Kamis, 19 Juni 2014

PROGRAM PRODEP DI PADAMU NEGERI MULAI JULI 2014 – PPKSPS BAGI PENGAWAS SEKOLAH / MADRASAH, PKB BAGI KEPALA SEKOLAH, DAN PPCKS BAGI GURU

BPSDMPK Kemdikbud bekerjasama dengan Pemerintah Australia menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan ProDEP (Professional Development for Education Personel) untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs mulai Juli 2014. Pelaksanaan kegiatan tersebut menggunakan Sistem PADAMU NEGERI untuk proses ajuan dan seleksi para peserta Diklat ProDEP. Beberapa program ProDEP yang menggunakan Sistem PADAMU NEGERI dimaksud antara lain:


1.   PPKSPS (Program Pendampingan Kepala Sekolah/Madrasah oleh Pengawas Sekolah) bagi Pengawas Sekolah/Madrasah.

2.   PKB (Program Keprofesian Berkelanjutan) bagi Kepala Sekolah.

3.   PPCKS (Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah) bagi Guru.

Kegiatan program ProDEP sepenuhnya bebas biaya dengan kuota terbatas. Sehubungan dengan program tersebut para calon peserta (Pengawas, Kepsek dan Guru) dihimbau melakukan pemutakhiran data Portofolio Personalnya menggunakan akun login masing-masing di PADAMU NEGERI sebagai dasar seleksi calon peserta terpilih program ProDEP. Surat Edaran pendukung kegiatan tersebut dapat diunduh berikut:


Berikut isi surat edaran BPSDMPK No. 14069/J/LL/2014 perihal Pemutakhiran (updating) data tenaga kependidikan yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta kutipan isi surat edaran BPSDMPK No. 14068/J/LL/2014 perihal Pemutakhiran (updating) data tenaga pendidik dan pendaftaran calon PPCKS, sebagai berikut :

Dalam program ProDEP, yang menjadi peserta kegiatan adalah pengawas sekolah/madrasah dan kepala sekolah/madrasah binaannya.

Nama pengawas sekolah/madrasah dan kepala sekolah/madrasah binaannya berdasarkan database BPSDMPK-PMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dapat diakses pada alamat: http:/bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Saudara untuk memerintahkan Operator Padamu Negeri di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk segera memuktahirkan data pengawas sekolah/madrasah dan kepala sekolah/madrasah binaannya melalui alamat situs dimaksud sebelum tanggal 02 Juli 2014.

Jika ada pertanyaan terkait dengan kegiatan tersebut di atas dapat menghubungi helpdesk Padamu Negeri melalui surel nuptk@kemdikbud.go.id atau menghubungi no telpon 021-57974168.

Salah satu kegiatan dalam ProDEP adalah Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (PPCKS). Program ini bertujuan untuk mempersiapkan guru agar dapat bertugas sebagai kepala sekolah di masa
mendatang.

Sehubungan dengan hal tersebul di atas. kami mohon bantuan Saudara untuk:

1.   Mensosialisasikan Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah kepada guru-guru;

2.   Memerintahkan kepada guru untuk memutakhirkan data individu melalui alamat situs: http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu sebelum tanggal 31 Juli 2014.

Bagi guru-guru yang memenuhhi syarat dan berminat mengikuti program PPCKS dapat dilakukan dengan login individu pada alamat situs httg.//bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamusebelum tanggai 31 Juli 2014.

Syarat administratif calon Kepala sekolah / persyaratan administratif calon kepala sekolah berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Pemendiknas Nomor 28 Tahun 2010 terdiri dari:

1.   beriman dan bertaqwa kepada Tunan Yang Maha Esa;

2.   memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;

3.   berusia setinggi-tingginya 56 (Iima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah, atau setinggi-tingginya 54 tahun pada saat mengajukan lamaran;

4.   sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dan dokter Pemerintah;

5.   tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

6.   memiliki sertifikat pendidik;

7.   pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa. (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dl TK/RA/TKLB;

8.   memiliki golongan ruang serendah-rendahnya IIIc bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK impasing;

9.   memperolah nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian Iainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

10. memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Demikian informasi ini disampaikan, semoga dengan adanya program ProDEP ini dapat lebih meningkatan kualitas dan profesionalisme para Pengawas, Kepsek dan Guru Calon Kepsek secara berkelanjutan.

Referensi artikel : http://padamu.siap.web.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar