Tampilkan postingan dengan label DANA BOS 2014. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DANA BOS 2014. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 Juni 2014

KEMDIKBUD SIAPKAN REVISI PETUNJUK TEKNIS UNTUK PENGELOLAAN DANA BOS TAHUN 2015 - KELOLA BOS TRANSPARAN, LINDUNGI GURU DARI TINDAK KORUPSI

Jakarta, Kemdikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan merevisi petunjuk teknis pengelolaan dana BOS. Rencana tersebut diungkapkan usai mendengar masukan dari masyarakat yang digawangi Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Nasional (Gema Pena) tentang berbagai penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan dana BOS di daerah.


ICW dan Gema Pena menyampaikan ke Kemdikbud hasil uji akses yang telah mereka dilakukan pada 222 sekolah SD dan SMP di delapan provinsi. Dari hasil uji akses tersebut diketahui masih banyak sekolah yang melakukan pungutan. Bahkan, sebagian besar sekolah terindikasi menutup informasi terkait pengelolaan dana BOS.

“87 persen sekolah di delapan provinsi tidak bersedia memberikan informasi yang diminta tentang BOS ini, dan banyak di antara mereka yang belum tahu UU KIP (Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik – UU No. 14 Tahun 2008 - red),” demikian diungkapkan juru bicara Gema Pena, Suroto, dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Inspektorat Jenderal Kemdikbud, Rabu (4/06/2014).

Inspektur Jenderal Kemdikbud, Haryono Umar, mengatakan, masukan dan rekomendasi dari masyarakat ini akan menjadi bahan awal untuk revisi petunjuk teknis pengelolaan dana BOS. Revisi tersebut harus mencakup transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Dengan sistem yang transparan, kata dia, akan melindungi guru dan sekolah dari kemungkinan terjadinya tindak korupsi.

Di dalam petunjuk teknis yang dipakai sekolah saat ini terdapat 13 item yang menjadi acuan dalam menggunakan dana BOS. Namun kenyataannya, banyak ditemui adanya penggunaan dana BOS di luar item-item tersebut.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Thamrin Kasman, mengatakan revisi petunjuk teknis ini akan dirampungkan hingga akhir tahun untuk pengelolaan dana BOS di tahun 2015. Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang tergabung dalam Gema Pena dan ICW karena telah membantu Ditjen Dikdas dalam menggali dan memotret kondisi riil di daerah. 

“Juknis ini navigasi bagi pengelola BOS di tingkat sekolah. Temuan-temuan beserta kesimpulan dan rekomendasinya ini akan dikonsolidasikan di Ditjen Dikdas untuk direvisi,” katanya.

Mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah sepatutnya memegang prinsip transparan dan akuntabel. Tidak hanya besaran dananya saja yang ditempel di papan pengumuman sekolah, rincian penggunaan dana BOS seharusnya juga dapat diketahui masyarakat.

Inspektur Jenderal Kemdikbud, Haryono Umar, mengatakan pengelolaan yang transparan dan akuntabel akan melindungi guru dan sekolah yang mengelola dana BOS. Salah satu perlindungan yang dimaksud Haryono adalah perlindungan dari oknum-oknum yang gemar mengambil pungutan ke sekolah ketika dana BOS telah disalurkan.

“Kalau ada yang minta upeti seperti itu kan bisa diancam, upetinya dimasukkan dalam daftar pengeluaran BOS yang bisa diketahui masyarakat. Tentu mereka akan takut untuk berbuat seperti itu,” kata Haryono usai berdiskusi dengan kelompok masyarakat yang digawangi Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Nasional (Gema Pena), di kantor Kemdikbud, Rabu (3/06/2014).

Selain terlindung dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab, dengan pengelolaan yang transparan akan memberi kontribusi besar untuk perbaikan, dan sekolah tidak perlu lagi kerepotan menjawab pertanyaan masyarakat seputar penggunaan dana BOS. Karena dana BOS merupakan anggaran negara yang pertanggungjawabannya langsung ke masyarakat. Masyarakat bisa langsung melihat dan mencocokkan apakah dana BOS tersebut digunakan sesuai dengan rencana kerja anggaran sekolah (RKAS) yang telah dibuat sebelumnya.

Direktur Pembinaan SMP, Didik Suhardi, mengatakan, RKAS yang dibuat oleh sekolah bisa direvisi jika dalam penggunaannya ada operasional sekolah yang lebih prioritas yang harus dibiayai.

Di samping melindungi guru, transparansi pengelolaan dana BOS akan membantu proses pengawasan. Itjen yang menjadi lembaga pengawasan internal Kemdikbud tentunya memiliki keterbatasan dalam fungsi pengawasan. Dengan bantuan pengawasan dari masyarakat, dana BOS dapat digunakan sepenuhnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan. (Aline Rogeleonick)

Sumber artikel :

Kamis, 27 Maret 2014

JUMLAH PENERIMAAN DANA BOS TAHUN 2014 BAGI SEKOLAH YANG JUMLAH PESERTA DIDIKNYA KURANG DIBULATKAN MENJADI 80 UNTUK SD DAN 120 BAGI SMP

Berdasarkan Petunjuk Teknis – Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun 2014 (Juknis BOS 2014), bahwasannya sasaran program dan besar bantuan sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB  Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.

Dengan mempertimbangkan bahwa biaya operasional sekolah ditentukan oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik, maka mulai tahun 2014 ini besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan mejadi dua kelompok sekolah, sebagai berikut.

1.   Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/Satap) BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan :

a.   SD/SDLB : Rp. 580.000,-/peserta didik/tahun

b.   SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp. 710.000,-/peserta didik/tahun

2.  Sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/Satap)

Agar pelayanan pendidikan di sekolah dapat berjalan dengan baik, maka pemerintah akan memberikan dana BOS bagi sekolah setingkat SD dengan jumlah peserta didik kurang dari 80 peserta didik sebanyak 80 peserta didik dan SMP yang kurang dari 120 peserta didik sebanyak 120 peserta didik. Akan tetapi kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut:

a.  Sekolah swasta bagi keluarga mampu sehingga telah memungut biaya mahal.

b. Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya.

c. Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.

Referensi artikel ==> Juknis BOS Tahun 2014

Jumat, 21 Maret 2014

JADWAL PENCAIRAN DANA BOS TAHUN 2014 TRIWULAN II PADA BULAN APRIL 2014 DAN BANTUAN SOSIAL (BANSOS) BUKU KURIKULUM 2013

Berdasarkan surat edaran resmi dari Dirjen Dikdas Kemdikbud nomor 1261/C/KU/2014 tanggal 20 Maret 2014 tentang Penyaluran Dana BOS Triwulan II Terkait Pengadaan Buku Kurikulum 2013 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Sehubungan dengan akan disalurkannya dana BOS Triwulan II (April - Juni) tahun 2014 dan kaitannya dengan pengadaan buku kurikulum tahun 2014 bagi SD dan SMP, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dana BOS triwulan 2 akan disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUB) Provinsi pada awal April 2014. Kami mohon agar Tim Manajemen BOS Provinsi segera mempersiapkan diri sehingga dana BOS dapat disalurkan paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima di KUD Provinsi.

2. Proses pengadaan buku kurikulum  pada saat ini sedang dilakukan di tingkat pusat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), dan akan segera diinformasikan  kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, setelah terdapat penetapan pemenang penyedia barang (percetakan) dan harga maksimal untuk setiap Wilayah;

3. Buku teks pelajaran bagi siswa untuk kurikulum 2013 semester ganjil tahun ajaran 2014/2015 (Juli-Desember 2014) kelas 1,2,4 dan 5 untuk SD dan kelas 7 dan 8 untuk SMP serta  pegangan bagi guru akan dibeli dengan menggunakan dana Bansos. 

Buku Kurikulum 2013 dari kegiatan dekonsentrasi provinsi masing-masing, ditambah dana BOS sekitar 5% dari total alokasi BOS tahun 2014 terhadap seluruh siswa. Pengadaan/pembelian buku ini harus dilakukan oleh sekolah.

4. Setelah ada penetapan harga buku dan penyedia buku maka sekolah diharapkan  segera mengadakan/membeli buku teks dan buku pegangan guru, sehingga sebelum tahun ajaran baru 2014/2015 buku teks semester pertama dan buku pegangan guru sudah tersedia di seluruh SD dan SMP.

5.  Kepala Dinas Pendidikan Provinsi agar menginstruksikan PPK Dekon SD dan SMP untuk berkoordinasi dengan Tim Manajemen BOS Provinsi dalam rangka penyaluran dana bantuan buku ke rekening BOS di masing-masing sekolah. Diharapkan dana bantuan buku disalurkan paling lambat bulan April 2014.

6.  Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mohon diinformasikan kepada sekolah  tidak membeli buku kepada pihak-pihak tertentu sebelum ada Surat edaran resmi tentang tata cara pembelian buku dan alamat/pihak penyedia buku yang ditetapkan oleh LKPP.

Download surat edaran Dirjen Dikdas Kemdikbud nomor 1261/C/KU/2014 tanggal 20 Maret 2014 tentang Penyaluran Dana BOS Triwulan II Terkait Pengadaan Buku Kurikulum 2013, silahkan klik di sini…

Referensi artikel :
Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud Tentang Penyaluran Dana BOS Triwulan 2 Tahun 2014 dan Bantuan Sosial Buku Kurikulum 2013 - http://bos.kemdikbud.go.id