Dalam proses input data-data sekolah, khususnya yang berhubungan dengan jumlah peserta didik maksimal dalam 1 Rombel (Rombongan Belajar) yang ada pada tab Rombongan Belajar dalam tabel “Edit Anggota Rombel”, sebagai OPS kita harus teliti dalam segala hal yang terkait dengan pembagian Rombel ini agar dalam validasi tidak terjadi kendala (invalid) baik pada hal-hal yang berhubungan dengan jumlah minimal ataupun jumlah maksimal anggota dalam setiap Rombelnya, selain itu juga batasan-batasan yang harus diketahui dalam pembagian Rombel pada tingkat kelas yang sama.
Hal tersebut perlu sangat diperhatikan, bukan hanya menghindari invalid pada validasi hingga sinkronisasi Dapodikdas 2013 saja tentunya, namun juga menjadi acuan dasar bagi Kemdikbud dalam pengambilan kebijakan-kebijakan terkait tunjangan profesi dan tunjangan fungsional, terlebih lagi bagi PTK dalam hal ini bagi Guru yang telah bersertifikasi ataupun bagi guru yang sedang maupun yang akan menerima tunjangan profesi Guru tersebut.
Berikut hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pengisian aplikasi Dapodikdas 2013/2014 khususnya tentang Pembagian Rombel yang benar dalam aplikasi Dapodikdas 2013 /2014 yang tentu saja sangat berkaitan erat dengan pemenuhan jam mengajar pada Guru, khususnya bagi guru yang telah bersertifikat pendidik, uraian berikut saya share kembali dari Grup Info Dapodik Kemdikbud tentang Pembagian Rombel, yaitu :
1. Menurut Peraturan tentang SPM (Standar Pelayanan Minimal) Pendidikan disyaratkan bahwa "MAKSIMAL SISWA PER-ROMBEL UNTUK SD ADALAH 32 SISWA DAN MINIMAL ADALAH 20 SISWA."
2. Untuk tingkat kelas yang berjumlah lebih besar dari 32 siswa tetapi kurang dari 40 siswa maka Rombel itu masih terhitung pada "ROMBEL GEMUK" dan JANGAN COBA-COBA DIPECAH MENJADI DUA ROMBEL.
3. Tingkat kelas yang siswanya kurang dari 40 siswa tapi tetap dipaksakan dibagi menjadi 2 Rombel sehingga salah satu Rombelnya ada yang siswanya kurang dari 20 siswa, maka kedua Rombelnya akan dianggap ROMBEL TIDAK NORMAL, dan rombel tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat bagi guru yang mengajar di Rombel tersebut untuk dapat menerima aneka tunjangan, baik TP (Tunjangan Profesi) ataupun TF (Tunjangan Fungsional).
4. Aturan minimal siswa 20 siswa/Rombel ini, TIDAK BERLAKU UNTUK TINGKAT KELAS YANG TIDAK MELAKUKAN PEMBAGIAN ROMBEL. Artinya bila suatu tingkat kelas Rombelnya kurang dari 20 siswa tanpa proses pembagian Rombel, maka Rombel tersebut tetap akan dinyatakan sebagai Rombel yang memenuhi syarat untuk dapat dicairkannya aneka tunjangan bagi guru yang mengajar di Rombel yang bersangkutan. Solusi untuk sekolah yang disemua tingkat kelasnya hampir semuanya kurang dari 20 siswa, ke depan mungkin akan direkomendasikan oleh pihak Kemendikbud agar di merger dengan sekolah lain.
5. Pembagian Rombel bisa dilakukan untuk suatu tingkat kelas bila dalam tingkat kelas tersebut semua gurunya sudah bersertifikat pendidik adalah minimal 42 siswa dengan pembagian siswa kelas A = 21 siswa dan Kelas B = 21 siswa, sedang Pembagian Rombel ideal sesuai aturan SPM yang sesungguhnya adalah minimal 52 siswa dengan pembagian siswa Kelas A = 32 siswa dan Kelas B = 20 siswa.
6. Mohon agar dalam pembagian Rombel, jangan karena mengejar aneka tunjangan untuk guru atau agar semua guru mendapatkan jam mengajar, maka sampai mengabaikan aturan yang berlaku dan mengorbankan siswa di sekolah kita.
7. Penghapusan atau perubahan Rombel untuk Dapodikdas ini lumayan rumit, dan terkadang bila tidak hati-hati dalam proses penghapusannya dapat membuat data Peserta Didik menjadi kacau.
8. Perlu diingatkan kembali bahwa Dapodikdas 2013 bukan menitikberatkan pada kuantitas, tetapi sudah menitikberatkan pada KUALITAS data.
Demikian artikel tentang rincian jumlah siswa / peserta didik dalam setiap Rombelnya serta batasan-batasan dalam pembagian Rombel pada tingkat kelas yang sama dalam aplikasi dapodikdas 2013/2014. Semoga bermanfaat, terimakasih…
PENJELASAN / PENYEBAB “JUMLAH MURID KURANG MENCUKUPI” (KURANG DARI 10 SISWA) PADA HASIL CEK LEMBAR INFO PTK / LTD 2014
Pada akhir-akhir ini, banyak pertanyaan terkait dengan hasil cek validasi data-data PTK penerima tunjangan sertifikasi guru/pendidik, yakni mengapa data PTK pada Lembar Info PTK / LTD 2014 tidak valid bagi PTK yang mengajar pada Rombel yang jumlah peserta didik / murid-nya kurang dari 10 anak (peserta didik), padahal bukan pada kelas paralel (kelas tidak dipecah) dengan keterangan "Jumlah Murid Kurang Mencukupi".
Dasar hukumnya adalah Keputusan Mendiknas No. 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah yang digunakan sebagai acuan saat ini, sedangkan untuk PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru akan diberlakukan mulai 1 Januari 2016 (rasio siswa per-Rombel dalam satuan pendidikan).
Jadi, pada saat acuan PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru berlaku maka minimum siswa perkelas akan menggunakan PP 74 tahun 2008. Namun sebelum tanggal 1 Januari 2016, maka dasar hukum yang digunakan tentang jumlah minimum peserta didik dalam 1 rombel baik dari tingkat TK, SD, SMP, SMA/SMK, maupun SLB tetap menggunakan Kemendiknas Nomor 060/U/2002 ini karena apabila belum berlaku suatu peraturan maka peraturan sebelumnyalah yang diberlakukan.
Updated : 2 Oktober 2014
Updated : 2 Oktober 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar