Kamis, 21 November 2013

DAFTAR KUMPULAN PERTANYAAN DAN JAWABAN YANG SERING DI PERTANYAKAN SEPUTAR TUNJANGAN PROFESI / SKTP SERTIFIKASI GURU YANG BERMASALAH

1.      Mata pelajaran apa saja yang diakui di Sekolah Dasar (SD)

Pembagian Jam Mengajar di SD yang diakui (contoh) :
ü   Guru Kelas : 24 jam
ü   Penjaskes : 4 jam
ü   Agama : 3 jam
ü   Mulok Tambahan (Bahasa Inggris: 2 jam)
ü   Free 3 jam (biasanya diambil kepala sekolah mengajar PKN)

2.      Mata pelajaran apa saja yang diakui di Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Pembagian Jam Mengajar di SMP yang diakui (contoh) :
a.      Agama : 2 jam
b.      PKn : 2 jam
c.      Bahasa Indonesia : 4 jam
d.      Bahasa Inggris : 4 jam
e.      Matematika : 4 jam
f.       IPA : 4 jam
g.      IPS : 4 jam
h.      Seni Budaya : 2 jam
i.        Pendidikan Jasmani dan Kesehatan : 2 Jam
j.        Ketrampilan (Tata Boga/Tata Busana/IT) : 2 jam
k.      Muatan Lokal : 2 jam
l.        Free 4 jam (bisa diambil untuk menambah di beberapa pelajaran)

3.      Bolehkah Guru dengan Sertifikasi Guru Kelas mengajar Bidang Studi karena kehabisan Rombel ?

Pada hakekatnya tidak ada larangan, namun tunjangan profesinya tidak akan diberikan, karena Guru Kelas harus memegang Kelas. Dikecualikan untuk Kepala Sekolah.

4.      Bagaimana dengan pelajaran Muatan Lokal. Apa saja yang diakui ?

Mata pelajaran muatan lokal yang diakui adalah muatan lokal yang menjadi keputusan resmi pemerintah daerah setempat. Misalnya untuk DKI Jakarta yang diakui untuk SD adalah PLBJ dan Bahasa Inggris. Namun untuk PLBJ menjadi kewajiban Guru Kelas, sehingga hanya Bahasa Inggris yang dapat diakui sebagai mata pelajaran muatan Lokal.

Sedangkan untuk SMP, karena bahasa Inggris sudah menjadi Mapel utama, maka tidak dapat masuk ke dalam Muatan Lokal.

5.      Bagaimana memasukkan Guru BK pada dapodik yang benar ?

Guru Bimbingan dan Konseling harus tetap dimasukkan ke dalam Rombel dengan perhitungan jumlah jam sebagai berikut :
JJM =(Jumlah Murid dalam rombel)/150 x 24 jam

Contoh :
Jumlah murid : 40
Maka JJM = 40/150 x 24 = 6 jam (untuk 1 rombel)

JJM BK tidak akan merusak JJM Rombel sehingga tidak akan mempengaruhi ketidaknormalan Rombel.

6.      Pelajaran apa saja yang dapat lintas Jenjang ?

Sepanjang dalam satu rumpun maka pelajaran tersebut akan diakui linieritasnya. Misalnya Penjas untuk SD, SMP dan SMA.

7.      Bagaimana jika Guru menambahkan jam mengajar di luar DIKDAS ?

Sepanjang memenuhi syarat linieritas, maka Guru di SD/SMP dapat menambah jam mengajar di jenjang lain (SMP/SMA/SMK/MA/MI/MTs).

Laporkan ke Dinas Pendidikan setempat dengan membawa berkas lengkap seperti :
ü   SK Beban mengajar
ü   Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü   Fotokopi Kartu NUPTK/NRG

Selanjutnya operator dinas akan mengajukan penambahan jam di luar Dikdas ke Pusat melalui aplikasi tunjangan. Operator pusat akan melakukan verifikasi sebelum mengabulkan permohonan

8.      Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain (DIKMEN/PAUD) DAU ?

Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
ü   SK Mutasi
ü   Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü   Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
ü   Dokumen lain yang diperlukan

Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.
Jika disetujui maka data kelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan

9.      Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain (DIKMEN/PAUD) DEKON ?

Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
ü   SK Mutasi
ü   Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü   Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
ü   Dokumen lain yang diperlukan

Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.

Berkas dilengkapi dengan Surat Keterangan tidak dibayarkan Tunjangannya oleh DIKMEN/PAUD diserahkan ke P2TK Dikdas.

Jika disetujui maka data kelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan.

10.    Bagaimana proses mutasi dari kementerian lain (misal : Kemenag) ?

Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
ü   SK Mutasi
ü   Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü   Fotokopi Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
ü   Surat Keterangan Pemberhentian Tunjangan dari Kementerian asal
ü   Dokumen lain yang diperlukan

Selanjutnya operator dinas melakukan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.

Berkas lengkap dikirimkan ke Pengelola Pusat P2TK Dikdas. Pusat akan melakukan verifikasi data kelulusan. Jika disetujui maka data kelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan

11.    Bagaimana proses pengusulan SK TP Guru Inklusi ?

Karena Tugas Guru inklusi belum diakomodir oleh Aplikasi Dapodik maka untuk sementara ini penanganannya dapat melalui operator Tunjangan di Dinas Pendidikan Setempat dengan membawa berkas berkas lengkap.

Selanjutnya operator akan melakukan input data melalui aplikasi tunjangan.

12.    Bagaimana dengan Guru-guru yang mengajar di Sekolah ex-RSBI ?

JJM Rombel RSBI tetap diakui sampai semester 2 Tahun ajaran 2012-2013. Yaitu sebanyak 42 jam per minggu.

13.    Bagaimana kelulusan yang belum memiliki NRG, apakah bisa terbit SK TP nya ?

Sesuai dengan PP 74 bahwa NRG adalah salah satu syarat menerima tunjangan profesi, maka kelulusan yang belum NRG tidak dapat di bayarkan tunjangan sertifikasinya.

Bagi guru-guru yang belum memiliki NRG, P2TK akan mengusulkan NRG nya ke Pusbangprodik, namun masalah yang dihadapi adalah masih banyaknya kelulusan yang menggunakan NUPTK Sementara. Oleh karena itu penting bagi operator Dinas untuk memperbaiki kelulusan yang masih menggunakan NUPTK Sementara agar dapat diusulkan NRG nya

1.      Lulusan tahun 2006-2010
Operator kabupaten/kota perbaiki nuptk yang ada pada
ü  data kelulusan di sim tunjangan
ü  Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü  Fotokopi Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
ü  Dokumen lain yang diperlukan

2.      Lulusan tahun 2011-2012 dan PPG
ü  Fotocopy sertifikat dan data kelulusan
ü  dokumen pendukung
ü  Pengelola tunjangan profesi kab/kota merekap datanya dan mengusulkan ke BPSDMPK dan PMP (gedung D Lt. 14 senayan)

3.      Guru mutasi dari kementerian lain yang belum memiliki NRG pengajuan NRGnya tetap melalui kementerian asal.

14.    Bagaimana untuk Guru/Pengawas yang menjadi tidak aktif (wafat, pensiun, cuti, dll) di tengah semester ?

1.      Operator tunjangan menonaktifkan peserta sertifikasi pada data kelulusan (NRG) melalui aplikasi tunjangan profesi (8080)
2.      Perbaiki data golongan, masa kerja golongan dan tanggal pensiun/meninggal pada data kelulusan.
3.      Dokumen yang dibawa disesuaikan dengan kebutuhan kab/kota.

15.    Apakah Team Teaching masih diperbolehkan ?

Tidak boleh, karena permen 39 tahun 2009 telah berakhir bulan juli 2011, perpanjangan pasal 5 yang mengatur beban kerja guru yang dituangkan dalam Permendiknas no 30 tahun 2011 telah berakhir bulan desember 2011.

16.    Kepala Laboratorium ada berapa orang ?

Kepala lab ada 1 untuk satu laboratorium.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar