Senin, 11 November 2013

JJM (JUMLAH JAM MENGAJAR) KTSP, SOLUSI PERMASALAHAN SKTP SERTIFIKASI GURU, DAN HAL-HAL PENTING TERKAIT PROSES INPUT DATA POKOK PENDIDIKAN DASAR YANG BENAR

Dalam proses entri / input data dalam aplikasi Dapodikdas 2013/2014, kita selaku OPS mempunyai peran yang sangat vital, dikarenakan apapun data yang telah berhasil disinkronisasikan dengan server Dapodikdas 2013/2014 pusat nantinya, semuanya akan menjadi acuan dasar oleh Pemerintah dalam mengambil hampir segala kebijakan terhadap Sekolah, PTK, maupun Peserta Didik, oleh karena itu cek & ricek sangat perlu kita lakukan terlebih dahulu sebelum proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodikdas 2013/2014 dilakukan, demi terwujudnya satu data yang benar-benar valid dan berkualitas.

Terlebih lagi, dengan banyaknya masalah-masalah yang ditemui bagi sebagian guru yang telah bersertifikat pendidik pada tahun pelajaran 2012/2013, dan memang berdasar pada aplikasi Dapodik 2012/2013, sehingga untuk memperbaiki data-data guru tersebut, Operator Sekolah harus memperbaiki pada beberapa bagian yang prosesnya tentu butuh waktu yang tidak sebentar hingga SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) Dirjen Dikdas terbit.

Dan tak terkecuali juga pada aplikasi Dapodikdas 2013/2014 ini akan dijadikan sebagai  acuan dasar bagi PTK yang telah bersertifikat pendidik maupun yang akan mendapatkan giliran sertifikasi guru pada tahun 2014 mendatang.

Oleh karena itu, berikut saya share Referensi utama artikel P2TK Dikdas Kemdikbud versi 1.3 - By A. Andhin P2TK Dikdas, di antaranya tentang tugas tambahan guru yang diakui berikut jumlah jam diakui, Rombongan Belajar dengan Jam Rombel Normal untuk SD maupun SMP, FAQ (Frequently Asked Questions) / Daftar Kumpulan Pertanyaan dan Jawaban Yang Sering di Pertanyakan Seputar Tunjangan Profesi, Hal-hal penting terkait tunjangan profesi, serta pengumuman-pengumuman dari Dirjen Dikdas seputar Pendataan Data Pokok Pendidikan Dasar lainnya :

Jenis Tugas Tambahan Guru yang diakui :

1.      Kepala Sekolah : 18 Jam
2.      Wakil Kepala Sekolah : 12 Jam
3.      Kepala Perpustakaan : 12 Jam
4.      Kepala Laboratorium : 12 Jam

Rombongan Belajar dengan Jam Rombel Normal

Rombel normal adalah Rombel yang JJM per minggu nya sesuai dengan struktur Kurikulum (KTSP).
Untuk membuat jam Rombel normal perlu diperhatikan hal-hal berikut :

1.      Pembagian mengikuti struktur kurikulum (32 jam), misalnya untuk SD :
ü   Guru Kelas 25 jam
ü   Penjaskes 4 jam
ü   Agama 3 jam

2.      Diperbolehkan menambah 4 jam, dapat diisi untuk pelajaran :
ü   Bahasa Inggris sebagai Mulok (misalnya untuk DKI) : 2 jam
ü   PKN untuk Kepala Sekolah (jika Kepsek memiliki kode ‘027’) : 2 jam

3.      Tidak diperbolehkan lebih dari satu Guru Kelas (team teaching) pada satu Rombongan Belajar

4.      Untuk SMP :
ü   Agama : 2 jam
ü   PKN : 2 jam
ü   Bahasa Indonesia : 4 jam
ü   Bahasa Inggris : 4 jam
ü   Matematika : 4 jam
ü   IPA : 4 jam
ü   IPS : 4 jam
ü   Seni Budaya : 2 jam
ü   Pendidikan Jasmani dan Kesehatan : 2 Jam
ü   Ketrampilan (Tata Boga/Tata Busana/IT) : 2 jam
ü   Muatan Lokal 2 jam

Penambahan 4 jam bisa dilakukan misalnya :
ü   Muatan Lokal Potensi Daerah (contoh : PLKJ) : 2 jam
ü   IPA dan IPS menjadi 5 jam

5.  Tidak diperkenankan mengurangi jam lebih kecil dari JJM menurut struktur kurikulum dan menambahkannya ke jam lain.


SOLUSI PERMASALAHAN SEPUTAR SK TUNJANGAN PROFESI

1.      Sudah Update Data di Dapodik namun tidak bisa login untuk Cek Info PTK (http://223.27.144.195:8083/info.php

Penyebab

·            Belum memiliki NUPTK atau tidak menginput NUPTK pada Dapodik
·            NUPTK atau tanggal lahir yang diisi pada lembar info tidak sama dengan yang diinput pada aplikasi Dapodik
·            Data belum masuk ke database P2TK (data masuk ke server P2TK jika status kirim sudah BERHASIL PROSES)
·            Format tanggal berubah karena perbedaan setting waktu padacomputer (Indonesia dd-mm-yyyy, USA : mm-dd-yyyy)

Solusi

ü   Periksa kembali NUPTK dan Tanggal Lahir Pada Dapodik, pastikan sudah benar
ü   Pastikan data sudah “Berhasil Diproses” melalui manajemen pendataan (http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id)
ü   Coba kombinasi bulan dan tanggal lahir pada password. Yyyymmdd dan yyyyddmm

2.      Sudah Update Data di Dapodik namun belum muncul Perbaikannya di Lembar Info PTK

Penyebab

·            Tahapan pemrosesan data belum selesai
·            Proses Import data ke server Dapodik gagal
·            Belum Sinkronisasi antara Server Dapodik dengan Sever P2TK

Solusi

ü   Baca penjelasan tentang status pengiriman di Dapodik
ü   Pastikan data sudah “Berhasil Diproses” melalui manajemen pendataan (http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id)
ü   Cek kembali 2-3 hari setelah data berhasil diproses

3.      NUPTK Tidak Valid pada Lembar Info

Penyebab

·            Nama pada database NUPTK berbeda dengan nama pada Dapodik
·            NUPTK yang dientri pada Dapodik milik orang lain

Solusi

ü   Pastikan NUPTK adalah milik anda. Referensi NUPTK yang valid
ü   bisa didapatkan melalui Opr. NUPTK Dinas Kab/Kota, Opr. NUPTK LPMP atau operator NUPT pusat (Gedung D lantai 16)
ü   Jika kesalahan pada Database NUPTK ;
·           perbaiki nama anda melalui operator NUPTK.
·           Minta Cetak Lembar NUPTK hasil Perbaikan menggunakan aplikasi Web Browser NUPTK
·           Bawa Lembar NUPTK tersebut ke P2TK Dikdas agar dapat disesuaikan
ü   Jika kesalahan pada Dapodik ;
·           perbaiki nama anda melalui Operator Sekolah.
·           Upload data dan tunggu hasilnya dalam beberapa hari

4.      NUPTK Valid namun Data Kelulusan tidak ditemukan

Penyebab

·            NUPTK pada dapodik berbeda dengan NUPTK pada data Kelulusan (Cek di SK TP Tahun lalu)
·            NUPTK pada Data Kelulusan menggunakan NUPTK Sementara (9999XXX, 9000XXXX, 9898XXXX)
·            Mutasi antar Kementerian (dari Luar Kemdikbud)
·            Mutasi antar Jenjang (dari Luar Dikdas)

Solusi

ü   Perbaiki NUPTK pada data kelulusan oleh operator Tunjangan
ü   Dinas Kab/Kota
ü   Jika mutasi dari Luar Dikdas atau Luar Kemdikbud, harus diinput kelulusannya oleh operator Tunjangan Dinas Kab/Kota.
ü   Pengelola pusat akan melakukan verifikasi dari kelulusan tersebut sebelum bisa diajukan penerbitan SK TP nya. Bawalah berkas-berkas lengkap ke Dinas Pendidikan Kab/Kota, diantaranya :
a.      SK Mutasi
b.      Sertifikat yang sudah dilegalisir
c.      Foto copy kartu NUPTK/NRG
d.      Dan berkas pendukung lain

5.      NUPTK Valid namun Data Kelulusan Milik Orang Lain

Penyebab

·            NUPTK anda dipakai oleh orang Lain

Solusi

ü   Segera Laporkan ke dinas setempat (operator tunjangan) dengan membawa bukti bahwa NUPTK milik anda.
ü   Operator akan mengusulkan perbaikan data kelulusan orang lain yang menggunakan NUPTK data anda ke pusat melalui aplikasi Tunjangan. Proses ini akan memakan waktu beberapa hari
ü   Jika anda belum memiliki NRG, laporkan juga agar dapat diusulkan NRG nya (ke operator tunjangan profesi)

6.      Jumlah Jam Mengajar Kosong

Penyebab

·            Belum melakukan mapping Rombel (penugasan Guru mengajar pada Rombel pada aplikasi Dapodik)

Solusi

ü   Perbaiki data melalui operator Sekolah
ü   Pastikan Isian mata pelajaran dan JJM sudah Benar

7.      JJM Ada namun JJM Liner Kosong

Penyebab

·            Belum Sertifikasi
·            Data kelulusan tidak ditemukan sehingga tidak diketahui Bidang Studi Sertifikasi yang diambil (lihat Solusi No. 4)
·            Mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan Bidang studi
·            sertifikasi. Pelajari Lampiran mengenai Matapelajaran yang linier dengan Bidang Studi Serifikasi

Solusi

ü   Lihat jawaban no 4.
ü   Jika kesalahan karena pengisian mata pelajaran, perbaiki data anda di Dapodik. Jika kenyataanya memang demikian, usahakan mengajar mata pelajaran yang sesuai.

8.      JJM Rombongan Belajar Tidak Normal

Penyebab

·            Jumlah Jam Mengajar dalam Rombel melebihi ketentuan

Solusi

·            Perbaiki mapping penugasan dalam Rombel agar sesuai dengan Kurikulum KTSP (lihat lampiran tentang JJM Rombel Normal)

9.      Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai (PNS-DAU)

Penyebab

·            Kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik

Solusi

ü   Perbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik
ü   Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuain Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya :
a.      SK Gaji Berkala per Desember 2012
b.      Sertifikat yang sudah dilegalisir
c.      Fotocopy kartu NUPTK/NRG
d.      Dan berkas pendukung lain
ü   Sesuai dengan diktum pada SK –TP bahwa Kepala Dinas berhak melakukan perbaikan jika ada kesalahan pada SK dengan menyertakan berkas berkas yang sah, sehingga tidak perlu perbaikan SK.

10.    Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai (PNS-DEKON)

Penyebab

·            Kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik

Solusi

ü   Perbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik
ü   Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuaian Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya :
a.      SK Gaji Berkala per Desember 2012
b.      Sertifikat yang sudah dilegalisir
c.      Fotocopy kartu NUPTK/NRG
d.      Dan berkas pendukung lain
ü   Dinas Kab/Kota mengajukan penyesuaian gaji Pokok melalui aplikasi Tunjangan

11.     Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai (NON PNS-DEKON)

Penyebab

·            Data Inpassing Tidak valid (bukan dari isian Dapodik, namun data inpassing dari Biro Kepegawaian)

Solusi

ü   Lakukan update data pada dapodik. Isikan data riwayat gaji berkala dengan benar (jika non PNS dan sudah inpassing isilah sebagaimana isian Golongan dan Masakerja PNS namun status tetap Non PNS)
ü   Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuaian Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK Inpassing. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya :
b.      SK Inpassing
c.      Sertifikat yang sudah dilegalisir
d.      Fotocopy kartu NUPTK/NRG
e.      Dan berkas pendukung lain
ü   Dinas Kab/Kota mengajukan penyesuaian gaji Pokok melalui aplikasi Tunjangan

12.    Sudah SK namun Tempat Tugas bukan Sekolah Induk

Penyebab

·            Kesalahan mengisi sekolah induk pada Dapodik

Solusi

ü   Pada umumnya tidak masalah dengan Pencairan tunjangan sepanjang ada Surat Keterangan dari Sekolah yang tercantum dalam SK bahwa ybs. mengajar di sekolah tersebut.
ü   Jika dipermasalahkan maka dapat mengajukan perbaikan SK melalui Operator Tunjangan Dinas Kab/Kota

13.    Sudah SK namun NUPTK, NRG dan Rek. Bank milik orang lain

Penyebab

·            Data kelulusan menggunakan NUPTK orang lain

Solusi

ü   Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota. Bawalah berkas yang dibutuhkan
ü   Dinas Kab/Kota mengajukan pembatalan SK agar dapat diperbaiki data kelulusannya.
ü   Setelah pembatalan disetujui pusat, operator Dinas Kab Kota akan melakukan perbaikan data kelulusan.
ü   Operator Dinas akan mengajukan SK baru untuk ybs.

14.    Data sudah memenuhi syarat, namun SK tak kunjung Terbit

Penyebab

·            Data pendukung kurang

Solusi

ü   Tanyakan pada operator apa status dokumen anda Jika status masih edit, kemungkinan masih ada kekurangan data anda, diantaranya :
a.      Masa Kerja dan Golongan tidak diisi
b.      Status Kepegawaian tidak diisi
c.      No Rekening Bank belum ada
d.      NRG Belum ada
e.      NUPTK di data kelulusan menggunakan NUPTK orang Lain
ü   Perbaiki isian Masa kerja, Golongan pada aplikasi Dapodik
ü   Jika menggunakan Rekening dari Pusat, tanyakan kepada operator pusat yang mengurus pembukaan rekening


FAQ (FREQUENTLY ASKED QUESTIONS) / DAFTAR KUMPULAN PERTANYAAN DAN JAWABAN YANG SERING DI PERTANYAKAN SEPUTAR TUNJANGAN PROFESI

1.      Mata pelajaran apa saja yang diakui di Sekolah Dasar (SD)

Pembagian Jam Mengajar di SD yang diakui (contoh) :
ü   Guru Kelas : 24 jam
ü   Penjaskes : 4 jam
ü   Agama : 3 jam
ü   Mulok Tambahan (Bahasa Inggris: 2 jam)
ü   Free 3 jam (biasanya diambil kepala sekolah mengajar PKN)

2.      Mata pelajaran apa saja yang diakui di Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Pembagian Jam Mengajar di SMP yang diakui (contoh) :
a.      Agama : 2 jam
b.      PKn : 2 jam
c.      Bahasa Indonesia : 4 jam
d.      Bahasa Inggris : 4 jam
e.      Matematika : 4 jam
f.       IPA : 4 jam
g.      IPS : 4 jam
h.      Seni Budaya : 2 jam
i.        Pendidikan Jasmani dan Kesehatan : 2 Jam
j.        Ketrampilan (Tata Boga/Tata Busana/IT) : 2 jam
k.      Muatan Lokal : 2 jam
l.        Free 4 jam (bisa diambil untuk menambah di beberapa pelajaran)

3.      Bolehkah Guru dengan Sertifikasi Guru Kelas mengajar Bidang Studi karena kehabisan Rombel ?

Pada hakekatnya tidak ada larangan, namun tunjangan profesinya tidak akan diberikan, karena Guru Kelas harus memegang Kelas. Dikecualikan untuk Kepala Sekolah.

4.      Bagaimana dengan pelajaran Muatan Lokal. Apa saja yang diakui ?

Mata pelajaran muatan lokal yang diakui adalah muatan lokal yang menjadi keputusan resmi pemerintah daerah setempat. Misalnya untuk DKI Jakarta yang diakui untuk SD adalah PLBJ dan Bahasa Inggris. Namun untuk PLBJ menjadi kewajiban Guru Kelas, sehingga hanya Bahasa Inggris yang dapat diakui sebagai mata pelajaran muatan Lokal.

