Berdasarkan surat edaran dari Dirjen Dikdas No. 3539/C/PR/2013, tanggal 1 Oktober 2013 perihal “Percepatan Proses Data Pokok tahun pelajaran 2013/2014” yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut disebutkan beberapa poin penting dalam rangka untuk mempercepat penjaringan data pokok pendidikan dasar tahun 2013, di antaranya:
a. Setiap sekolah agar segera melakukan entry data bagi yang belum mengirimkan datanya pada tahun 2012/2013, dan bagi yang sudah mengentry data tahun lalu, agar segera melakukan update data sekolah tahun pelajaran 2013/2014 mulai tanggal 2 Oktober 2013.
b. Data sekolah selambat-lambatnya dapat diterima oleh server Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar pada tanggal 30 November 2013.
c. Hasil penjaringan data Dapodikdas, akan segera digunakan untuk perencanaan pengalokasian dan dasar bantuan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), BSM (Bantuan Siswa Miskin), DAK (Dana Alokasi Khusus), Rehabilitasi Sekolah, Tunjangan Guru, Bantuan Sarana dan Prasarana Sekolah, serta bantuan program lainnya.
Demikian informasi penting terkait dengan batas akhir entry data Dapodikdas 2013/2014 Adminbagikan, semoga dapat bermanfaat positif bagi seluruh stake holder pendidikan, tak terkecuali bagi rekan-rekan OPS yang notabene menjadi pelaksana tugas utama dalam proses entri data-data sekolah pada aplikasi Dapodikdas 2013/2014, sehingga sinergitas dari semua pihak selalu terjalin demi terwujudnya sistem manajemen pendidikan “Satu Data Berkualitas”. Amin…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar