Minggu, 27 April 2014

LOMBA MENULIS BAGI MAHASISWA, AKADEMISI, WARTAWAN, DAN MASYARAKAT UMUM - BATAS AKHIR PENGUMPULAN NASKAH, 31 MEI 2014

Berikut info terbaru mengenai Lomba Penulisan bagi Mahasiswa, Akademisi, Wartawan & Masyarakat Umum yang diselenggarakan oleh Nabil Society (Yayasan Nabil. Tema tulisan yang dilombakantersebut adalah "Penyerbukan Silang Antarbudaya (Cross Cultural Fertilization) Sebagai Strategi Membangun Kebudayaan Indonesia"


KETENTUAN LOMBA

Persyaratan Peserta:

1.  Seluruh mahasiswa, akademisi, wartawan & masyarakat umum.

2.  Setiap peserta hanya boleh mengirimkan satu karya (tulisan).

Ketentuan Penulisan:

1.  Naskah ditulis menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai kaidah yang berlaku.

2.  Naskah diketik menggunakan komputer dengan font Times New Roman 12, spasi 1,5 lines dengan batas kiri 3 cm, kanan 3 cm, atas 3 cm, bawah 3 cm, maksimal 10 halaman kuarto/A4, dan tidak lebih dari 2500 kata dan minimal 5 halaman kuarto/A4 dan tidak kurang dari 1250 kata.

3.  Naskah berbentuk narasi atau esai.

4.  Naskah merupakah hasil karya sendiri, bukan saduran, belum pernah dan tidak sedang diikutkan pada lomba sejenis serta tidak pernah dipublikasikan di media cetak maupun elektronik.

5.  Halaman akhir naskah dilengkapi dengan data pribadi:
ü  Nama
ü  Tempat tanggal lahir
ü  Alamat rumah
ü  Nama dan alamat universitas, instansi/lembaga/perusahaan
ü  Nomor telepon yang bisa dihubungi
ü  Alamat email
ü  Copy KTP/kartu mahasiswa/pelajar/SIM

6.  Naskah yang masuk menjadi hak milik Yayasan Nabil.

7.  Semua naskah pemenang akan dipublikasikan di majalah Nabil Forum. Adapun naskah yang tidak menang namun memenuhi syarat akan dipertimbangkan pemuatannya di majalah Nabil Forum.

8.  Lomba menulis ini tidak berlaku untuk keluarga besar Yayasan Nabil.

PENGIRIMAN NASKAH LOMBA

1.  Naskah dapat berbentuk softcopy atau hardcopy dan dikirim/ ditujukan kepada Panitia Lomba Menulis: menulis_ccf@yahoo.com atau Panitia Lomba Menulis Yayasan Nabil Jl. Limo No. 42 AB, Permata Hijau, Senayan, Jakarta 12220, Indonesia. Telp. (021) 720-4383, 726-9103, Fax. (021) 7244430.

2.  Periode penulisan dari 1 April sampai 31 Mei 2014.

3.  Batas akhir pengumpulan naskah 31 Mei 2014.

4.  Pengumuman pemenang 1 Agustus 2014.

5.  Pengumuman akan diberitahukan kepada pemenang melalui surat, email dan akan dipublikasikan melalui website Yayasan Nabil (www.nabilfoundation.org).

6.  Penyerahan penghargaan akan dilaksanakan di sekretariat Yayasan Nabil pada Rabu, 13 Agustus 2014.

PENGHARGAAN

1.   Juara I : Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)

2.   Juara II : Rp 4.000.000.- (Empat Juta Rupiah)

3.   Juara III : Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)

PENJURIAN

1. Aspek yang dinilai:
ü  Relevansi isi tulisan dengan tema.
ü  Kesesuaian dengan kenyataan sosial yang ada.
ü  Efektivitas penggunaan tata bahasa.

2.  Keputusan juri bersifat mutlak.

3.  Dewan Juri diketuai oleh Prof. Dr. Edi Sedyawati (Pakar Kebudayaan)

Keterangan lebih lanjut silakan hubungi: menulis_ccf@yahoo.com, download/unduh ketentuan lomba, silahkan klik di sini... Semoga bermanfaat dan terimakasih...

JADWAL PENERBITAN SKTP VERSI CETAK TAHAP 2 DI BULAN JUNI 2014

Periode pengolahan data susulan triwulan 2, P2TK akan kembali melakukan closing data pada tanggal 1 Juni 2014 untuk data Dapodik triwulan ke 2, hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan penerima Tunjangan Profesi pada triwulan 1 yang tidak berhak lagi menerima pada triwulan 2 yang diakibatkan karena kehilangan jam mengajar pada triwulan 2, tidak aktif menurut Dapodik karena sakit, pensiun, wafat, cuti, dan lain-lain, maupun dibatalkan tunjangannya karena sebab sebab tertentu oleh Dinas Kabupaten/Kota.


Oleh karena itu, khusus bagi PTK yang telah terbit SKTP semester 1 tahun 2014, JJM sekaligus Matpel yang diampu jangan diubah lagi. Periode pengolahan data susulan triwulan 2 (lanjutan) yakni bagi penerima Tunjangan Khusus pada triwulan 1 yang tidak berhak lagi menerima pada triwulan 2 yang diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi. serta nominasi Tunjangan Khusus yang dapat menggantikan penerima tunjangan yang dibatalkan pada TW 2 karena sebab-sebab tertentu.

Selanjutnya, pada bulan Juni 2014 P2TK Dikas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi versi cetak yang bagi guru-guru bersertifikat pendidik yang datanya sudah valid namun belum mendapat  SKTP versi cetak tahap 1 yang telah terbit pada awal bulan April 2014 yang disebabkan karena data-data belum valid atau data sudah valid, akan tetapi belum diusulkan (cecklist) oleh Dinas Kabupaten/Kota setempat. Dan kemungkinan besar, P2TK juga akan menerbikan SK Tunjangan Khusus pengganti untuk triwulan 2 (jika ada).

Demikian informasi terkait jadwal penerbitan SKTP / SK Tunjangan Profesi versi cetak tahap 2 pada bulan Juni 2014, semoga bermanfaat dan terimakasih...

REKAPITULASI NASIONAL PENERBITAN SK TUNJANGAN PROFESI DIRJEN P2TK DANA TRANSFER DAERAH (PNSD) DAN TRANSFER PUSAT (NON PNS & SLB) TAHUN 2014

Sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwasannya perbaikan / update data pada aplikasi Dapodikdas 2013 saat ini dilakukan melalui sinkronisasi aplikasi versi 2.0.7, sejauh ini, ternyata masih ada ribuan data guru yang telah bersertifikat pendidik baik PNS maupun Non PNS Dikdas yang belum valid data-data pada aplikasi Dapodikdasnya.    
         

Untuk rincian Data Guru CPNSD yang telah bersertifikat pendidik melalui dana transfer daerah dengan jumlah keseluruhan 985.412 adalah sebagai berikut :

  • Belum update Dapodik = 16.436
  • Belum valid / tidak memenuhi syarat  = 168.443
  • Valid siap usul SK = 30.726
  • Tidak aktif = 53.466
  • Sudah SK = 716.341

Sedangkan untuk rincian data secara nasional dari guru-guru Non-PNS dan SLB melalui transfer pusat yang berjumlah 101.815, yakni :

  • Belum update Dapodik = 2.657
  • Belum valid / tidak memenuhi syarat  = 24.149
  • Valid siap usul SK = 40
  • Tidak aktif = 1.724
  • Sudah SK = 73.245

Rekapitulasi tentang penerbitan SKTP ini saya rilis dari file yang telah dishare oleh Bpk. Ibnu Aditya Karana, mengingat batas waktu pengiriman data dari aplikasi Dapodikdas 2013 semakin mendesak yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan SKTP semester 1 tahun 2014, maka hendaknya :

1.   PTK kepada Operator Sekolah, mari ingatkan untuk segera memperbaiki data data yang belum valid atau belum melakukan sinkronisasi.

2.   Operator Sekolah kepada Operator Dinas Pendidikan untuk segera mengirimkan usulan data-data yang sudah valid untuk segera di SK-kan.

3.   Operator Dinas Pendidikan kepada para Kepala Sekolah dan PTK untuk kembali mengkoreksi apabila ada data-data yang masih belum valid.

Sebagai bahan bacaan inilah progres nasional penerbitan SK TPP, bagi yang masih masuk pada kolom kuning hati-hati. Download/unduh rekapitulasi penerbitan SK Tunjangan Profesi, klik di sini...

DATA GURU YANG KEKURANGAN JJM DAN MENCARI TAMBAHAN JAM MENGAJAR DI LUAR DIKDAS DIPROSES PADA AKHIR MEI 2014

Informasi berikut dirilis dari Pak Nazar melalui salah satu postingan di FP Facebook beliau, yakni bagi guru yang tidak mencukupi jam di Dikdas dan mengajar (mencari tambahan mengajar) di luar Dikdas, datanya baru akan diproses akhir Mei.

Persiapkan saja kelengkapan berkas penunjangnya,...yang menyatakan bahwa anda benar mengajar di sekolah luar Dikdas tersebut. Sampaikan berkas tersebut ke Operator Tunjangan di kabupaten/kota masing-masing untuk dimasukan ke dalam sistem, surat pernyataan mengajar sebaiknya memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Demikian share info dari FP Facebook Pak Nazarudin Kompetan terkait jadwal akan diprosesnya data bagi guru-guru yang mengajar pada sekolah di luar Dikdas untuk menambah JJM-nya pada sekolah induk sebagai syarat penerbitan SKTP untuk mendapatkan tunjangan profesi pada semester 1 tahun ajaran 2014 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih...

CARA / TIPS SINKRONISASI BERHASIL V.2.0.7 APLIKASI DAPODIKDAS 2013 – 2014

Rekan-rekan OPS Dikdas di manapun Anda berada, berikut saya share tips sync v.2.0.7 aplikasi Dapodikdas 2013 untuk melengkapi artikel saya sebelumnya, semoga saja dapat menjadi solusi sync berhasil pada v.2.0.7 sekaligus saling berbagi pengalaman bersama-sama di sini.

Dan langsung saja saya coba ulas tips syncronisasi sekaligus saya mencoba paparkan hal-hal yang berkaitan dengan tips ini, sebagai berikut :

1.      Gunakan web browser “Chrome”.

2.      Seperti biasa, validasi 0, klik “Update Versi Terbaru” setelah terupdate, klik kembali “Sinkronisasi”.

3.  Pastikan HANYA PROSES SINKRONISASI APLIKASI DAPODIKDAS SAJA yang “menguasai” prosesor komputer PC / laptop hingga sinkronisasi berhasil dengan sempurna (kalau perlu ditinggal sejenak, sambil istirahat, makan, dll).

4.  Gunakan koneksi online / PAKET INTERNET “SUPER CEPAT” (HSDPA ataupun 3G), setahu saya HSDPA (3,5 G) maupun yang 3 G. Untuk perlu diketahui, jangkauan HSDPA akan menyempit jika penggunanya bertambah banyak. Jadi jika BTS (Base Transceiver Station) dengan maksimal / limit pengguna radius sekitar 2 km dari tower, jika pengguna makin bertambah maka radius jangkauannnya juga akan semakin menyempit.

Misalnya yang seharusnya dapat menjangkau hingga 2 Km seperti di atas dapat menjadi 1,5 atau bahkan s.d hanya beberapa ratus meter saja dari tower BTS-nya, sehingga hal ini otomatis dapat menyebabkan pengguna yang berada di jarak 2 km tadi akan kehilangan sinyal HSDPA dan diganti sinyal 3G yang tentunya radius jangkauannya lebih luas dari HSDPA.

Pada fasilitas layanan koneksi internet 3G pun sama seperti halnya HSDPA (3,5 G), semakin banyak pengguna 3G, maka radius jangkauan 3G yang bisa menggunakan kecepatan jaringan akses internetnya pun radiusnya semakin berkurang, sehingga walaupun 3 G kecepatan akses internetnya “lelet”/ lambat. Maka, proses sinkronisasi yang dilakukan yang jaraknya semakin dekat dengan tower BTS dari Operator Seluler yang digunakan, maka kemungkinan berhasil sync juga lebih besar.

5.  Berdasarkan pengalaman pribadi saat membantu Rekan-rekan OPS, SINKRONISASI ONLINE berhasil dilakukan pada sekitar jam 05.00 s.d. 07.00 WIB (jam pagi), jam 05.00 s.d. 07.00 WIB (jam sore hari), dan pada jam 22.00 s.d. 11.45 WIB (jam malam), mohon maaf pada jam siang tidak ada pengalaman yang saya temui berhasil.

6.      Melakukan sync sesuai jadwal terbaru yang sebelumnya hari Sabtu – Minggu bebas, namun saat ini berlaku hanya untuk beberapa wilayah seperti pada gambar di atas.

7.      Pastikan versi update database sudah v.2.0.7 dan pengaturan waktu dan tanggal dalam Indonesia pada jam sekarang.

8.      1 tips sync : gagal sync, putuskan koneksi internet, lalu connect lagi, sync kembali, sebagian besar sistem komputer otomatis berganti IP dengan tips ini (walaupun kartu GSM tidak diganti baru).

Untuk sementara sampai di sini dulu Sahabat Operator Sekolah, semoga berhasil... Amiin...

Sabtu, 26 April 2014

BUKU PEDOMAN TABEL ELEKTRONIK PENGISIAN DATA PADA TABEL ROMBEL (ROMBONGAN BELAJAR) DAN PRASARANA APLIKASI DAPODIKDAS

Rombongan Belajar

a.      Tingkat Pendidikan : Pilih tingkat pendidikan. Untuk SD/SDLB/sederajat pilih 1 - 6, untuk SMP/SMPLB/sederajat pilih 7 - 9, untuk SLB pilih 1-9 dan 10-12 jika diperlukan.
b.      Layanan : Cukup Jelas
c.      Kurikulum : Pilih kurikulum yang diterapkan pada rombel.
d.      Nama Rombel : Diisi nama rombel. Contohnya: Kelas 1, Kelas 2A, dst
e.      Wali/Guru Kelas : Pilih PTK yang bertugas menjadi wali kelas pada rombel terkait.
f.       Prasarana : Pilih prasarana (ruang teori/kelas) yang menjadi tempat bagi anggota rombel melaksanakan KBM. Dari ketentuan yang dikeluarkan oleh P2TK, rombel hanya diakui jika prasarananya adalah ruang teori/kelas (laboratorium dan ruangan bukan kelas lainnya tidak dakui).
g.      Moving Class : Pilih mobilitas kelas. Moving class berarti rombongan belajar tidak menetap di satu ruang belajar, melainkan berpindah-pindah sesuai mata pelajarannya (tiap mata pelajaran memiliki ruang belajar sendiri).
h.      Melayani Keb.Khusus : Pilih pelayanan kebutuhan khusus dalam rombel. Bisa pilih lebih dari satu.


Prasarana

a.      Jenis Prasarana : Pilih jenis prasarana sesuai dengan fungsi utama bangunan/ruangan tersebut
b.      Kepemilikan : Pilih status kepemilikan prasarana.
c.      Nama : Diisi dengan nama prasarana. Jika Prasarana memiliki dua fungsi maka dinyatakan disini, contoh Ruang Kelas 1 dan 2 (ruangan kelas yang digunakan bergiliran oleh rombel Kelas 1 dan rombel Kelas 2)
d.      Panjang (m) : Diisi ukuran panjang prasarana (dalam satuan meter). Bila diikuti oleh desimal maka dinyatakan dengan titik (.) contoh 8.5
e.      Lebar (m) : Diisi ukuran lebar prasarana (dalam satuan meter). Bila diikuti oleh desimal maka dinyatakan dengan titik (.) contoh 6.3

BUKU PEDOMAN ELEKTRONIK INPUT DATA PADA TABEL PTK (PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN) APLIKASI DAPODIKDAS

Identitas
a.   Nama : Diisi dengan nama PTK sesuai Akta Lahir atau KK. Hindari penggunaan gelar akademik maupun gelar sosial. (seperti Dr., Drs., S.Pd, Hj., dan H.).
b.   NIK : Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan PTK. NIK tertera di KK
c.   Jenis kelamin : Pilih jenis kelamin/gender PTK.
d.   Tempat lahir : Diisi dengan tempat lahir PTK sesuai Akta Lahir atau KK.
e.   Tanggal lahir : Diisi tanggal lahir PTK sesuai Akta Lahir atau KK.
f.    Nama ibu kandung : Diisi dengan nama ibu kandung PTK sesuai Akta Lahir atau KK.


Data Pribadi
a.      Alamat jalan : Diisi dengan nama jalan alamat PTK.
b.      RT : Diisi dengan nomor RT alamat PTK.
c.      RW : Diisi dengan nomor RW alamat PTK.
d.      Nama dusun : Diisi dengan nama dusun alamat PTK.
e.      Desa/Kelurahan : Diisi dengan nama desa alamat PTK.
f.       Kecamatan : Pilih kecamatan alamat PTK. Ketikkan nama kecamatan untuk memfilter referensi kecamatan, lalu akan muncul nama kecamatan dan kabupatennya. Pilih kecamatan yang dimaksud
g.      Kode pos : Diisi dengan angka kode pos alamat PTK.
h.      Agama : Pilih agama PTK.
i.       Status perkawinan : Pilih status perkawinan PTK.
j.       Nama suami/istri : Diisi dengan nama suami/istri PTK yang ditanggung (jika ada).
k.      NIP suami/istri : Diisi dengan NIP suami/istri PTK yang ditanggung (jika ada).
l.       Pekerjaan suami/istri : Diisi dengan pekerjaan utama suami/istri PTK yang ditanggung (jika ada). Pilih Lainnya khusus istri apabila sebagai ibu rumah tangga.
m.     NPWP : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak milik PTK (jika memiliki).
n.      Kewarganegaraan : Pilih kewarganegaraan PTK.

Kepegawaian
a.      Status kepegawaian : Pilih status kepegawaian PTK saat ini. Isian ini harus sama antara sekolah Induk dan bukan Induk. Misalkan PNS di Induk maka di sekolah Bukan Induk harus dinyatakan PNS juga walaupun sekolahnya swasta
b.      NIP : Diisi Nomor Induk Pegawai baru PTK sesuai yang dikeluarkan oleh BKN 18 digit. Hanya untuk PNS.
c.      NIY/NIGK : Diisi dengan Nomor Induk Yayasan (NIY) / Nomor Induk Guru Kontrak (NIGK) bagi PTK yang bertugas di sekolah swasta. Kosongkan untuk sekolah negeri.
d.      NUPTK : Diisi dengan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (jika memiliki). 16 Digit
e.      Jenis PTK : Pilih jenis PTK sesuai dengan tugas utamanya di sekolah.
f.       SK Pengangkatan : Diisi dengan nomor SK pengangkatan sesuai dengan status kepegawaian yang telah dipilih sebelumnya. Apabila status kepegawaian dipilih PNS, maka Diisi nomor SK pengangkatan sebagai PNS.
g.      TMT Pengangkatan : Diisi tanggal SK pengangkatan sesuai dengan status kepegawaian yang telah dipilih sebelumnya.
h.      Lembaga pengangkat : Pilih lembaga yang mengangkat PTK sesuai dengan SK pengangkatannya.
i.       SK CPNS : Diisi nomor SK CPNS apabila PTK adalah CPNS atau PNS. Kosongkan selain itu.
j.       TMT CPNS : Diisi tanggal mulai bertugas sebagai CPNS. Kosongkan bila bukan CPNS atau PNS.
k.      TMT PNS : Diisi tanggal mulai bertugas sebagai PNS. Kosongkan bila bukan PNS.
l.       Pangkat/Golongan : Pilih pangkat dan golongan PTK (terbaru). Kosongkan bila bukan PNS.
m.     Sumber gaji : Pilih sumber gaji PTK.

Kompetensi Khusus
a.      Punya lisensi kepala sekolah : Pilih kepemilikikan lisensi kepala sekolah sebagai Ya atau Tidak. Kepemilikan lisensi ini dibuktikan dengan adanya sertifikat lulus diklat pelatihan kepala sekolah.
b.      Keahlian laboratorium : Pilih spesifikasi keahlian laboratorium yang dimiliki oleh PTK. Keahlian tersebut dibuktikan dengan adanya sertifikat sebagai laboran.
c.      Mampu menangani keb. khusus    : Pilih kemampuan khusus yang dapat ditangani oleh PTK. Dapat dipilih lebih dari satu
d.      Keahlian Braille : Pilih "Ya" jika PTK memiliki keahlian dalam berkomunikasi memakai Braille.
e.      Keahlian bahasa isyarat : Pilih "Ya" jika PTK meiliki keahlian dalam berkomunikasi memakai bahasa isyarat.

Kontak
a.      Nomor telepon rumah : Diisi nomor telepon rumah milik PTK.
b.      Nomor HP : Diisi nomor ponsel milik PTK.
c.      Email : Diisi email milik PTK.