Sedangkan untuk SMP, karena bahasa Inggris sudah menjadi Mapel utama, maka tidak dapat masuk ke dalam Muatan Lokal.

5.      Bagaimana memasukkan Guru BK pada dapodik yang benar ?

Guru Bimbingan dan Konseling harus tetap dimasukkan ke dalam Rombel dengan perhitungan jumlah jam sebagai berikut :
JJM =(Jumlah Murid dalam rombel)/150 x 24 jam

Contoh :
Jumlah murid : 40
Maka JJM = 40/150 x 24 = 6 jam (untuk 1 rombel)

JJM BK tidak akan merusak JJM Rombel sehingga tidak akan mempengaruhi ketidaknormalan Rombel.

6.      Pelajaran apa saja yang dapat lintas Jenjang ?

Sepanjang dalam satu rumpun maka pelajaran tersebut akan diakui linieritasnya. Misalnya Penjas untuk SD, SMP dan SMA.

7.      Bagaimana jika Guru menambahkan jam mengajar di luar DIKDAS ?

Sepanjang memenuhi syarat linieritas, maka Guru di SD/SMP dapat menambah jam mengajar di jenjang lain (SMP/SMA/SMK/MA/MI/MTs).

Laporkan ke Dinas Pendidikan setempat dengan membawa berkas lengkap seperti :
ü   SK Beban mengajar
ü   Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü   Fotokopi Kartu NUPTK/NRG

Selanjutnya operator dinas akan mengajukan penambahan jam di luar Dikdas ke Pusat melalui aplikasi tunjangan. Operator pusat akan melakukan verifikasi sebelum mengabulkan permohonan

8.      Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain (DIKMEN/PAUD) DAU ?

Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
ü   SK Mutasi
ü   Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü   Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
ü   Dokumen lain yang diperlukan

Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.
Jika disetujui maka data kelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan

9.      Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain (DIKMEN/PAUD) DEKON ?

Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
ü   SK Mutasi
ü   Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü   Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
ü   Dokumen lain yang diperlukan

Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.

Berkas dilengkapi dengan Surat Keterangan tidak dibayarkan Tunjangannya oleh DIKMEN/PAUD diserahkan ke P2TK Dikdas.

Jika disetujui maka data kelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan.

10.    Bagaimana proses mutasi dari kementerian lain (misal : Kemenag) ?

Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
ü   SK Mutasi
ü   Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü   Fotokopi Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
ü   Surat Keterangan Pemberhentian Tunjangan dari Kementerian asal
ü   Dokumen lain yang diperlukan

Selanjutnya operator dinas melakukan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.

Berkas lengkap dikirimkan ke Pengelola Pusat P2TK Dikdas. Pusat akan melakukan verifikasi data kelulusan. Jika disetujui maka data kelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan

11.    Bagaimana proses pengusulan SK TP Guru Inklusi ?

Karena Tugas Guru inklusi belum diakomodir oleh Aplikasi Dapodik maka untuk sementara ini penanganannya dapat melalui operator Tunjangan di Dinas Pendidikan Setempat dengan membawa berkas berkas lengkap.

Selanjutnya operator akan melakukan input data melalui aplikasi tunjangan.

12.    Bagaimana dengan Guru-guru yang mengajar di Sekolah ex-RSBI ?

JJM Rombel RSBI tetap diakui sampai semester 2 Tahun ajaran 2012-2013. Yaitu sebanyak 42 jam per minggu.

13.    Bagaimana kelulusan yang belum memiliki NRG, apakah bisa terbit SK TP nya ?

Sesuai dengan PP 74 bahwa NRG adalah salah satu syarat menerima tunjangan profesi, maka kelulusan yang belum NRG tidak dapat di bayarkan tunjangan sertifikasinya.

Bagi guru-guru yang belum memiliki NRG, P2TK akan mengusulkan NRG nya ke Pusbangprodik, namun masalah yang dihadapi adalah masih banyaknya kelulusan yang menggunakan NUPTK Sementara. Oleh karena itu penting bagi operator Dinas untuk memperbaiki kelulusan yang masih menggunakan NUPTK Sementara agar dapat diusulkan NRG nya

1.      Lulusan tahun 2006-2010
Operator kabupaten/kota perbaiki nuptk yang ada pada
ü  data kelulusan di sim tunjangan
ü  Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü  Fotokopi Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
ü  Dokumen lain yang diperlukan

2.      Lulusan tahun 2011-2012 dan PPG
ü  Fotocopy sertifikat dan data kelulusan
ü  dokumen pendukung
ü  Pengelola tunjangan profesi kab/kota merekap datanya dan mengusulkan ke BPSDMPK dan PMP (gedung D Lt. 14 senayan)

3.      Guru mutasi dari kementerian lain yang belum memiliki NRG pengajuan NRGnya tetap melalui kementerian asal.

14.    Bagaimana untuk Guru/Pengawas yang menjadi tidak aktif (wafat, pensiun, cuti, dll) di tengah semester ?

1.      Operator tunjangan menonaktifkan peserta sertifikasi pada data kelulusan (NRG) melalui aplikasi tunjangan profesi (8080)
2.      Perbaiki data golongan, masa kerja golongan dan tanggal pensiun/meninggal pada data kelulusan.
3.      Dokumen yang dibawa disesuaikan dengan kebutuhan kab/kota.

15.    Apakah Team Teaching masih diperbolehkan ?

Tidak boleh, karena permen 39 tahun 2009 telah berakhir bulan juli 2011, perpanjangan pasal 5 yang mengatur beban kerja guru yang dituangkan dalam Permendiknas no 30 tahun 2011 telah berakhir bulan desember 2011.

16.    Kepala Laboratorium ada berapa orang ?

Kepala lab ada 1 untuk satu laboratorium.


PENGUMUMAN PENTING :

1.      Kepada Penerima SK Tunjangan Profesi yang sudah menerima SK untuk tidak mengurangi jumlah jam pelajarannya kepada Guru lain dengan maksud agar dapat meloloskan Guru Lain tersebut karena akan mendapatkan konsekuensi sebagai berikut :
a.      Akan dibatalkan SKTP nya dan tidak akan dibayarkan untuk periode berikut karena sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima tunjangan
b.      Dituntut untuk mengembalikan Tunjangan yang telah diterima ke kas Negara

2.      Kepada Operator Sekolah untuk tidak melakukan manipulasi data dengan maksud untuk meloloskan Guru menerima Tunjangan Profesi, seperti :
a.      Membuat Rombongan Belajar Palsu
b.      Memasukkan jumlah Wakil Kepala Sekolah lebih dari ketentuan
c.      Memasukkan Tugas Tambahan Palsu dengan maksud menambah jam
d.      dll

Karena kami akan melakukan evaluasi setiap saat dan akan memberikan sanksi berupa pembekuan
tunjangan untuk periode berikutnya.

3.      Hendaknya Guru dan Pengawas yang bermasalah dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi lebih mengutamakan layanan oleh operator Dinas Kabupaten/Kota karena segala permasalahan dapat diselesaikan oleh Dinas Kabupaten Kota seperti :
a.      Perbaikan NUPTK Sementara (9999xxx, 9000xxx, 9898xxx)
b.      Perbaikan Data NUPTK
c.      Mutasi Jabatan (Guru ke Pengawas dan sebaliknya)
d.      Mutasi ke Jenjang Lain
e.      Mutasi dari Jenjang Lain ke DIKDAS
f.       Mutasi dari kementerian Lain
g.      Penambahan Jam Mengajar di luar DIKDAS
h.      Perbaikan SK

Semoga artikel ini benar-benar dapat bermanfaat positif bagi saya pribadi, Rekan-rekan OPS, serta para Pengunjung www.dadangjsn.blogspot.com semuanya. Amiin... Selamat bertugas dan terimakasih…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar