Jumat, 25 April 2014

CARA MEMPERBAIKI / EDIT DATA PTK YANG BELUM VALID (BERWARNA MERAH) PADA LEMBAR INFO PTK / LAPOR TUNJANGAN DIKDAS 2014

Dalam kesempatan kali ini, saya akan mencoba merangkum beberapa tips edit data PTK pada aplikasi Dapodikdas 2013-2014 berdasarkan dari berbagai sumber dan dari berbagai pengalaman dari saya sendiri maupun Rekan-rekan OPS lain yang sudah pernah saya publikasikan pada artikel-artikel blog ini sebelumnya, yakni mengenai tips / cara memperbaiki data PTK yang belum valid atau teks berwarna merah pada Lembar Info PTK Tahun 2014.


Semoga saja artikel khusus ini dapat menjawab beberapa pertanyaan dari Rekan-rekan OPS Dikdas yang kebetulan belum sempat saya jawab di sini, berikut poin-poin yang perlu diperhatikan dalam perbaikan / edit data pada aplikasi Dapodikdas 2013 yang selanjutnya dikirim kembali data terupdate-nya melalui sync via aplikasi Dapodikdas 2013 versi 2.0.7 sesuai dengan jadwal sinkronisasi yang telah ditentukan, khususnya perbaikan data bagi PTK bersertifikat pendidik yang belum valid pada LTD (Lapor Tunjangan Dikdas) 2014 :

1.      Penulisan nama tanpa gelar.

2.    Penulisan NUPTK 16 digit angka tanpa spasi / tanda baca, contoh : 1234567890123456.

3.      Penulisan NIK sesuaikan dengan KTP terakhir.

4.      NIP sebanyak 18 digit angka, ditulis tanpa spasi dan tanpa tanda baca lain, contoh 123456789012345678.

5.      Cek tanggal lahir PNS sesuai dengan 8 angka NIP awal PTK bersangkutan, contoh, NIP. 19821117......, maka tahun lahir 1982, bulan lahir 11, tanggal lahir 17.

6.   Jenis PTK (termasuk kepala sekolah) diisi berdasarkan sertifikat pendidiknya : Guru Kelas, Guru Mata Pelajaran, atau Guru BK (Bimbingan Konseling). Pada bagian ini banyak dijumpai jenis PTK untuk Kepsek adalah Lainnya, padahal ijazah sertifikasi pendidiknya Guru Kelas, maka yang benar jenis PTK-nya adalah Guru Kelas.

7.      Tulis Nomor SK Pengangkatan pada tabel utama berdasarkan SK PNS (bagi Non-PNS SK pengangkatan Guru Honor), pada tabel Penugasan SK CPNS, dan pada tabel Pembelajaran di setiap Rombel berdasarkan SK Pembagian Tugas di awal semester yang ditandatangani oleh kepala sekolah masing-masing.

8.      Khusus input data pada Tugas Tambahan baik Kepala Sekolah (18 JP), Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan (12 JP) yang masih aktif, kosongkan pada bagian TST (Tanggal Selesai Tugas), apabila terisi dengan tanggal sebelum sekarang, maka dianggap tugas tambahan PTK tersebut sudah tidak aktif lagi.

9.      Bagi data kepala sekolah yang belum linear pada jam mengajarnya sering terjadi pada jenjang SD, misal dikarenakan input data jenis PTK tersebut Guru Mata Pelajaran, atau input data pembelajaran pada Matpel Wajib Tambahan yang lebih dari 4 jam, misal : Kepsek mengajar Guru Kelas dengan Nama Matpel Matematika sejumlah 3 jam, dan pada Matpel Tambahan Wajib diinput juga Guru lain yang mengajar 3 jam pula, maka jumlah keseluruhan = 6 jam, jadi data tidak akan linear, dikarenakan pada bagian ini maksimal 4 jam.

10.   Lengkapi data Riwayat Sertifikasi PTK berdasarkan Sertifikat Pendidiknya.  

11.    Isi data Riwayat Pendidikan Formal s.d. ijazah terakhirnya, begitu juga Riwayat Kepangkatan, dan Riwayat Berkala dengan input angka pada kolom Gaji Pokok tanpa spasi ataupun tanda baca lain, contoh Rp. 2.424.700, maka ditulis 2424700.

Silahkan baca juga pada Bantuan Pedoman Entry Data PTK pada aplikasi Dapodikdas v.2.0.7 yang dapat  dibuka langsung juga pada aplikasi di masing-masing tabel. Ingat.., sebelum sync dilakukan, silahkan cek “Profil Sekolah” yang dapat diunduh langsung tanpa harus online pada beranda aplikasi Dapodikdas 2013, dan setelah sync, silahkan cek pada progres pengiriman sekolah dengan memasukkan kode registrasi sekolah, dan cek kembali perubahan update pada aplikasi sudah terakomodir semua di server Dapodik.

Contoh, perubahan Pembelajaran pada salah satu Rombel telah dilakukan, silahkan klik pada salah satu Rombel yang telah mengalami perubahan terakhir, lalu lihat rincian pembelajarannya, baik JJM maupun Guru-gurunya, apabila sudah terupdate, dalam beberapa hari ke depan, data dapat dilihat pada LTD 2014.

Demikian tips untuk memperbaiki data guru sertifikasi pendidik pada aplikasi Dapodikdas 2013 agar pada cek lembar info guru atau LTD 2014 data-datanya valid semua sebagai syarat penerbitan SKTP pada bulan Juni 2014. Apabila ada hal-hal penting yang berhubungan dengan artikel ini, insya Allaah di lain kesempatan akan saya update kembali di postingan ini juga. Semoga bermanfaat dan terimakasih...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar