Minggu, 08 Juni 2014

BESARAN TUNJANGAN PROFESI GURU / PENDIDIK SEMESTER 2 TAHUN 2014 DIBAYARKAN BERDASARKAN PP 34 TAHUN 2014 TENTANG “PERUBAHAN KE-16 PP NO. 77 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PNS”

Terkait dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, maka seluruh kebijakan yang terkait dengan besaran penerimaan gaji maupun tunjangan bagi PNS, tak terkecuali besaran gaji maupun tunjangan bagi guru / pendidik pun berpedoman pada pada peraturan ini tentunya.

Sehubungan dengan adanya peraturan terhadap kenaikan gaji PNS sebesar 6% ini, maka besaran tunjangan bagi guru setelah diterbitkannya PP No. 34 Tahun 2014 akan disesuaikan pula. Hal ini didasarkan pada ketentuan dalam Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Melalui Mekanisme Transfer Daerah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2014 tentang pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2014 di Bab II. Tunjangan Profesi Guru PNSD adalah sebagai berikut:

1.   Besaran tunjangan profesi pada tahun 2014 dibayarkan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2013 dan berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.

2.   Apabila terbit Peraturan Pemerintah tentang kenaikan gaji PNS yang terbaru pada tahun 2014, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil akibat PP tersebut mulai diberlakukan dan dibayarkan sesuai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah dimaksud.

3.   Besaran tunjangan profesi akibat kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat yang terbit pada tahun berjalan, besaran tunjangan profesi akibat kenaikan dimaksud mulai diberlakukan pada tahun berikutnya setelah diverifikasi oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Untuk download file terkait artikel ini, silahkan klik pada links di bawah ini :

üDownload / unduh PP No. 34 Tahun 2014 tentang Perubahan ke-16 PP No. 77 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS.

ü Download / unduh Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Melalui Mekanisme Transfer Daerah.

Demikian informasi tentang besaran gaji maupun tunjangan berdasarkan PP No. 34 Tahun 2014, semoga bermanfaat dan terimakasih...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar