Sabtu, 05 April 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO. 61/PMK.07/2014 TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH (PNSD) TAHUN ANGGARAN 2014

Saat ini, PMK / Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014 telah terbit.

Dalam PMK terkait tunjangan sertifikasi guru tahun 2014 di atas disebutkan,  bahwasannya tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2014 yang selanjutnya disebut TP Guru PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2013.


TP Guru PNSD diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok Guru PNSD yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 tidak termasuk untuk bulan ke-13 (ketiga belas).

Jumlah Alokasi TP Guru PNSD adalah sebesar Rp. 56.136.316.551.000,00 (Iima puluh enam trilinn seratus tiga puluh enam miliar tiga ratus enam belas juta lima ratus Iima puluh satu ribu rupiah), Alokasi TP Guru PNSD tersebut telah memperhitungkan kurang bayar TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2010 sampai dengan Tahun Anggaran 2013.

Penyaluran TP Guru PNSD bagi guru-guru yang telah bersertifikasi pendidik tahun 2014 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah di Rekening Kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu:
a.   Triwulan I paling lambat pada bulan April 2014;
b.   Triwulan II paling lambat pada bulan Juli 2014;
c.   Triwulan III paling lambat pada bulan Oktober 2014;
d.   Triwulan IV paling lambat pada bulan Desember 2014.

Untuk membaca selengkapnya mengenai PMK sehubungan dengan pencairan dana tunjangan sertifikasi guru tahun 2014 ini, silahkan download / unduh Peraturan Menteri Keuangan atau PMK 2014 tersebut dengan klik di sini...


Selanjutnya, untuk download / unduh lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014 tersebut, khususnya memuat jumlah rincian anggaran tunjangan profesi guru PNSD tahun 2014 seperti pada gambar di atas, silahkan klik di sini... Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar