Minggu, 02 Februari 2014

FORUM OPS DAPODIKDAS INDONESIA RAYA SINCE 2014... APAAN TUCH...???

Forum OPS Dapodikdas Indonesia Raya kami gagas bersama dua Rekan saya sesama OPS, yakni Sdr. Saipul Hendra dan Sdr. Haryoto, yang sekaligus menjadi admin dari forum ini, dan forum ini kami dedikasikan untuk seluruh pihak yang berhubungan dengan seluk-beluk manajemen di jenjang sekolah dasar baik SD – SMP dan sederajat se-Indonesia Raya.


Mengenai sistem keanggotaan dalam forum ini, bukan hanya OPS  atau operator sekolah saja, namun diperkenankan berasal dari seluruh PTK baik Kepala Sekolah maupun Tenaga Kependidikan lainnya, untuk nantinya dapat saling berbagi informasi, pengalaman, dan aplikasi manajemen pendidikan dasar di sini.

Beberapa hal yang nantinya akan didapat dari forum ini, bukan hanya seputar aplikasi Dapodikdas, namun akan lebih meluas ke perangkat-perangkat pembelajaran, aplikasi-aplikasi manajemen penilaian, maupun aplikasi-aplikasi manajemen Dikdas lainnya yang tentunya dishare oleh anggota di sana. Mengingat ke depan masih banyak hal-hal baru terkait dengan sistem manajemen pendidikan yang perlu dibahas bersama untuk menunjang kualitas data yang terbaik.

Untuk saat ini, artikel-artikel update ke links aktif blog www.dadangjsn.blogspot.com ini sudah dapat diakses walaupun belum sepenuhnya. Semoga saja bermanfaat bagi seluruh anggota forum. Untuk bergabung pada Forum OPS Dapodikdas Indonesia Raya ini, silahkan klik pada links aktif berikut (Gabung sekarang ke Forum OPS Dapodikdas Indonesia Raya). "KAMI MAU BELAJAR BERSAMA-SAMA SAHABAT" Terimakasih… terimakasih…. dan terimakasih…

Sabtu, 01 Februari 2014

JADWAL PELAKSANAAN PELATIHAN KURIKULUM 2013 TAHUN PELAJARAN 2014/2015 DAN USULAN BUTIR-BUTIR KESEPAKATAN KEMDIKBUD & PEMDA

Dengan adanya Diklat tentang Kurikulum 2013 yang akan diterapkan pada tahun ajaran 2014/2015, diharapkan setiap peserta pelatihan nantinya memiliki beberapa kompetensi. 

Salah satu kompetensi tersebut adalah mampu melaksanakan pembelajaran  berbasis pendekatan scientific (mengamati, menanya, mencoba, mengolah, menyaji, menalar, mencipta), tematik dan terintegrasi  dengan tetap memperhatikan karakteristik peserta didik baik dari  aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, maupun intelektual.

Adapun rencana jadwal / waktu pelaksanaan pelatihan kurikulum 2013 tahun ajaran 2014/2015 adalah sebagai berikut :
  • Rentang waktu pelaksanaan antara awal Februari sampai dengan minggu kedua Juli.
  • Pelaksanaan pelatihan paling ideal setelah Buku Guru dan Buku siswa untuk pelatihan diterima oleh Guru. (foto copy  buku tidak memungkinkan karena keterbatasan anggaran pada pelatihan guru sasaran)
  • Pelaksanaan pelatihan bagi guru sasaran SD dilaksanakan pada liburan semester 2.
  • Panjangnya rentang waktu pelatihan terkait keterbatasan daya tampung LPMP dan P4TK, sehingga pelaksanaan pelatihan Instruktur Nasional akan dilaksanakan dalam beberapa angkatan. 

Berikut usulan butir-butir kesepakatan antara Kemdikbud dan Pemda untuk pelatihan implementasi kurikulum 2013, terkait dengan pelatihan kurikulum 2013 tahun ajaran 2014/2015 bagi guru, bagi kepala sekolah, maupun bagi pengawas, yakni :

A. PELATIHAN BAGI GURU :
  • Pelatihan bagi guru SD (kelas I  dan IV); SMP (kelas VII); SMA dan SMK (kelas X) dilaksanakan mulai bulan Februari 2014.
  • Pelatihan bagi guru SD (kelas II  dan V); SMP (kelas VIII); SMA dan SMK (kelas XI) dilaksanakan mulai bulan April 2014
  • Pola Pelatihan Implementasi kurikulum 2013 selama 52 jam 5 hari
  • Jumlah peserta per rombongan belajar 40 orang
  • Lokasi pelatihan disepakati antara Dinas Kabupaten/kota dan LPMP
  • Peserta pelatihan adalah guru yang belum pernah mengikuti pelatihan kurikulum 2013
  • Instruktur adalah guru yang berkualitas yang diusulkan oleh dinas kabupaten/kota kepada LPMP. (untuk daerah khusus yang kekurangan guru mapel tertentu dapat menugaskan pengawas sekolah).
  • Perlu kerjasama,  dukungan pembiayaan dan penyelenggaraan dari Dinas Propinsi/Kabupaten/ Kota.  Mekanisme pembagian sasaran di koordinasikan oleh LPMP dan P4TK
  • Bagi daerah/ sekolah yang melaksanakan pelatihan dengan biaya APBD/Mandiri master materi pelatihan disiapkan oleh LPMP
  • Peserta terdaftar dalam aplikasi pelatihan kurikulum 2013
  • Pelatihan di awali dengan pre test dan di akhiri dengan post test
  • Hasil Pre test dan post test di input oleh petugas dari Dinas kabupaten/kota dan LPMP
  • BMPS (Badan Musyawarah Perguruan Swasta) berpartisipasi dalam pelatihan implementasi kurikilum 2013, berkoordinasi dengan Dinas Kabupaten/kota , LPMP dan P4TK  dalam pengusulan calon instruktur nasional ; dan berkoordinasi dengan Pusat Pengembangan Profesi Pendidik dalam pengusulan calon nara sumber nasional.
  • Sertifikat Pelatihan di terbitkan oleh LPMP/P4TK a.n. Kepala BPSDMPK dan PMP

B. PELATIHAN BAGI KEPALA SEKOLAH / PENGAWAS :

  • Pelatihan bagi Kepala  Sekolah / Pengawas SD; SMP; SMA dan SMK dilaksanakan mulai bulan Maret 2014
  • Pola Pelatihan Implementasi kurikulum 2013 selama 70 jam 7 hari
  • Jumlah peserta per rombongan belajar 40 orang
  • Lokasi pelatihan disepakati antara Dinas Kabupaten/kota dan LPMP
  • Peserta pelatihan adalah kepala sekolah/ pengawas yang belum pernah mengikuti pelatihan kurikulum 2013
  • Instruktur adalah kepala sekolah / pengawas yang pernah mengikuti pelatihan instruktur dan ditunjuk oleh LPMP
  • Perlu kerjasama dan dukungan dari Dinas Propinsi/Kabupaten/ Kota dan mekanisme di koordinasikan oleh LPMP dan P4TK
  • Bagi daerah/ sekolah yang melaksanakan pelatihan dengan biaya APBD/Mandiri master materi pelatihan disiapkan oleh LPMP
  • Peserta terdaftar dalam aplikasi pelatihan kurikulum 2013
  • Pelatihan di awali dengan pre test dan di akhiri dengan post test
  • Sertifikat Pelatihan di terbitkan oleh LPMP/P4TK a.n. Kepala Badan. 

Referensi gambar dan artikel : Pelatihan Kurikulum 2013 TA. 2014/2015 Kemdikbud


CARA MENGETAHUI LOKASI / TEMPAT, JADWAL PELAKSANAAN DIKLAT KURIKULUM 2013 BAGI GURU SASARAN 2014 DAN LINKS DOWNLOAD KODE MATA PELAJARAN KURIKULUM 2013

Dalam kesempatan ini, saya akan share tips singkat untuk memastikan bahwa PTK bersangkutan menjadi salah satu peserta Diklat (Pendidikan dan Latihan) kurikulum 2013 termasuk lokasi jadwal pelaksanaan Diklat bagi guru sasaran tahun 2014 dalam rangkaian proses implementasi kurikulum 2013 secara nasional pada tahun pelajaran 2014/2015 yang akan dimulai pada bulan Juli 2014.

Berikut langkah-langkahnya :

1.   Login melalui akun PTK Padamu Negeri, setelah berhasil login, apabila muncul seperti pada gambar di bawah ini, selanjutnya klik pada icon "Padamu PTK".


2.   Jika PTK bersangkutan merupakan peserta Diklat kurikulum 2013, maka akan tampil seperti gambar berikut, setelah itu, silahkan klik pada “Lihat Info Diklat:


3.   Perhatikan masing-masing bagian (Kode Mata Pelajaran Diklat, tingkat/jenjang pendidikan, tempat jadwal pelaksanaan, maupun kontak LPMP).


4.   Selesai.

Untuk download / unduh kode mata pelajaran kurikulum 2013selengkapnya, silahkan klik pada links berikut. Demikian cara mudah mengetahui data peserta Diklat kurikulum 2013, semoga bermanfaat dan terimakasih...

KRITERIA CALON NARASUMBER NASIONAL DAN KRITERIA INSTRUKTUR NASIONAL KURIKULUM 2013 TAHUN AJARAN 2014/2015

Kriteria Calon Narasumber Nasional Kurikulum 2013 :
  • Latar Belakang Pendidikan minimal S1 program studi yang relevan
  • Untuk Dosen diutamakan memiliki NIA (Nomor Induk Asesor) sertifikasi guru pada bidang studi yang relevan
  • Untuk Pengawas, Kepala Sekolah, dan Guru harus sudah memiliki sertifikat pendidik pada bidang studi yang relevan
  • Untuk Widya Iswara telah mengikuti pelatihan kurikulum 2013 dengan mata pelajaran yang relevan
  • Direkrut secara proporsional dari provinsi dan dilaksanakan di Jakarta
  • Dilakukan Pre dan Post Test
  • Kelulusan berbasis PAP


Kriteria Instruktur Nasional Kurikulum 2013:
  • Guru Bersertifikat Pendidik
  • Guru Berprestasi
  • Skor UKG tinggi
  • Pelatih Nasional Binaan USAID, JICA, AUSAID
  • National/Provincial Core Team Bermutu
  • Tim Pengembang Kurikulum Provinsi dan Kabupaten
  • Ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
  • Direkrut secara proporsional dari Kab/Kota dan dilaksanakan di Ibu kota Provinsi
  • Dilatih oleh Narasumber Nasional
  • Pre dan Post Test
  • Kelulusan berbasis PAP

GAJI PNS (PEGAWAI NEGERI SIPIL) AKAN DIINTEGRASIKAN DALAM SATU SISTEM

Diterimanya tunjangan kinerja oleh pegawai di 27 Kementerian/Lembaga di penghujung tahun 2013 lalu tentu sangat menggembirakan. Tetapi jangan terlalu gembira, karena setiap pegawai harus mampu berkinerja sesuai dengan target-target yang ditetapkan di awal tahun. Tanpa itu, bukan mustahil tunjangan kinerjanya pun berkurang.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Eko Prasojo mengatakan, dengan diundangkannya UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),  maka tunjangan kinerja dikaitkan dengan performance base

“Kelak akan diintegrasikan dalam sistem kompensasi yang berbasis pada beban, resiko dan capaian kinerja,” ujarnya dalam Forum Knowledge Sharing, yang diikuti oleh 27 Kementerian/Lembaga yang sudah masuk dalam scheme reformasi birokrasi, di Kementerian PANRB, Kamis (29/01).

Seperti diberitakan sebelumnya, dengan bertambahnya 27 kementerian/ lembaga (K/L) mendapat tunjangan kinerja, saat ini jumlah K/L yang sudah melaksanakan reformasi birokrasi dan mendapatkan tunjangan kinerja sudah mencapai 63 K/L. Selain itu, ada 4 K/L yang sudah siap untuk diajukan tahun 2014 ini, yakni Setjen DPR, Badan Informasi Geospasial, Badan Pertanahan Nasional, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Selain itu, ada K/L yang akan diajukan pada tahun ini juga, tetapi harus menyelesaikan job gradingterlebih dahulu, yakni Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian BUMN, Kementerian Agama, Kemenpora, Setjen DPD, dan Setjen Komisi Yudisial. Adapun K/L yang belum mengajukan usulan reformasi birokrasi hingga akhir tahun 2013 lalu, masih ada tiga, yakni Komnas HAM, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Setjen MPR.

Wamen mengungkapkan, seiring dengan perjalanan reformasi birokrasi, kini pihaknya tengah menyusun perubahan peraturan pemerintah  mengenai sistem penggajian. Tahun 2014 ini pemerintah telah mengatur kembali jumlah honor yang diterima PNS, baik bulanan atau kegiatan. 

Pemerintah juga membatasi besaran honor bulanan yang dapat diterima pegawai. “Kami sedang mengkaji efisiensi yang akan diperoleh pada sistem baru. Jadi nanti tunjangan kinerja tidak untuk mendapat dana baru melalui APBN, tetapi diambil dari hasil efisiensi anggaran,” ujarnya.

Ditegaskan, reformasi birokrasi harus dimaknai sebagai perubahan yang nyata, baik menyangkut proses maupun hasil atau result dari perubahan itu. Reformasi birokrasi tidak sekadar memenuhi dokumen yg dipersyaratkan untuk mendapatkan tunjangan kinerja. “Tunjangan kinerja merupakan insentif bagi pegawai untuk melakukan perubahan-perubahan,” imbuh Guru Besar FISIP UI ini.

Menurut Eko Prasojo, peran Sekjen, Sesmen, Sestama sangat penting untuk mendorong perubahan dalam reformasi birokrasi. Diakui juga bahwa tidak mudah mengubah kultur. Karenanya, harus dipimpin langsung oleh pimpinan yang berkomitmen. 

Ditambahkan, rangkaian gerbong reformasi birokrasi akan berhasil kalau pelayanan publik meningkat, terjadi efisiensi belanja pegawai, dan berorientasi pada manajemen kinerja yang sesungguhnya. Wamen juga mengajak setiap K/L untuk menciptakan produk-produk unggulan pelayanan publik, untuk membuktikan bahwa reformasi birokrasi benar-benar membawa perubahan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Diingatkan juga, seiring diundangkan dan segera berlakunya UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ke depan jabatan fungsional akan diisi sepenuhnya oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  Sekitar 30-40% PNS disiapkan untuk mengisi jabatan struktural. Karena itu setiap pimpinan instansi pemerintah diminta mempersiapkan jabatan fungsional, standar kompetensi, pola karir, agar pegawai lebih termotivasi. (bby/ags/HUMAS MENPANRB - Jakarta)

Sumber gambar dan artikel : KemenPAN-RB

KEMDIKBUD SELENGGARAKAN WORKSHOP PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI 33 PROVINSI

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bertekad mewujudkan Kemdikbud sebagai wilayah bebas dari korupsi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui kegiatan Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi di semua lingkungan Kemdikbud hingga 33 provinsi.

Sekretaris Inspektorat Jenderal (Sesitjen) Kemdikbud, Hindun Basri Purba, mengatakan, Kemdikbud akan menjalankan Workshop Pengendalian Gratifikasi di 33 provinsi. Berdasarkan data yang dihimpunnya hingga tadi malam, jumlah pejabat perbendaharaan di lingkungan Kemdikbud yang terdapat di seluruh daerah mencapai 2.412 orang.

Hindun merinci, jumlah tersebut terdiri dari :
  • 292 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),
  • 714 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
  • 313 Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM),
  • 306 Bendahara Pengeluaran,
  • 138 Bendahara Penerimaan, dan
  • 649 Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).

“Belum termasuk panitia pengadaan yang menurut estimasi saya sekitar 5.000 lebih,” ujarnya di Gedung B Kemdikbud, Jakarta, (30/1/2014).

Ia menambahkan, jumlah nilai belanja modal di Kemdikbud mencapai 10 triliun rupiah. Jumlah tersebut merupakan 10% dari total anggaran Kemdikbud.

“Artinya kalau tata kelola, pejabat pengadaannya tidak memiliki integritas yang tinggi, ini menambah beban kementerian,” katanya.

Karena itu dengan anggaran yang besar tersebut, ia berharap semua pihak bisa bijak menggunakan anggaran dan mempertanggungjawabkannya sesuai tata kelola keuangan yang berlaku, sehingga tidak ada lagi pegawai Kemdikbud yang terlibat dalam kasus korupsi. (Desliana Maulipaksi)

GURU PROFESIONAL KESULITAN MENDAPATKAN JUMLAH JAM MENGAJAR (TATAP MUKA) MINIMAL 24 JAM / MINGGU – SALAH SIAPA…???

Mohon maaf kepada guru-guru profesional yang kesulitan mendapatkan jam tatap muka minimal 24 jam per minggu. Ini bukan salah guru karena guru itu lahir dari kebijakan pengangkatan yang diputuskan oleh Pemdanya. Kementerian sudah mengetahui bahwa kita sudah kelebihan guru dan ada kendala pada masalah distribusinya.

Untuk tidak mengorbankan guru yang sudah sertifikasi memperoleh haknya maka Tahun 2009 Kementerian mengeluarkan Permendiknas nomor 39 tahun 2009 tentang Beban Mengajar Guru, Permendiknasini membolehkan guru menambah jam-nya dari ekskul dan kegiatan lainnya di luar tatap muka yg berlaku selama 2 tahun. Seiring dengan kemudahan tersebut juga diharapkan Pemda tidak mengangkat lagi guru baru jika sudah kelebihan guru cukup menata saja.

Namun kenyataannya, otonomi milik Pemda siapa yang bisa melawan Undang-undang Otonomi yg memberikan hak pengangkatan pegawai kepada daerah tingkat 2. Karena Permendiknas nomor 39 tahun 2009 juga “mandul”, maka dikeluarkan SKB 5 Menteri tahun 2011 yang tujuannya memerintahkan kab/kota untuk menata dan memeratakan guru. Begitu parahnya negeri ini, hanya untuk memindahkan guru saja harus turun tangan 5 Kementerian dan itupun tidak digubris.

Bahkan yang lebih tragis lagi PP nomor 48 tahun 2005 yang melarang Pemda untuk mengangkat gurupun ditabrak. Sudah tidak ada lagi yang bisa melawan otonomi daerah ini. Tapi Kami datang dengan Dapodik yang tidak kenal kompromi hanya bermodalkan PP nomor 74 tahun 2008 pasal 15 bahwa guru harus mengajar 24 jam tatap muka per-minggu, maka banyak guru yang tidak terbit SK tunjangannya karena tidak memenuhi JJM tersebut.

Memang yang menjadi korban adalah guru, tetapi tanpa ada kompromi guru yg mau dapat tunjangan dengan sukarela pindah sendiri tanpa ditekan dengan SKB 5 Menteri tetapi ditekan karena ada niat untuk memburu rupiah. Sekarang kab/kota silahkan gunakan hak otonomi anda yang dulu susah disentuh untuk menyelesaikan sendiri penataan guru anda.

Jika tidak maka Pemda-lah aktor utama di balik semua kesulitan guru untuk memenuhi beban kerja minimal 24 jam per-minggu. kalau Pemda memanfaatkan Permendiknas 39 tahun 2009 dan PP nomor 48 tahun 2005 agar tidak mengangkat lagi honorer maka tidak ada guru honorer yang masa depannya habis di sekolah tanpa ada status kejelasan dari Pemda, padahal di sisi lain jika tidak ada kejelasan status, mereka bisa cepat-cepat mencari pekerjaan yang lebih menjanjikan dari pada menjadi guru yang tidak anda urus.

Sumber : Bpk. Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom - 01 Februari 2014

JANGAN SEPELEKAN DAPODIK - APA TUNJANGAN-TUNJANGAN GURU BUKAN DARI DAPODIK…???

Artikel yang lumayan panjang ini saya share dari catatan Fb Bpk. Asep Sulle Morana yang menurut saya pribadi, tulisan ini sangat cerdas dan inspiratif, hingga layak untuk dibaca oleh seluruh pihak terkait dengan Dapodik, mulai dari Operator Sekolah, Guru, hingga Kepala Sekolah, semoga share catatan beliau ini bermanfaat bagi kita semua… Amiin…

Sebelumnya saya sudah membuat catatan "JANGAN SEPELEKAN DAPODIK". Karena masih banyaknya yang belum mengerti dan saya tak bosan-bosannya membuat mengerti maka saya buat catatan ini :

Banyak guru-guru yang sudah bersertifikasi terutama di bawah naungan Kemendiknas belum mengerti bahwa dasar pencairan tunjangan diambil dari DAPODIK, sehingga terkesan SOMBONG, AROGAN, MENYEPELEKAN DAPODIK dan lebih parah lagi menganggap pekerjaan Operator adalah Pekerjaan yang bisa dilakukan sembarang orang dan terkesan MEREMEHKAN Pekerjaan Operator Sekolah. Sehingga Sebagian Besar Kepala Sekolah dan Guru-Guru yang belum mengerti pentingnya peran Operator Sekolah kurang perhatian Kepada Operator Sekolah yang Notabene adalah UJUNG TOMBAK Penyampai DATA Sekolah dan Guru-Guru. Banyaknya Keluhan dari Operator Sekolah mengenai kesejahteraan dan kurangnya kepedulian sekolah dalam memfasilitasi kelancaran dalam pengisian DAPODIK ini.

DAPODIK 2013 sangat membutuhkan ketelitian, keakuratan data secara detail dan rinci, dan ini membutuhkan SDM yang handal dalam mengerjakannya, selain handal, kesabaran dan tubuh yang prima sangat dibutuhkan dalam pengisian DAPODIK 2013 ini dan akan terus berkelanjutan seiring penyempurnaan Aplikasi pada tahun ke depan. Ditambah lagi rasa tanggung jawab input data yang real karena dibayang-bayangi UU ITE, "Tanggung Jawab dan Kerahasian Data" ; Berdasarkan  Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 11  tahun  2008  tentang  Informasi  dan Transaksi Elektronik, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum,  manfaat,  kehati-hatian,  iktikad  baik,  dan  kebebasan  memilih  teknologi  atau  netral  teknologi.

Sosialisasi yang minim dari Dinas Pendidikan secara berjenjang tidak langsung masuk ke sekolah-sekolah, sementara Training Of Trainer yang dilaksanakan oleh Pusat tidak efektif karena Sebagian Besar Peserta Trainer Of Trainer yang dikirimkan yang Notabene SDM terpilih dari Dinas Kabupaten tidak bisa mengaplikasikanya kembali ke para Operator Sekolah walaupun ada hanya sekedarnya saja dan pada saat OPS kesulitan mengenai tekhnis Aplikasi merekapun angkat bahu dan diam, sehingga membuat para OPS mencari tahu sendiri informasi dari jejaring sosial FB, Twiter, dan blog-blog yang berserakan di dunia maya dan ternyata LEBIH EFEKTIF dan bisa lebih dimengerti.

Inilah Pesan dari Petinggi P2TK, bapak Tagor Alamsyah Harahap yang juga mengingatkan kita para insan dunia pendidikan :

Berdasarkan pengalaman tahun 2013 maka perlu diperhatikan agar tidak terulang di tahun 2014 yaitu :
1.      Pastikan data yang terkiirim ke server pusat adalah data semester 2 (genap).
2.      Pastikan guru tersebut status aktif dan semua variabel terisi dengan benar seperti masa kerja sesuai riwayat kepangkatan, golongan, NIP, status kepegawaian, JJM tidak kosong, dll.
3.      Nama di Dapodik, nama di kelulusan sertifikasi, dan nama di NUPTK harus sama persis tidak boleh ada bedanya termasuk gelar dan titik komanya.
4.      Pastikan menggunakan NUPTK sendiri bukan punya guru lain.
5.      Jangan berupaya tukar-tukar JJM dengan maksud membantu guru lain agar bisa terbit SKnya karena historis kepemilikan jam tersebut sudah tercatat di Dapodik.
6.      Pengiriman data sesuai jadwal batas waktu yg ditentukan, pengiriman yg melewati batas waktu walaupun data sudah benar tidak akan kami gunakan untuk penjaringan calon penerima tunjangan.
7.      Guru wajib memantau datanya sendiri sehingga tidak menyalahkan pihak lain jika datanya salah.
8.      Gunakan layanan internet untuk "cek info PTK" dan "Cek SK " yang sudah kami sediakan.
9.      Lakukan update data minimal setiap 3 bulan karena pencairan tunjangan akan melihat kebenaran data setiap akan mencairkan per triwulan. Bagi yang berubah sehingga tidak memenuhi syarat akan kami stop tunjangannya.
10.    Bagi guru yang sudah inpassing tetapi belum disesuaikan agar mengirimkan copy SK inpassing ke kementerian bisa melalui email ke alamat Admin SIMSKTP <admin.simsktp@gmail.com>;
11.    Kepada Operator Dapodik Kab/Kota dan Operator Tunjangan Kab/Kota agar terus memantau progress pengiriman sekolah di wilayah masing2.
12.    Program Dapodik sudah berjalan sejak tahun lalu dan sudah diketahui oleh seluruh kab/kota se-Indonesia, maka jika ada kab/kota yang terlambat merespon sehingga tidak mendapat kuota tunjangan maka tidak ada toleransi karena kami tidak menerima alasan apapun dengan adanya pergantian operator kab/kota, atau pergantian pejabatnya.

CATATAN INI MUDAH-MUDAHAN MEMBUKA HATI, PIKIRAN YANG BERSIH UNTUK KITA TERUTAMA YANG BERKECIMPUNG DI DUNIA PENDIDIKAN SEHINGGA LEBIH MENGERTI DALAM MENILAI DAN MEMAHAMI DAPODIK BESERTA OPERATORNYA YANG SEBAGIAN BESAR ADALAH HONORER, DAN JUGA PIHAK-PIHAK TERKAIT DIDAERAH SEBAGAI PEMEGANG KEBIJAKAN AGAR LEBIH BISA KREATIF, BERGERAK KE BAWAH, MEMBUAT SEBUAH TIM DI WILAYAHNYA DENGAN SDM YANG SUDAH TERUJI DALAM MENSUKSESKAN DAPODIK INI, DAN JUGA DIHARAPKAN PERHATIAN DARI PUSAT UNTUK PARA OPERATOR SEKOLAH AGAR STATUS PARA OPERATOR JELAS DAN MEMPUNYAI DASAR HUKUM KUAT SEHINGGA LEBIH NYAMAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA.

PENGHARGAAN YANG SEBESAR-BESARNYA DAN SETINGGI-TINGGINYA UNTUK SELURUH OPERATOR SEKOLAH TERUTAMA PARA SUKARELAWAN DAPODIK, PARA GERILYAWAN DAPODIK YANG SUDAH MENCURAHKAN SEGALA WAKTU, PIKIRAN DAN TENAGA UNTUK BERBAGI MEMBERIKAN PENCERAHAN TANPA ADA EMBEL-EMBEL APAPUN.

TERIMAKASIH JUGA UNTUK DITJEN KEMENDIKNAS YANG BARU-BARU INI SUDAH MENGAPRESIASI REKAN-REKAN OPERATOR SUKARELAWAN DAPODIK, SEMOGA INI TERUS BERLANJUT UNTUK REKAN-REKAN YANG LAIN.

SALAM SATU NUSA, SATU BANGSA, SATU BAHASA, SATU DATA BERKUALITAS