Tampilkan postingan dengan label BKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BKN. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 Maret 2014

TERBUKTI MELANGGAR DISIPLIN, PULUHAN PNS DIPECAT DAN SANKSI ATAS TINDAKAN ASUSILA, PEMALSUAN DOKUMEN, PENYALAHGUNAAN WEWENANG, IJASAH PALSU, CALO PNS, DLL

Hingga saat ini, pemerintah tetap konsisten dalam melakukan pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk memberikan sanksi. Di awal tahun 2014 ini, Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) menggelar sidang untuk mengambil keputusan terhadap 54 kasus dari berbagai instansi pusat maupun daerah.


Seperti halnya tahun lalu, sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian masih didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dari 54 kasus yang disidangkan, 45 kasus diantaranya akibat PNS tidak masuk kerja 46 hari atau lebih. “Ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin tegas dan serius dalam menangani indisipliner pegawai,” ujar Menteri PARB Azwar Abubakar kepada wartawan usai memimpin sidang BAPEK di kantornya, Rabu (12/03).

Selaku Ketua BAPEK, Menteri mengatakan bahwa keputusan yang diambil dalam sidang ini merupakan keputusan tingkat kedua, setelah sebelumnya ada keputusan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK). “Keputusan BAPEK ada yang memperkuat keputusan PPK, ada yang memperingan, ada yang diubah, ada juga yang dipending,” ujar Azwar yang didampingi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Soetrisno selaku Sekretaris BAPEK.

Eko menyebutkan, tahun  2013 BAPEK menangani 246 kasus PNS yang telah diberi sanksi oleh PPK. Dari kasus sebanyak itu, kasus terbanyak juga gara-gara tidak masuk kerja. Sejak diberlakukannya PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, makin banyak pegawai yang tidak disiplin harus menerima risiko. “Sanksi atas pelanggaran disiplin ini mulai dari teguran sampai pemberhentian,” ujar Eko menambahkan.

Selain pelanggaran disiplin, kasus lain yang diberikan sanksi antara lain tindakan asusila, kumpul kebo, mencemarkan martabat bangsa, pemerintah, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang. “Ada juga yang menggunakan ijasah palsu, ada juga yang menjadi calo PNS,” tambahnya.

Dari 54 kasus PNS yang diberhentikan oleh PPK, BAPEK mengabulkan 38 kasus untuk diberhentikan, baik dengan hormat, tidak dengan hormat,  maupun pemberhentian atas permintaan sendiri. Adapun kasus lainnya, ada yang dipending, ada juga yang diperingan dari pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) menjadi turun pangkat dan lain-lain.

“Namun untuk kasus pelanggaran akibat tidak masuk kerja, semuanya tetap diberhentikan. Misalnya,  yang semula diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat, menjadi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ujar Azwar.

Menteri menambahkan,meskipun sudah diputus oleh PPK dan BAPEK, PNS masih punya kesempatan untuk melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sekiranya tidak puas dengan keputusan tingkat pertama dan kedua.

Menjawab wartawan, meskipun sudah lahir Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), nantinya BAPEK tetap menjalankan tugasnya seperti saat ini. Kalaupun sudah dibentuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), perannya berbeda. “KASN melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan manajemen kepegawaian berjalan sesuai dengan sistem merit,” imbuhnya. (ags/HUMAS MENPANRB)

Minggu, 26 Januari 2014

CARA CEK DATA PNS YANG VALID BERDASARKAN NIP TERBARU 18 DIGIT – PASTIKAN DATA DIRI DAN KEPEGAWAIAN ANDA BENAR DI SERVER BKN

Nomor Identitas Pegawai (NIP) adalah nomor unik yang diberikan kepada setiap PNS sebagai identitas kepegawaiannya yang terdiri dari 18 digit yang memuat tahun, bulan dan tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), jenis kelamin, dan nomor urut.

Terkait dengan NIP ini, bagi Rekan-rekan PNS yang ingin mengetahui data diri maupun status kepegawaiannya yang valid pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini pada situs resmi / website BKN di www.bkn.go.idtelah disediakan sebuah fasilitas / fitur yang diperuntukkan bagi seluruh PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang ada di seluruh wilayah Indonesia dalam memastikan kebenaran data-datanya.


Untuk melihat data diri maupun kepegawaian yang akan dapat kita ketahui dari fitur cek data PNS ini diantaranya mengenai nama lengkap, jabatan, NIP, NIP lama, tanggal lahir, TMT CPNS, TMT PNS, golongan ruang (TMT), Pendidikan Terakhir, Instansi Kerja, Unit kerja, Unit kerja induk, dan kedudukan PNS.

Berikut langkah-langkah mudah cara cek data PNS yang valid Anda saat ini langsung dari server BKN :

1.   Kunjungilinks berikut untuk cek data PNS di BKN

2.   Input / masukkan NIP baru Anda yang terdiri dari 18 digit / angka


3.   Setelah NIP Anda input, klik “Tampilkan” pada tombol aktif di sampingnya.

4.   Jika berhasil, maka akan tampil keterangan data diri maupun data kepegawaian Anda, yang terdiri atas :
  • Nama : ………………………………………
  • Jabatan : ………………………………………        
  • NIP : ………………………………………
  • NIP Lama : ………………………………………
  • Tanggal Lahir : ………………………………………
  • TMT CPNS : ………………………………………   
  • TMT PNS : ………………………………………
  • Golongan Ruang (TMT)  : ………………………………………       
  • Pendidikan Terakhir : ………………………………………  
  • Instansi Kerja : ………………………………………
  • Unit Kerja : ………………………………………
  • Unit Kerja Induk : ………………………………………
  • Kedudukan PNS : ………………………………………       

Silahkan cek data PNS Anda, jika ada data yang salah atau tidak sesuai, harap menghubungi BKD atau Biro Kepegawaian di Instansi anda dengan membawa dokumen yang otentik.

Bila Anda kebetulan salah (belum benar) dalam memasukkan / input NIP (Nomor Induk Pegawai) atau kurang dari 18 digit angka, maka akan muncul keterangan "Maaf profil PNS dengan NIP baru tidak ditemukan, harap periksa kembali NIP yang anda masukkan".

Demikian share info singkat tentang bagaimana cara cek data diri dan kepegawaian bagi PNS terbaru pada situs BKN, semoga bermanfaat dan terimakasih…

Referensi artikel :Badan Kepegawaian Negara

Senin, 20 Januari 2014

TWITTER BKN SIAPKAN DIALOG SEPUTAR CAT- BKN

Jakarta – Humas BKN. Setelah sukses dengan interaksi live tentang Assessment Center BKN pada akhir November 2013 lalu, twitter @bkn_ri kembali undang  para Pembaca yang Budiman untuk bergabung dalam dialog live interaktif terkait Computer Assissted Test (CAT-BKN). Hal tersebut dimaksudkan untuk menjawab keraguan masyarakat seputar pemanfaatan CAT-BKN. Pernyataan tersebut disampaikan Praktisi Humas BKN, Berry Barusman, Senin (20/1/2014).

Undangan resmi live interaktif seputar CAT-BKN :

Terkait hal tersebut, Berry Barusman memandang perlu mengadakan interaksi live tersebut. Berry mengharapkan dengan interaksi tersebut penggunaan CAT-BKN sebagai reformasi birokrasi nasional semakin dipahami masyarakat. Berry menanyampaikan bahwa live intaraktif terkait CAT-BKN tersebut akan digelar pada Rabu (22/1/2014) pukul 19.30-21.00 WIB.

Untuk itu bagi segenap jajaran baik pelaksana, pengamat maupun pemerhati pemerintahan yang ingin mengetahui lebih lengkap dan jelas seputar CAT-BKN dapat bergabung dalam dialog interkatif tesebut. Subali – Sumber : www.bkn.go.id