Jumat, 21 Maret 2014

KEMDIKBUD TELAH MENYIAPKAN RP. 741 MILIAR UNTUK PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN ANEKA TUNJANGAN GURU TRIWULAN I 2014

Selain mendapatkan tunjangan profesi bagi guru yang telah memiliki sertifikat, guru juga mendapatkan aneka tunjangan berupa tunjangan daerah khusus, tunjangan fungsional, dan bantuan kualifikasi akademik. Dari validasi data dan proses surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) yang sudah berjalan, Kemdikbud telah menyiapkan Rp. 741 miliar untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan aneka tunjangan guru untuk triwulan I tahun 2014.


Seperti halnya tunjangan profesi guru, penerbitan Surat Keputusan (SK) Aneka Tunjangan Guru tahun 2014 juga menjadi dasar pencairan tunjangan yang didasarkan pada data dalam data pokok pendidikan (dapodik). Validasi data menjadi hal penting dalam penerbitan SK Aneka Tunjangan. Guru yang datanya belum valid harus melakukan verifikasi data secara daring (online) di laman Layanan INFO PTK.

Setelah sekolah mengirimkan data guru melalui aplikasi dapodik ke server pusat, maka guru dapat melihat status kebenaran data di Layanan INFO PTK yang berbasis website dengan alamat : http://223.27.144.195:8083 dan melakukan verifikasi data jika terdapat kekurangan atau kesalahan. Hal ini hanya bisa dilakukan sebelum penerbitan SK Tunjangan. Setelah melakukan verifikasi data, guru bisa mengecek status penerbitan SK Tunjangannya di website dengan alamat : http://223.27.144.195:8000.

“Guru bisa pakai gadget, pakai hp. Guru bisa mengakses. Ini langsung online. Alamatnya masih pakai nomor begini. Insya Allah tidak lama lagi akan jadi nama-nama khusus,” kata Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen Dikdas Kemdikbud, Sumarna Surapranata, saat jumpa pers di kantor Kemdikbud, Jakarta, (20/3/2014).

Pranata menjelaskan, saat ini untuk guru tingkat PAUD, telah diterbitkan SK Penerima Tunjangan Khusus bagi 1.098 guru, SK Penerima Tunjangan Fungsional bagi 32.045 guru, dan SK Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik bagi 2.589 guru. Untuk guru tingkat pendidikan dasar, telah diterbitkan SK Penerima Tunjangan Khusus bagi 53.038 guru, SK Penerima Tunjangan Fungsional bagi 119.832 guru, dan SK Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik bagi 35.079 guru. 

Sedangkan bagi guru tingkat pendidikan menengah , telah diterbitkan SK Penerima Tunjangan Khusus bagi 6.198 guru, SK Penerima Tunjangan Fungsional bagi 31.575 guru, dan SK Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik bagi 1.918 guru.

Dari keseluruhan data guru penerima aneka tunjangan tersebut, ditambah data guru penerima tunjangan profesi, jumlah tunjangan yang harus dibayarkan Kemdikbud pada triwulan I tahun 2014 mencapai Rp. 741 miliar. Besaran tunjangan tersebut mencapai persentase tinggi, yaitu 80 % dari total target pembayaran tunjangan guru triwulan I. (Desliana Maulipaksi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar