik Bebas Aktif Republik Indonesia
Dalam berbagai uraian tentang politik Luar Negeri yang bebas aktif , maka Bebas dan Aktif disebut sebagai sifat politik luar negeri Republik Indonesia. Bahkan di belakang kata bebas dan aktif masih ditambahkan dengan sifat-sifat yang lain, misalnya anti kolonialisme, anti imperialisme.
Dalam dokumen Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1989) yang telah ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri RI tanggal 19 Mei 1983, dijelaskan bahwa sifat Politik Luar Negeri adalah: (1) Bebas Aktif …. (2) Anti kolonialisme … (3) Mengabdi kepada Kepentingan Nasional dan … (4) Demokratis.
Dalam risalah Politik Luar Negeri yang disusun oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Masalah Luar Negeri Departemen Luar Negeri, Suli Sulaiman ….yang disebut sifat politik luar negeri hanya Bebas Aktif serta anti kolonialisme dan anti Imperialisme. Sementara M. Sabir lebih cenderung untuk menggunakan istilah ciri-ciri dan sifat secara terpisah. Menurut M Sabir, ciri atau ciri-ciri khas biasanya disebut untuk sifat yang lebih permanen, sedangkan kata sifat memberi arti sifat biasa yang dapat berubah-ubah. Dengan demikian karena bebas dan aktif merupakan sifat yang melekat secara permanen pada batang tubuh politik bebas aktif, penulis menggolongkannya sebagai ciri-ciri politik bebas-aktif sedangkan Anti Kolonialisme dan Anti Imperialisme disebutnya sebagai sifat.
f. Pengertian Politik Bebas Aktif Republik Indonesia
Sebagaimana telah diuraikan terdahulu, rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif. Karena itu dalam uraian ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif. A.W Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.
Sementara itu Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai berikut :
Bebas : dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila.
Aktif : berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadian- kejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif.
B.A Urbani menguraikan pengertian bebas sebagai berikut : perkataan bebas dalam politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi menurut pengertian ini, dapat diberi defi nisi sebagai “berkebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok”
g. Tujuan Politik Luar Negeri Republik Indonesia
Di dalam dokumen yang berhasil disusun oleh pemerintah yang dituangkan di dalam Rencana Strategi Politik Luar negeri Republik Indonesia (1984-1989) antara lain dinyatakan bahwa politik Luar negeri suatu negara hakekatnya merupakan salah satu sarana untuk mencapai kepentingan nasional. Sedangkan di Indonesia, jika dicermati, rumusan pokok kepentingan nasional itu dapat dicari dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa bangsa Indonesia diamanatkan untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang menyelenggarakan empat fungsi sebagai berikut :
1) Fungsi Hankam, dalam hal ini adalah melin-dungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2) Fungsi Ekonomi, yaitu memajukan kesejahteraan umum.
3) Fungsi Sosial dan Budaya, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
4) Fungsi Politik, yaitu pada rumusan kalimat ... ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Ke empat fungsi pokok tersebut sesungguhnya sekaligus juga merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia.
4. Peranan Indonesia dalam Percaturan Internasional.
Partisipasi aktif Indonesia dalam upaya mewujudkan perdamaian dunia telah ditunjukkan dengan keikutsertaan dalam setiap Operasi Pemeliharaan Perdamaian (OPP) PBB melalui pengiriman Konting kin meningkatnya jumlah OPP PBB, peran serta Indonesia dalam OPP PBB selama beberapa tahun terakhir justru mengalami penurunan.
Dalam kaitan ini, dipandang perlu pembentukan suatu Pusat OPP Nasional (National Peacekeeping Center) sebagai suatu mekanisme kerja yang melakukan fungsi koordinatif inter-departemen secara teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelatihan personel untuk mempersiapkan kontingen militer, polisi dan sipil dalam misi perdamaian PBB.
Dan pada November tahun 2006 Indonesia mengirim Konga ke Lebanon. Sampai sekarang kita sudah mengirimkan pasukan Konga XXIII B ke Lebanon
a. Saat ini Indonesia menjadi anggota di lebih dari 170 organisasi internasional. Jumlah kewajiban kontribusi Pemerintah RI sehubungan dengan partisipasinya dalam keanggotaan pada organisasi internasional untuk tahun 2004 adalah sebesar + Rp. 140 milyar.
b. Dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum khususnya kepada TKI, selama tahun 2004 Pemerintah telah mengadakan serangkaian perundingan untuk mewujudkan MoU, antara lain: antara RI dan Uni Emirat Arab (UAE) mengenai Penempatan TKI ke UAE yang menegaskan hak dan kewajiban TKI dan pengguna jasa; RI dan Malaysia mengenai Penempatan TKI di Sektor Formal ke Malaysia yang didasari oleh keinginan untuk menertibkan penempatan dan perlindungan TKI sektor formal di luar negeri; serta RI dan Korea Selatan tentang pengiriman TKI ke Korea Selatan yang mengatur proses rekrutmen, pengiriman dan pemulangan TKI.
Indonesia memainkan sejumlah peran dalam percaturan internasional. Peran yang cukup menonjol yang dimainkan oleh Indonesia adalah dalam rangka membantu mewujudkan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Dalam hal ini Indonesia sudah cukup banyak pengirimkan Kontingen Garuda (KONGA) ke luar negeri. Sampai sekarang ini Indonesia telah mengirimkan kontingen Garudanya sampai dengan kontingen Garuda yang ke duapuluh tiga (XXIII).
Secara garis besar kontingen garuda yang telah dikirim ke luar negeri secara berturut-turut adalah :
1. Konga I bertugas di Mesir, yang dikirim pada bulan Nopember l956, dengan tugas mengamankan dan mengawasi genjatan senjata di Mesir.
2. Konga II dikirim pada bulan September l960 yang bertugas di Kongo. Tugas ini diembannya sampai bulan Mei l961.
3. Konga III dikirim ke Kongo pada bulan Desember l963 sampai Agustus l964.
4. Konga IV, Konga V dan Konga VII di kirim ke Vietnam, dan bertugas mulai bulan Januari l974.
5. Konga VI, dikirim ke Sinai, Mesir, bertugas dari bulan Agustus l973 sampai April l974.
6. Konga VIII, ke Sinai, Mesir, pada bulan September l974.
7. Konga IX, ke Irak-Iran, pada bulan Agustus l988 sampai bulan Nopember l990.
8. Konga X, ke Namibia, pada bulan Juni l989 sampai Maret l990.
9. Konga XI, ke perbatasan Irak-Kuwait, pada bulan April 1991 sampai Nopember l991.
10. Konga XII, ke Kamboja, pada bulan Oktober l991 sampai Mei l993.
11. Konga XIII, ke Somalia, pada bulan Juli l992 sampai April l993.
12. Konga XIV, ke Bosnia Herzegovina, bulan Nopember l993 sampai Nopember l995.
13. Konga XV, ke Georgia, bulan Oktober l994 sampai Nopember l995.
14. Konga XVI, ke Mozambik, tahun l994.
15. Konga XVII, ke Philipina, Oktober l994 sampai Nopember l994.
16. Konga XVIII, ke Tajikistan, Nopember l997.
17. Konga XIX, yang terdiri atas XIX-1, XIX-2, XIX-3 dan XIX-4, bertugas di Siera Leone, mulai l999 sampai 2002.
18. Konga XX, bertugas di Republik Demokratik Kongo, tahun 2005.
19. Konga XXI-XXIII , bertugas di Lebanon, 2006- sampai sekarang.
Selain pengiriman Kontingen Garuda, Indonesia juga mempunyai sumbangan yang cukup berarti bagi penyelesaian sengketa yang terjadi di Kamboja, dengan menyelenggarakan Pertemuan Informal Jakarta (Jakarta Informal Meeting) I dan II. Indonesia juga menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, menjadi anggota Badan Tenaga Atom Internasional. Salah seorang putra terbaik Indonesia juga pernah memegang jabatan Presiden Majelis Umum PBB yaitu Adam Malik tahun 1971.
Indonesia juga menjadi sponsor dan sekaligus tuan rumah diselenggarakannya Konferensi Asia Afrika di Bandung tahun l955; menjadi salah satu sponsor lahirnya Gerakan Non Blok, juga sponsor lahirnya organisasi regional Asia Tenggara “ASEAN” 8 Agustus 1967di Bangkok-Thailand.
C. DAMPAK GLOBALISASI TERHADAP KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
Sekarang ini kita sudah berada dalam era globalisasi, tentu saja kita tidak akan dapat melepaskan diri dari globalisasi ini. Sudah barang tentu globalisasi ini akan berdampak terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam kehidupan bermasyarakat yaitu kehidupan yang ada dalam masyarakat dilihat dari pekerjaan seseorang (guru, pegawai, petani) maupun dilihat dari tempat tinggal yang berbeda (desa atau kota). Dalam kehidupan berbangsa tentu dilihat dari unsur yang paling kecil yaitu keluarga, suku bangsa dan bangsa. Dan kehidupan bernegara yang meliputi aspek-aspek kenegaraan (infra struktur dan supra struktur).
1. Dampak Globalisasi Ekonomi
Pada bagian awal telah diungkapkan selintas bagaimana produk-produk negara lain memasuki pasar kita. Itu merupakan tanda yang menunjukkan terjadinya globalisasi ekonomi. Globalisasi ekonomi ini sesungguhnya didukung oleh sebuah kekuatan yang luar biasa hebatnya, yaitu apa yang disebut liberalisme ekonomi, yang sering juga disebut kapitalisme pasar bebas.
Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang mengatur proses produksi dan pendistribusian barang dan jasa. Kapitalisme ini mempunyai tiga ciri pokok, yaitu pertama, sebagian besar sarana produksi dan distribusi dimiliki oleh individu; kedua, barang dan jasa diperdagangkan di pasar bebas yang bersifat kompetitif; ke tiga, modal diinvestasikan ke dalam berbagai usaha untuk menghasilkan laba. Dalam perkembangannya sistem kapitalisme ini berkembang tidak sehat, karena timbulnya persaingan tidak sehat dan mengabaikan unsur etika dan moral. Dimana yang modalnya kuat akan menguasai yang modalnya lemah, akhirnya Pemerintah harus ikut mengaturnya.
Bagi negara-negara berkembang, hal tersebut jelas akan sangat merugikan, karena produk dalam negerinya tidak akan mampu bersaing dengan produk negara maju. Selain itu, bagi masyarakat, yang mengikuti pola hidup yang konsumtif, akan langsung menggunakan apa saja yang datang dari negara lain, karena barangkali itu yang dianggap paling baik, juga sebagai pertanda sudah memasuki kehidupan yang modern.
Jika dilihat dari kacamata yang positif, maka globalisasi akan mempunyai dampak yang menyenangkan, karena dengan globalisasi di bidang ekonomi, orang akan secara mudah memperoleh barang konsumtif yang dibutuhkan, membuka lapangan kerja bagi yang memiliki keterampilan, dapat mempermudah proses pembangunan industri, juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
2. Dampak Globalisasi Sosial Budaya
Dalam bidang sosial dan budaya, dampak globalisasi antara lain adalah meningkatnya individualisme, perubahan pada pola kerja, terjadinya pergeseran nilai kehidupan dalam masyarakat. Saat ini di kalangan generasi muda banyak yang seperti kehilangan jati dirinya. Mereka berlomba-lomba meniru gaya hidup ala Barat yang tidak cocok jika diterapkan di Indonesia, seperti berganti-ganti pasangan, konsumtif dan hedonisme.
Namun di sisi lain globalisasi juga dapat mempercepat perubahan pola kehidupan bangsa. Misalnya melahirkan pranata-pranata atau lembaga-lembaga sosial baru seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi profesi dan pasar modal. Perkembangan pakaian, seni dan ilmu pengetahuan turut meramaikan kehidupan bermasyarakat.
3. Dampak Globalisasi Politik
Dalam bidang politik, dampak globalisasi antara lain adalah dengan perubahan sistem kepartaian yang dianut, sehingga memunculkan adanya partai baru-partai baru; kesadaran akan perlunya jaminan perlindungan hak asasi manusia HAM), terjadinya perubahan sistem ketatanegaraan, pelaksanaan pemilihan umum untuk anggota–anggota parlemen, pemilihan Presiden dan Wapres, Pemilihan Gubernur dan Wagub serta pemilihan Bupati dan Wabup/ Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan secara langsung.
Tetapi kita harus waspada karena adanya perubahan tersebut akan menimbulkan pertentangan dalam masyarakat, karena tidak semuanya masyarakat kita berpendidikan. Selain itu perubahan yang terjadi tidak selalu cocok jika diterapkan di Indonesia. Hal ini akan bisa mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa kita.
RANGKUMAN
Globalisasi yang merupakan suatu proses tatanan masyarakat yang bersifat mendunia dan tidak mengenal batas wilayah, akan memberikan dampak baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif. Semua aspek kehidupan baik ekonomi, politik, sosial budaya maupun hankam akan terkena dampaknya. Menghindar atau bersifat tertutup dari dampak globalisasi adalah menjadi tidak mungkin, karena kita adalah bagian dari masyarakat dunia.
Untuk itu kita harus mempunyai sikap dalam menghadapi globalisasi, sehingga kita tidak terhanyut dalam menghadapi dampak globalisasi yang bersifat negatif. Menanamkan jiwa nasionalisme dan patriotisme masih sangat diperlukan untuk seluruh bangsa Indonesia, sehingga kita lebih siap dalam menghadapi globalisasi.
Dalam melakukan kerjasama dengan bangsa-bangsa lain di dunia maka Indonesia melakukan politik luar negeri yang berdasarkan kepada kepentingan nasionalnya. Sehingga setiap kegiatan dalam percaturan internasional tidak akan merugikan kepentingan nasionalnya. Kerjasama dengan bangsa lain di dunia dilakukan dengan prinsip saling menghormati dan bersifat bebas dan aktif. Dengan demikian bangsa Indonesia akan mampu bersaing secara sehat dengan bangsa lainnya di muka bumi dan mewujudkan tujuan nasionalnya dengan baik.
Evaluasi
I. Jawablah soal-soal berikut ini dengan singkat dan jelas.
1. Jelaskan, mengapa bagi Indonesia globalisasi itu dipandang penting?
2. Politik luar negeri RI bertujuan untuk mencapai kepentingan nasional. Di manakah rumusan pokok kepentingan nasional itu dapat ditemukan?
3. Fungsi apakah yang harus diselenggarakan Pemerintah Negara Indonesia sesuai dengan ketentuan alinea ke empat Pembukaan Undang-Undang Dasar l945?
4. Apakah pengertian politik luar negeri yang bebas dan aktif itu?
5. Jelakan peranan apakah yang dilakukan oleh Indonesia di dalam percaturan internasional?
1. Globalisasi adalah suatu proses tatanan kehidupan masyarakat yang mendunia dan dalam pelaksanaannya ...
a. tidak dapat dibatasi oleh siapapun c. tidak mengenal batas wilayah
b. kurang dapat dikontrol kemana arahnya d. mengarah pada satu titik tertentu
2. Dampak globalisasi yang bernilai negatif di bidang sosial budaya diantaranya adalah sebagai berikut, kecuali …
a. bergaya hidup konsumtif c. munculnya Lembaga Swadaya Masyarakat
b. berdandan ala Barat d. sikap hedonisme
3. Berikut merupakan contoh percaturan Indonesia di dunia internasional, kecuali ...
a. pengiriman pasukan Kontingen Garuda c. mendirikan ASEAN
b. menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB d. pengiriman pasukan ke Poso
4. Sifat Politik Luar Negeri Indonesia adalah sebagai berikut, kecuali ...
a. bebas aktif c. mengabdi kepada kepentingan Nasional
b. anti imperialisme d. demokratis
5. Perhatikan pernyataan berikut ini
1. adanya persaingan bebas yang dapat mengakibatkan adanya pelaku ekonomi yang kalah dan yang menang
2. bisa mengakibatkan munculnya sifat konsumtif
3. interaksi (kontak) antar bangsa di dunia lebih mudah
4. tuntutan demokratisasi dan HAM yang bersifat global berpengaruh kuat mendorong negara-negara dunia ke tiga untuk merespon tuntutan tersebut.
Manakah nilai-nilai positif globalisasi bagi Indonesia
a. 1 dan 2 b. 2 dan 3 c. 2 dan 5 d. 3 dan 4
6. Perhatikan pernyataan berikut ini
1. bisa mengakibatkan munculnya sifat individualisme
2. semakin berkembangnya sektor industri
3. terjadinya kesenjangan sosial
4. rasa persaudaraan sebagai warga negara global semakin menguat
Manakah nilai-nilai negatif globalisasi bagi Indonesia
a. 1, 2 dan 3 b. 1, 3 dan 4 c. 1, 4 dan 3 d. 2, 4 dan 3
7. Dasar hukum Politik Luar Negeri Indonesia adalah ...
a. Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dan alinea 2 c. Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dan alinea 4
b. Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dan alinea 3 d. Pembukaan UUD 1945 alinea 2 dan alinea 4
8. Sarana yang berpengaruh pada dunia yang tanpa batas di era globalisasi saat ini adalah ...
a. lembaga swadaya masyarakat c. media elektronika dan media massa
b. telepon dan radio d. pialang dan biro jasa
9. Dalam rangka mengantisipasi dampak yang bersifat negatif dari perdagangan bebas, maka dapat dilakukan dengan cara ...
a. kerjasama dengan negara maju
b. mengganti sistem ekonomi yang baru
c. menumbuhkembangkan jiwa nasionalisme dan patriotisme yang tangguh kepada para pengusaha Indonesia
d. menjalankan sistem ekonomi berdikari tanpa kerjasama dengan negara maju
10. Ciri-ciri globalisasi adalah sebagai berikut, kecuali ...
a. segala sesuatu itu terus mendunia
b. tanpa dibatasi oleh ruang
c. tanpa dibatasi oleh waktu
d. sikap, pola dan gaya hidup harus mengikuti Amerika Serikat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar