Tampilkan postingan dengan label US/M TAHUN 2014. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label US/M TAHUN 2014. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 Juni 2014

KRITERIA KELULUSAN SEKOLAH DASAR / SD KELAS 6 TAHUN PELAJARAN 2013-2014 DITETAPKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN / SEKOLAH BERDASARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 102 TAHUN 2013

Dalam Peraturan (Permendikbud Nomor 102 Tahun 2013) ini yang dimaksud dengan Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Satuan Pendidikan Penyelenggara Ujian Sekolah/Madrasah adalah satuan pendidikan yang mencakup Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pondok Pesantren Salafiyah(PPS).


Kriteria Kelulusan adalah ketercapaian minimal persyaratan kelulusan peserta didik. Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan untuk semua mata pelajaran dan muatan lokal.

US/M Susulan adalah US/M yang dilaksanakan bagi peserta didik yang berhalangan mengikuti US/M karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah. Mata pelajaran yang di-US/M-kan adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam yang selanjutnya disebut IPA, Ilmu Pengetahuan Sosial yang selanjutnya disebut IPS, Pendidikan Kewarganegaraan yang selanjutnya disebut PKn, dan muatan lokal.

Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut SKHUS/M adalah surat keterangan yang berisi hasil US/M. Ijazah adalah dokumen/sertifikat pencapaian kompetensi akhir peserta didik yang berisi keterangan: penyelesaian seluruh program pembelajaran; perolehan nilai minimal baik pada penilaian akhir; dan lulus US/M.

US/M merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran dan muatan lokal sesuai Standar Nasional Pendidikan.

(1)  Persyaratan peserta didik mengikuti US/M:
a.   telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula; dan
b.   memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula mulai semester 1 kelas IV sampai dengan semester 1 kelas VI.
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian.

KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK SEKOLAH DASAR / SD DARI SATUAN PENDIDIKAN

Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah:
a.   menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.   memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; dan
c.   lulus US/M.

Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, untuk peserta didik SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula, apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas I sampai dengan kelas VI.

Kriteria perolehan nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b ditetapkan oleh Satuan Pendidikan (ditetapkan oleh setiap Satuan Pendidikan dalam rapat pendidik).

Kriteria kelulusan peserta didik dari US/M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c ditetapkan oleh Satuan Pendidikan sebelum pelaksanaan US/M berdasarkan perolehan nilai US/M. Semua peserta didik yang mengikuti US/M berhak memperoleh SKHUS/M dan peserta didik yang dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan diberikan SKHUS/M dan Ijazah.

Download / unduh Permendikbud Nomor 102 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Program Paket A/Ula, silahkan klik di sini... Semoga bermanfaat dan terimakasih...

Jumat, 16 Mei 2014

JADWAL UJIAN SEKOLAH (US) SD / MI, DAN SDLB TANGGAL 19 MEI – 21 MEI 2014 (RALAT TERBARU)

Sehubungan dengan adanya ralat (perubahan) jadwal penyelenggaraan Ujian Sekolah / Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Penyelenggara Program Paket A/Ula tahun pelajaran 2013/2014, telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 001/H/HK/2014 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah/ Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula tahun pelajaran 2013/2014.

Salah satunya, telah disebutkan dalam POS US/M bagi SD dan sederajat tentang jadwal pelaksanaan US/M (Ujian Sekolah/Madrasah) tahun pelajaran 2013/2014. Untuk jadwal US/M SD, MI, dan SDLB dilaksanakan mulai dari tanggal 19 s.d. 21 Mei 2014, dan jadwal US/M Susulan diadakan dari tanggal 2 s.d 4 Juni 2014. Mata pelajaran yang di ujikan dalam US/M SD, MI, dan SDLB terdiri dari 3 Mapel, yakni : Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

Berikut jadwal terbaru / ralat jadwal US/M SD/MI dan SDLB serta jadwal US/M Program Paket A/Ula tahun 2014 :



Download Ralat Lampiran Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 001/H/HK/2014 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2013/2014, klik di links ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih...

Jumat, 04 April 2014

KRITERIA KELULUSAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH BAGI SD/MI DAN SEDERAJAT TAHUN 2014, NILAI DARI SELURUH MATA PELAJARAN MINIMAL BAIK

Kelulusan US/M bagi jenjang SD/MI dan sederajat tahun 2014 sebagaimana tercantum dalam POS US/M 2014 adalah sebagai berikut :


1.   Peserta didik dinyatakan lulus US/M apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai US/M.

2.   Kriteria kelulusan US/M ditetapkan melalui rapat pendidik sebelum pelaksanaan US/M yang mencakup:

a.   nilai minimal setiap mata pelajaran US/M; dan

b.   nilai rata-rata minimal mata pelajaran US/M.

Sedangkan mengenai kelulusan dari satuan pendidikan yang akan diumumkan paling lambat 4 (empat) minggu pasca pelaksanaan US/M, adalah :

1.   Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan melalui rapat pendidik setelah :

a.   Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

b.   Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran dan muatan lokal; dan

c.   Lulus US/M.

2.   Kriteria peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran ditentukan oleh pendidik dengan mempertimbangkan kehadiran peserta didik pada program pembelajaran dari semester 1 kelas I (satu) sampai semester 2 kelas VI (enam).

3.   Kriteria peserta didik memperoleh nilai baik untuk seluruh mata pelajaran dan muatan lokal ditentukan oleh pendidik melalui rapat pendidik tingkat Satuan Pendidikan.

Download/unduh POS US/M tahun 2014, silahkan klik di sini, sedangkan untuk download Ralat POS US/M 2014, silahkan klik di sini… Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Minggu, 26 Januari 2014

DOWNLOAD KISI-KISI US/M DAN POS US/M UNTUK SD/MI, SDLB, PROGRAM PAKET A/ULA TAHUN 2014

Seperti informasi yang sudah kita ketahui bersama, bahwasannya pada tahun 2013/2014 bagi SD/MI maupun sederajat tidak ada lagi Ujian Nasional, namun diubah dengan diselenggarakannya Ujian Sekolah / Madrasah (US/M) tahun 2014.  Mengenai  kisi-kisi soal US/M maupun POS US/M tahun 2014, dokumen tersebut saat ini telah dapat kita download langsung dari situs Kemdikbud maupun dari situs Badan Penelitian dan Pengembangan / Litbang Kemdikbud.

Berikut links file tentang Kisi-kisi US/M bagi SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula yang telah saya download sebelumnya dan saya share kembali melalui artikel blog ini :

1.   Download Kisi-kisi Ujian Sekolah / Madrasah SD/MI dan sederajat tahun 2014, silahkan klik pada links berikut (unduh Kisi-kisi US/M Tahun 2014)
2.   Download POS (Prosedur Operasional Standar) US/M SD/MI dan sederajat, silahkan klik pada links berikut (unduh POS US/M Tahun 2014).

Demikian share singkat mengenai links download POS US/M serta Kisi-kisi Soal Ujian Sekolah / Madrasah tahun pelajaran 2013/2014 yang akan dijadwalkan akan berlangsung serentak mulai tanggal 19 Mei 2014 nanti. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

JADWAL PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH (US/M) TAHUN 2014 SERENTAK MULAI 19 MEI 2014

Sehubungan dengan penyelenggaraan Ujian Sekolah / Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Penyelenggara Program Paket A/Ula tahun pelajaran 2013/2014, telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 001/H/HK/2014 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah/ Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula tahun pelajaran 2013/2014.

Salah satunya, telah disebutkan dalam POS US/M bagi SD dan sederajat tentang jadwal pelaksanaan US/M (Ujian Sekolah/Madrasah) tahun pelajaran 2013/2014. Untuk jadwal US/M SD, MI, dan SDLB dilaksanakan mulai dari tanggal 19 s.d. 21 Mei 2014, dan jadwal US/M Susulan diadakan dari tanggal 26 s.d 28 Mei 2014. Mata pelajaran yang di ujikan dalam US/M SD, MI, dan SDLB terdiri dari 3 Mapel, yakni : Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).


Sedangkan materi pelajaran yang diujikan dalam US/M bagi Program Paket A / Ula ada 5 mata pelajaran, yakni : Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dengan jadwal pelaksanaan US/M bagi Program Paket A/Ula sebagai berikut :


Untuk download Kisi-kisi soal US/M dan POS US/M SD/MI dan sederajat tahun pelajaran 2013/2014 selengkapnya, silahkan klik pada link berikut Unduh Kisi-kisi US/M dan POS US/M Tahun 2014. Semoga bermanfaat dan terimakasih...