Rabu, 20 November 2013

SK TUNJANGAN PROFESI (SKTP) – SERTIFIKASI GURU TAHUN 2014 BERDASARKAN HASIL SINKRONISASI APLIKASI DAPODIKDAS 2013

Aplikasi Dapodikdas 2013/2014 yang sekarang sedang kita hadapi bersama menuju satu data berkualitas ini, nantinya akan digunakan untuk Tunjangan Profesi Guru Tahun 2013 (kondisi ideal), kondisi ideal yang dimaksud adalah beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu . Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru sebagai pendidik merupakan tenaga profesional.

Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat profesi pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi dan bagi guru yang telah mendapat sertifikat pendidik akan diberikan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok.

Selanjutnya, diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 35 ayat (2) dinyatakan bahwa  beban kerja guru mengajar sekurang-kurangnya 24 jam dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka per minggu. Sehubungan dengan hal tersebut pula Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan mengamanatkan bahwa guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi, dan telah memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu memperoleh tunjangan  profesi sebesar satu kali gaji pokok.

Oleh karena pentingnya data-data PTK yang ada dalam aplikasi Dapodikdas 2013/2014 ini sebagai acuan Dirjen P2TK Dikdas terkait dengan SKTP di atas, berikut saya share berdasarkan Draft Implementas Dapodik 2013 terhadap proses pengolahan data Tunjangan pada direktorat P2TK Dikdas yang mana Dapodik versi Baru (Dapodikdas 2013/2014) untuk Tunjangan Tahun 2013 (kondisi ideal), akan digunakan untuk mendata jam mengajar Semester Ganjil tahun ajaran 2013-2014 (Juli sd Des 2013), kemudian jam mengajar pada semester I tahun pelajaran 2013/2014 ini akan digunakan oleh P2TK Dikdas untuk :
1.   Menerbitkan SK Tunjangan profesi tahun 2013, bagi guru yang tidak mendapat jam pada semester lalu. SK TP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) yang diterbitkan berdasarkan data ini, yang berlaku untuk bulan Juli s.d. Desember 2013.
2.      Pembayaran Tri Wulan 3 dan 4 Tunjangan Profesi 2013.
3.      Pembayaran Triwulan 3 dan 4 T. Daerah Khusus.

Semoga bermanfaat, dan terimakasih…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar