Jumat, 27 Desember 2013

LAPORAN KEUANGAN SEKOLAH DAN PENGGUNAAN DANA BOS ONLINE TAHUN 2014

Berdasarkan Permendikbud RI No. 101 Tahun 2013 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS tahun 2014 yang tentunya masih ada keterkaitan dengan Dapodik 2013-2014 yakni ketika akan login ke halaman baru untuk memasukkan data penggunaan dana BOS menurut 13 komponen. Kode registrasi adalah kode yang digunakan oleh sekolah dalam memasukkan Dapodik sedangkan passwordnya adalah nomor NPSN sekolah.

Dalam rangka untuk akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana BOS, sekolah berkewajiban untuk membuat laporan keuangan seperti yang telah dijelaskan dalam Bab VII. Untuk membantu mempermudah sekolah dalam penyusunan dan pelaporan penggunaan dana BOS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengembangkan sistem dan perangkat lunak yang dapat digunakan oleh sekolah, yaitu:

1.   Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Penggunaan dana BOS di tingkat sekolah (APLK BOS); dan
2.   Pelaporan Penggunaan Dana BOS secara online. Kedua perangkat lunak ini ada dalam laman www.bos.kemdikbud.go.id.

ALPEKA BOS - Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Penggunaan dana BOS di tingkat sekolah.

Aplikasi laporan pertanggungjawaban keuangan dana BOS tingkat sekolah ini merupakan hasil kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Unites States Agency for International Development (USAID/Indonesia). Aplikasi ini bersifat gratis untuk digunakan oleh sekolah.
Aplikasi laporan pertanggungjawaban keuangan dana BOS tingkat sekolah adalah aplikasi pada tingkat sekolah yang berguna untuk mengelola dan membuat laporan keuangan sekolah, terutama laporan penggunaan dana BOS.

Aplikasi ini sangat mudah digunakan dan disusun sesuai dengan Juknis BOS. Dengan menggunakan aplikasi ini sekolah tidak perlu repot menyusun laporan-laporan yang diwajibkan untuk laporkan oleh sekolah. Sehingga dengan menggunakan aplikasi ini tidak ada alasan lagi bagi sekolah untuk terlambat melaporkan penggunaan dana BOS baik secara offline maupun secara online.

Aplikasi ini dibuat dengan memperhatikan pengguna (user) yaitu para bendahara di setiap sekolah, sehingga aplikasi ini dbuat sangat sederhana, mudah digunakan dan mudah dipelajari. Aplikasi ini didisain untuk dapat dipelajari secara mandiri.

Dengan alasan itu maka aplikasi ini sengaja di buat berbasis excel yang dilengkapi dengan makro, karena pada umumnya semua sekolah sudah biasa menggunakan excel dan hampir disemua komputer/laptop yang ada di sekolah pasti ada aplikasi excel. Versi excel yang mendukung aplikasi BOS ini adalah versi 2007 ke atas, dengan operating sistem minimal window XP.

Secara lengkap dan jelas, panduan penggunaan aplikasi ini dapat di download dari www.bos.kemdikbud.go.id.

Pelaporan Penggunaan Dana BOS secara online.

Salah satu keluaran dari APLK BOS adalah Format BOS K-7A, yaitu rekapitulasi penggunaan dana BOS berdasarkan 13 komponen. Selanjutnya sekolah harus memasukkan informasi dari BOS-K7A ke dalam menu “Penggunaan Dana BOS’ yang ada dalam www.bos.kemdikbud.go.id.

Secara umum, langkah-langkah penggunaan aplikasi pemasukan laporan penggunaan dana BOS secara online sebagai berikut :

a.   Masuk ke web www.bos.kemdikbud.go.id
b.   Di layar ada kotak isian untuk memasukkan kode registrasi sekolah dan password. Kode registrasi adalah kode yang digunakan oleh sekolah dalam memasukkan Dapodik sedangkan passwordnya adalah nomor NPSN sekolah. Jika sekolah tidak mengetahui kode regristrasi, maka sekolah dapat menanyakannya kepada petugas Dapodik Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
c.   Setelah berhasil, tekanlah tombol "Ubah" kemudian masukkanlah data penggunaan dana BOS menurut 13 komponen.
d.   Setelah selesai mengisi data tekan tombol "Simpan". Data tersebut akan terekam di sistem pelaporan.
e.   Untuk keluar dari menu pemasukan data tekanlah "Log out" Jika terjadi masalah sekolah dapat bertanya melalui email ke: pelaporan.bos@gmail.com dengan menyebutkan nama sekolah, nomor registrasi dan NPSN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar