Alhamdulillah… Sahabat-sahabatku semua… Dalam kesempatan liburan sekolah semester 1 TP. 2013/2014 ini, saya akan share kembali tips seputar Padamu Negeri yang saya yakin sebagian besar Rekan-rekan OPS pengunjung blog www.dadangjsn.blogspot.comsaat ini juga merangkap admin sekolah pada verval NUPTK Padamu Negeri.
Artikel ini saya dedikasikan khusus bagi Rekan-rekan PTK yang kebetulan menanyakan tentang hal ini, yakni bagaimana cara merubah nama / edit data PTK yang sudah bintang 4 di Padamu Negeri. Sebelumnya saya akan coba jelaskan pada tips edit data PTK Padamu Negeri ini, tersedia beberapa bagian yang dapat diubah (dibenarkan sebagaimana mestinya) di antaranya : Data PADAMU Anda : Biodata & Identitas(Biodata & Identitas Anda, Biodata Data Keluarga, Biodata, Nama lengkap, No. KTP / NIK, Nama Ibu kandung, Tempat lahir, Tanggal lahir, Jenis kelamin, Agama, Status Perkawinan, Alamat, maupun Kontak).
Selain PTK dapat merubah pada bagian Biodata & Identitas seperti tersebut di atas, PTK bersangkutan juga dapat edit kembali tentang Riwayat & Prestasi, Pengajuan NUPTK, dan data-data terkait Pindah Sekolah Induk (Ajuan Mutasi Sekolah Induk, Pelaporan Mutasi ke DISDIK Induk, dan Pelaporan Mutasi ke DISDIK tujuan).
Oke… langsung saja Sahabat, cara untuk edit nama PTK yang salah untuk selanjutnya diperbaiki sebagaimana mestinya (sesuai dengan dokumen pendukung yang sah) via online Padamu Negeri sebagai berikut :
1. Pastikan laptop/PC Anda online (terkoneksi dengan internet).
2. Buka halaman Padamu Negeri.
3. Login PTK (input Peg.Id / NUPTK serta Password Anda dengan benar).
4. Setelah berhasil login, silahkan klik pada “Edit data”.
5. Selanjutnya ubah / perbaiki nama maupun data lainnya tentang Anda.
6. Lalu klik “Simpan Perubahan”.
7. Terakhir, setelah Anda melakukan perubahan data, silahkan klik “Cek Kembali” atau “Batalkan seluruh PERUBAHAN DATA”, karena perubahan tersebut bersifat sementara, BPSDMPK-PMP Kemdikbud hanya menggunakan data Padamu yang Permanen sebagai acuan. Setelah dipastikan kebenaran dari perubahan yang Anda lakukan, maka klik “Jadikan PERMANEN”.
8. Selesai.
Setelah langkah-langkah di atas selesai, masih ada langkah lanjutan yang harus Anda tempuh, yakni :
1. Cetak Surat Pengajuan Perubahan Data Rinci S12a (PTK) / S12b (Kepsek) / S12c (Pengawas).
2. PTK menyerahkan Surat Pengajuan Perubahan Data Rinci ke Admin Dinas Pendidikan/Mapenda disertai dengan dokumen pendukung terkait data perubahan tersebut.
3. Admin Dinas Pendidikan/Mapenda melakukan pemeriksaan dan menyetujui permohonan Perubahan Data Rinci, kemudian mencetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Perubahan Data PTK (S13).
Demikian share info mengenai tips ubah data PTK Padamu Negeri, semoga bermanfaat bagi Rekan-rekan semuanya… Amiin…
Referensi utama artikel : PADAMU NEGERI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar