Seperti yang telah dipublikasikan melalui website resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) di http://www.menpan.go.id beberapa waktu yang lalu, bahwa Pemerintah telah membuka lowongan/formasi CPNS 2013 diperuntukkan bagi seluruh putra-putri terbaik bangsa dengan jumlah keseluruhan formasi sebanyak 65.000 orang untuk direkrut menjadi CPNS pada setiap instansi (Kementerian/Lembaga/Pemda) yang membuka seleksi CPNS tahun 2013, khusus untuk pelamar umum yang terdiri :
ü 25.000 untuk Instansi Pusat (Kementerian dan Lembaga)
ü 40.000 untuk Instansi Daerah (Provinsi, Kota dan Kabupaten)
Pemerintah juga memberikan Kebijakan Khusus Formasi CPNS 2013 (afirmasi) :
ü 325 formasi untuk disabilitas sebesar 62 formasi untuk Instansi Pusat dan 263 Instansi Daerah
ü 140 formasi untuk atlet berprestasi dan pelatih olahraga
ü 100 formasi untuk putra-putri terbaik Papua untuk ditempatkan di sejumlah Kementerian/Lembaga
Hati-hati dengan PENIPUAN penerimaan CPNS dari pelamar umum dan tenaga honorer K-II yang mengatasnamakan pejabat Kementerian PAN-RB dengan meminta imbalan. Sampaikan pengaduan anda melalui situs Sistem Aplikasi Pengaduan Kita (SIDUTA) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di http://siduta.menpan.go.id ataupun melalui email: pengaduan.cpns@menpan.go.id
Untuk mengetahui daftar Instansi Pusat yang melaksanakan rekrut CPNS 2013, klik di sini. Dan untuk mengetahu daftar Instansi Daerah yang melaksanakan rekrut CPNS 2013, klik di sini. Untuk dapat diterima dalam formasi CPNS 2013, peserta wajib lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abu Bakar mengajak seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik di pusat maupun daerah agar seleksi CPNS tahun 2013 ini dilaksanakan dengan bersih, obyektif, transparan, kompetitif dan bebas dari KKN, serta tidak dipungut biaya. "Hal itu perlu dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan generasi muda bahwa untuk menjadi PNS hanya kemampuan diri sendiri," ungkap Azwar dalam keterangannya, Selasa (9/7/2013).
Azwar menegaskan, salah satu program percepatan reformasi birokrasi di bidang Sumber Daya Manusia Aparatur adalah melakukan perbaikan Sistem Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Tujuannya agar seleksi ini menghasilkan CPNS yang profesional, jujur, bertanggungjawab, dan netral. CPNS dimaksud harus memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan kepada masyarakat, mampu berperan sebagai perekat NKRI. Selain itu, juga memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi pemerintah, serta memilIki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan. Untuk itu, lanjut Azwar, setiap CPNS harus mengikuti dan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD), dan Tes Kompetensi Bidang (TKB), sesuai bidang tugas masing-masing jabatan.
Untuk TKD (Tes Kompetensi Dasar), seperti tahun 2012, kisi-kisinya terdiri dari 3 kelompok :
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang dimaksudkan untuk menilai penguasaan pegetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 pilar kebangsaan Indonesia, meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. NKRI ini meliputi sistem tata Negara, baik pusat maupun daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.
2. Tes Intelegensi Umum (TIU), yang dimaksudkan untuk menilai kemampuan verbal, yakni kemampuan dalam menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis, kemampuan numeric, yakni kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP), yang dimaksudkan untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan dan orang lain, kemampuan beradaptasi, mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, kemampuan bekerjasama dalam kelompok, dan kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Adapun kisi-kisi materi Tes Kompetensi Bidang (TKB), disusun dan ditetapkan oleh masing-masing instansi pembina jabatan fungsional. Misalnya, untuk guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk medis paramedic oleh Kementerian Kesehatan.
Penyusunan soal dan pengolahan hasil TKD disusun oleh panitia pengadaan CPNS nasional, dibantu oleh tim ahli dari konsorsium perguruan tinggi. Untuk tahun ini, pengolahan hasil TKD juga akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Untuk penentuan kelulusan TKD (Tes Kompetensi Dasar), berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) CPNS 2013 yang ditetapkan oleh Menteri PAN-RB berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli/Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Sedangkan TKB, hanya untuk peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus TKD.
Untuk download contoh-contoh soal CPNS dalam mempersiapkan diri mengikuti ujian CPNS 2013, silahkan klik di sini…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar