Selang beberapa hari ini, saya tidak sempat membuat artikel seputar aplikasi Dapodikdas 2013/2014, dikarenakan banyaknya tugas-tugas yang harus saya selesaikan segera. Kali ini saya sempatkan waktu untuk kembali share sedikit pengalaman saya pribadi untuk Rekan-rekan OPS yang kebetulan mempertanyakan masalah ini di blog saya. Yakni tentang bagaimana cara mengisi kolom pada edit PTK khususnya pada bagian “Kepegawaian” yang benar, apakah SK PNS dulu atau CPNS dulu yang diinput pada kolom SK Pengangkatan, TMT Pengangkatan, Lembaga Pengangkat, TMT CPNS, TMT PNS, Pangkat / Golongan mana yang harus dimasukkan dalam kolom tersebut, serta sumber gaji dari mana? Dan pertanyaan-pertanyaan lain seputar cara pengisian data rinci PTK yang benar ini.
Namun, sebelumnya perlu kita ketahui bersama bahwa pada saat PTK yang berstatus CPNS maka yang bersangkutan masih belum diangkat secara 100 % tepatnya 80 % termasuk juga gajinya (masih masa percobaanlah kira-kira…), namun Pangkat sudah melekat padanya, baru setelah SK PNS terbit maka yang bersangkutan secara sah telah menjadi PNS penuh dengan adanya penerimaan gaji 100 %. Artinya ini mengindikasikan bahwa pengangkatan PNS ada pada SK PNS-nya, bukan pada SK CPNS (Calon PNS).
Okelah kalau begitu, akan saya coba share data rinci isian saya sendiri yang tentunya kritik maupun saran apabila ada kesalahan dalam artikel ini sangat saya harapkan, bukan hanya demi validnya data pada sekolah saya, namun juga bagi sekolah-sekolah yang Rekan-rekan OPS lainnya kelola saat ini pada aplikasi Dapodikdas 2013/2014.
Berikut gambar beserta ulasan singkat saya mengenai bagaimana cara mengisi pada data rinci PTK khusunya pada bagian Kepegawaian bagi PNS maupun Non PNS :
1. Status kepegawaian, jika PNS pilih PNS / PNS Diperbantukan / PNS Depag, dan bagi PTK Non-PNS silahkan disesuaikan berdasarkan SK masing-masing pengangkatan PTK.
2. NIP (Nomor Induk Pegawai), diisi bagi CPNS / PNS (Jika ada perubahan NIP, diisi berdasarkan NIP terbaru). Bagi PTK Non-PNS dikosongkan.
3. NIY/NIGK (Nomor Induk Yayasan / Nomor Induk Guru Kontrak), diisi jika PTK Non-PNS di sekolah / lembaga pendidikan / yayasan swasta, untuk PTK di sekolah negeri dikosongkan.
4. NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), diisi sesuai dengan NUPTK yang valid, untuk menghindari salah ketik (input) saat ini bisa copy paste langsung dari hasil pencarian pada situs http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamuyang tentu sudah VerVal NUPTK hingga bintang 4 kemarin.
5. Jenis PTK, tinggal pilih opsi dropdown yang tersedia sesuai dengan status PTK.
6. SK Pengangkatan bagi PTK Honorer diisi berdasarkan SK pertama kali diangkat di sekolah induk hingga saat ini, dan bagi PNS diisi berdasarkan SK PNS (pengangkatan 100 %).
7. SK CPNS (Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil), diisi sesuai dengan Nomor SK CPNS PTK.
8. TMT CPNS (Tanggal Mulai Tugas CPNS), diisi berdasarkan SK CPNS.
9. TMT PNS, diisi berdasarkan SK PNS.
10. Pangkat / Golongan PTK, diisi berdasarkan SK Pangkat/Golongan terakhir saat ini (Pangkat/Golongan tertinggi). Bagi PTK Non PNS dikosongkan.
11. Sumber Gaji PTK, diisi berdasarkan slip gaji ataupun petunjuk dari bendahara di sekolah Anda.
Sementara ini dulu ya Sahabat, artikel tentang cara pengisian data rinci pada kolom Edit PTK khususnya tentang Kepegawaian ini saya harapkan dapat melengkapi artikel saya terdahulu tentang Cara Mengisi Penugasan PTK, Keaktifan PTK, maupun Isian bagi PTK Keluar pada Aplikasi Dapodikdas 2013/2014, dan insya Allah dalam kesempatan berikutnya akan saya coba share kembali hal-hal penting yang berkaitan dengan hal ini, yang semoga saja dapat bermanfaat positif bagi seluruh Rekan-rekan OPS semuanya… Salam satu data berkualitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar