Selasa, 28 Januari 2014

CARA EXPORT IMPORT EXCEL BIO SISWA APLIKASI PENDATAAN UJIAN NASIONAL (UN) TAHUN 2014

Dalam kesempatan kali ini saya akan share tips dan triks ataupun tutorial singkat bagaimana cara mudah dan efektif menggunakan export maupun import file excel pada aplikasi pendataan UN. Saya sendiripun pada awalnya agak kesulitan menggunakan aplikasi ini, khususnya saat akan memasukkan biodata siswa ke tabel "Siswa" pada aplikasi pendataan UN ini.

Okey Sahabat…, langsung saja. Berikut langkah-langkah untuk menggunakan fasilitas export / import aplikasi pendataan Ujian Nasional :

1.         Login ke aplikasi pendataan UN.

2.         Klik pada menu “Export/Import”.


3.         Pilih “Buat Format Excell”.

4.         Sesaat kemudian akan muncul keterangan “File format biodata dalam excel P.xls, sudah terbentuk”, klik “OK”.

5.         Buka pada folder UN pada drive komputer.



6.         Lalu ubah (rename) file Excel tersebut sama persis dengan nama yang file yang diminta dalam menu import, untuk mengetahui nama file sekolah Anda, silahkan klik menu “Export/Import”. Pilih sekolah Anda, lalu “Import Excel”, selanjutnya klik “Proses”.


7.         Setelah itu perhatikan nama yang muncul pada validasi, nama file .xls yang muncul ini yang kita gunakan mengganti nama pada no. 6 tadi.



8.         Setelah input data selesai pada file excel ini, simpan dalam format “Microsoft Excel 5.0/95 Workbook”.


9.         Setelah itu, pindahkan file BIO ini ke dalam folder Biodata.

10.       Kemudian klik menu “Export/Import”. Pilih sekolah Anda, lalu “Import Excel”, selanjutnya klik “Proses”.


11.       Perhatikan keterangan data yang berhasil tersimpan maupun peringatan karena adanya kesalahan lain, misalnya NIS ganda, nama ganda, dan sebagainya. Mengenai hal ini, menurut saya lebih baik kita edit dari BIO excel lalu diulang importnya, hingga data benar-benar valid.

Demikian panduan singkat mengenai cara memasukkan siswa melalui fitur “Export/Import” Aplikasi Pendataan Ujian Nasional. Semoga bermanfaat dan terimakasih….

P2TK DIKDAS ADAKAN BIMBINGAN TEKNIS BAGI OPERATOR APLIKASI DAPODIK - FEBRUARI 2014

Dalam rangka percepatan pencapaian data pokok pendidikan yang menunjang penerbitan SK Tunjangan dan penyaluran tunjangan guru tahun 2014, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) akan mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) aplikasi untuk data pokok pendidikan (Dapodik) yang masih bermasalah.
Hal tersebut disampaikan P2TK Dikdas melalui surat edaran tertanggal 28 Januari 2014 perihal Undangan Verifikasi Data Dapodik yang disampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota dimohon untuk menugaskan 1 (satu) orang Operator KK Dapodik Disdik Kabupaten/Kota dan 1 (satu) orang Operator Dapodik Sekolah untuk mengikuti kegiatan bimbingan teknis aplikasi Dapodik.

Bimtek aplikasi Dapodik dengan Penanggung Jawab Kegiatan, Bpk. Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom ini akan diadakan pada hari Selasa – Kamis, tanggal 04 – 06 Februari 2014 di Hotel Golden Boutique (Jl. Gunung Sahari no. 46 Jakarta Pusat). Acara pembukaan dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa, pukul 19.00 WIB serta penutupan pada hari Kamis, pukul 12.00 WIB.

Selanjutnya, disampaikan pula pada surat undangan ini mengenai perlengkapan yang harus dibawa peserta, yakni :
  • Database Sekolah, Guru, dan Siswa.
  • Laptop dan Modem yang berisi aplikasi Dapodik.
  • Surat tugas + SPPD yang ditandatangani oleh pimpinan instansi.

Berikut links download file-file yang dapat diunduh terkait artikel ini :
1.    Download Surat Undangan
2.    Download Form Biodata dan SPPD
3.  Download Lampiran Surat Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan nomor 535/C5.1/LL/2014 tanggal 28 Januari 2014 yang memuat Daftar Peserta yang diundang dari Propinsi Banten, Propinsi DKI Jakarta, dan Propinsi Jawa Barat.

Demikian share info mengenai surat undangan verifikasi data Dapodik tahun 2014. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

KEMDIKBUD TINGKATKAN AKUNTABILITAS PENGGUNAAN KEUANGAN SEKOLAH MELALUI ALPEKA

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bekerjasama dengan United States Agency for International Development (USAID), mengembangkan perangkat lunak aplikasi pengelolaan dan pelaporan keuangan sekolah (ALPEKA) melalui program Prioritizing Reform, Innovation, and Opportunities for Reaching Indonesia’s Teacher, Administrators, and Students (PRIORITAS).

Kegunaan perangkat ini untuk memudahkan sekolah dalam pembuatan pelaporan penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Sehingga, pihak sekolah dapat lebih mudah untuk melakukan pengadministrasian, pelaporan, dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS.


Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemdikbud, Didik Suhardi, mengungkapkan apresiasi yang positif terhadap kehadiran ALPEKA. Menurutnya, ALPEKA dapat mengadministrasikan dan melaporkan dana sekolah yang bersumber dari BOS Pusat dan semua sumber keuangan sekolah.

“Artinya, semua sumber keuangan sekolah diadministrasikan dan dilaporkan secara terpadu,” ujar Didik saat diwawancarai di ruang kerja, (24/1/2014). “Dengan demikian, kasus-kasus dobel bayar bisa dihindari,” ujarnya.

Sebagai informasi, sebelum kehadiran ALPEKA, sekolah harus menyisihkan sebesar Rp. 500.000 - Rp 2.000.000 dari anggaran dana BOS, guna membeli perangkat lunak pembuatan pelaporan BOS, disertai pelatihannya. Kini, pihak sekolah dapat mengunduh perangkat lunak pembuatan pelaporan BOS, ALPEKA, dengan gratis melalui situs www.bos.kemdikbud.go.id.

Sehingga, sekolah tidak perlu lagi membeli atau menghadirkan tenaga ahli untuk memanfaatkan perangkat lunak ini dan dana BOS dapat dimaksimalkan untuk peningkatan kualitas pembelajaran. ALPEKA merupakan perangkat lunak berbasis Microsoft Excel, dengan bahasa yang informatif, mudah dijalankan, praktis bagi para pengelola dana BOS di sekolah. Untuk menjalankannya, mereka cukup membaca tahapan-tahapan panduan penggunaan ALPEKA yang sudah disediakan di situs www.bos.kemdikbud.go.id.

Implementasinya, terdapat empat tabel besar yang harus diisikan pada masing-masing tahapan, yaitu tabel data umum, tabel data file, tabel laporan keuangan, dan tabel laporan BOS. Sejak diluncurkan 2003 lalu, tim Manajemen BOS telah melakukan sosialisasi, dan simulasi penggunaan ALPEKA di sekolah di beberapa kota. Diantaranya, Jakarta, Bandung, Solo, dan Makasar. (PIH)

Sumber : Kemdikbud RI

DOWNLOAD ALPEKA BOS TAHUN 2014 DAN TUTORIAL / PANDUAN PENGGUNAAN ALPEKA BOS

ALPEKA BOS TS (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tingkat Sekolah) adalah aplikasi  berbasis excel untuk membantu sekolah dalam menyusun dan mengelola laporan keuangan tingkat sekolah. 

Aplikasi ini  dikembangkan atas bantuan program PRIORITAS-USAID. Aplikasi ini bermanfaat untuk memudahkan sekolah dalam penyusunan format laporan keuangan yang ada dalam Petunjuk Pelaksanaan program BOS.


Salah satu hasil akhir dari aplikasi ini adalah format BOS K-7 yang selanjutnya digunakan untuk diisikan di Laporan Penggunaan Dana BOS secara online. Aplikasi ini disertai dengan pedoman penggunaannya sehingga setiap sekolah dapat belajar mandiri. Aplikasi ini tidak diperjual-belikan. Sekolah dapat mengunduh/download secara gratis.

Untuk download / unduh aplikasi laporan keuangan dana BOS tahun 2014 serta tutorial lengkap panduan penggunaan ALPEKA BOS ini, silahkan klik di links berikut “download ALPEKA BOS 2014 dan tutorial ALPEKA BOS 2014”.

Senin, 27 Januari 2014

DOWNLOAD / UNDUH PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU

Berikut penjelasan umum dari Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Kualitas manusia yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia pada masa depan adalah mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan bangsa lain di dunia. 

Kualitas manusia Indonesia tersebut dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu oleh pendidik profesional. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional.

Oleh karena itu, guru sebagai pendidik profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis. Guru sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Untuk mewujudkan fungsi, peran, dan kedudukan tersebut, guru perlu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik yang sesuai dengan standar pendidik. Guru yang profesional akan menghasilkan proses dan hasil pendidikan yang bermutu dalam rangka mewujudkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru harus memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sehingga memiliki kesempatan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya. Selain itu, perlu dilakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan fungsi dan peran strategis yang meliputi penegakan hak dan kewajiban guru, pembinaan dan pengembangan karir guru, perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Strategi untuk mewujudkan fungsi, peran, dan kedudukan guru meliputi:
  • Penyelenggaraan pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik, kompetensi, dan pendidikan profesi untuk memperoleh sertifikat pendidik;
  • Pemenuhan hak dan kewajiban guru sebagai tenaga profesional sesuai dengan prinsip profesionalitas;
  • Penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian guru sesuai dengan kebutuhan, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, kompetensi, maupun sertifikasi yang dilakukan secara merata, objektif, transparan, dan akuntabel untuk menjamin keberlangsungan pendidikan;
  • Penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian profesional;
  • Peningkatan pemberian penghargaan dan jaminan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas profesional;
  • Pengakuan yang sama antara guru yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan guru yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
  • Penguatan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam merealisasikan pencapaian anggaran pendidikan untuk memenuhi hak dan kewajiban guru sebagai pendidik profesional; dan
  • Peningkatan peran serta masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban guru.

Pengakuan kedudukan guru sebagai pendidik profesional merupakan bagian dari keseluruhan upaya pembaharuan dalam Sistem Pendidikan Nasional yang pelaksanaannya memperhatikan berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain, tentang kepegawaian, ketenagakerjaan, keuangan, dan Pemerintahan Daerah.

Sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan dapat diperoleh melalui pendidikan profesi atau uji kompetensi. Hal ini dilandasi oleh pertimbangan bahwa pemerolehan kompetensi dapat dilakukan melalui
pendidikan, pelatihan, dan pengalaman langsung yang diinternalisasi secara reflektif. Untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Guru.

Salah satu hal penting yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru ini terdapat pada pasal 17, yakni : Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya, untuk masing-masing jenjang/tingkat pendidikan adalah sebagai berikut :

a.  TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b.  SD atau yang sederajat 20:1;
c.  MI atau yang sederajat 15:1;
d.  SMP atau yang sederajat 20:1;
e.  MTs atau yang sederajat 15:1;
f.   SMA atau yang sederajat 20:1;
g.  MA atau yang sederajat 15:1;
h.  SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i.   MAK atau yang sederajat 12:1.

Download Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru selengkapnya, silahkan klik pada links berikut (download/unduh PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru). Semoga bermanfaat dan terimakasih…

DOWNLOAD PP NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)

Berikut penjelasan umum dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, baik pada pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah, sebagian dilakukan oleh tenaga honorer. Di antara tenaga honorer tersebut ada yang telah lama bekerja kepada pemerintah dan keberadaannya sangat dibutuhkan oleh pemerintah.

Mengingat masa bekerja mereka sudah lama dan keberadaannya sangat dibutuhkan oleh pemerintah, dalam kenyataannya sebagian tenaga honorer tersebut telah berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, maka bagi mereka perlu diberikan perlakuan secara khusus dalam pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Dengan Peraturan Pemerintah ini, bagi tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan telah bekerja 20 (dua puluh) tahun atau lebih, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, setelah melalui seleksi administratif, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

Selanjutnya bagi tenaga honorer yang telah bekerja kurang dari 20 (dua puluh) tahun, pengangkatannya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil selain melalui seleksi administratif, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi, mereka juga diwajibkan mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik antar sesama tenaga honorer yang pelaksanaannya dilakukan terpisah dari pelamar umum yang bukan tenaga honorer, dengan pengelompokan sebagai berikut :

a.   Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan bekerja selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus;
b.   Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun dan bekerja selama 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus;
c.   Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dan bekerja selama 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 5 (lima) tahun secara terus menerus.

Peraturan Pemerintah ini merupakan pengaturan khusus dan mengecualikan beberapa Pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dapat dilakukan apabila tenaga honorer tersebut memenuhi syarat yang ditentukan, baik syarat administratif maupun syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, ditentukan prioritas jenis tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Demikian juga urutan prioritas usia dan masa bekerja sebagai tenaga honorer yang akan menjadi pertimbangan dalam pengangkatannya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Tenaga honorer atau yang sejenis yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini termasuk guru bantu, guru honorer, guru wiyata bhakti, pegawai honorer, pegawai kontrak, pegawai tidak tetap, dan lain-lain yang sejenis dengan itu.

Download Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, silahkan klik pada links berikut (Download/unduh PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS). Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Minggu, 26 Januari 2014

JOKOWI DUKUNG PENERAPAN KURIKULUM NASIONAL 2013, SISWA-SISWI TIDAK MELULU MEMPELAJARI ILMU EKSAK, TETAPI JUGA PENGEMBANGAN DIRI


Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mendukung penerapan kurikulum nasional tahun 2013. Menurut Jokowi, kurikulum tersebut membuat siswa-siswi tidak melulu mempelajari ilmu eksak, tetapi juga pengembangan diri.

"Kurikulum ini memang mengubah total cara dan proses kegiatan belajar-mengajar. Sekarang itu diskusinya lebih banyak, anak-anak dibangun tim, memberi ruang anak memecahkan masalah. Kurikulum ini berorientasi proses, bukan hafalan, hasil," kata Jokowi kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Kamis (23/1/2014).

"Jadi, bukan hanya fisika, matematika, tapi toleransi, soliditas tim, karakter, sopan santun utamanya. Sangat bagus," ujarnya.

Selain itu, Jokowi juga mengapresiasi positif sistem penilaian murid dengan penilaian deskriptif, bukan dengan angka seperti kurikulum sebelumnya. Menurutnya, penilaian dengan sistem itu lebih menuntut guru mengenal dan membimbing setiap muridnya.

Berdasarkan tinjauannya bersama Wakil Presiden RI Boediono di beberapa sekolah percontohan penerapan kurikulum, Kamis pagi, Jokowi mengakui masih ada sejumlah kendala dalam penerapan tersebut. Kekurangan itu meliputi kekurangan buku materi dan belum terdistribusinya buku rapor murid. Namun, Jokowi memaklumi hal itu karena kurikulum tersebut masih transisi.

"Makanya, tadi kita cek. Kalau sudah siap, siap betul, barulah kita terapkan kurikulum itu di semua sekolah di DKI Jakarta," kata dia.

Sekolah yang dikunjungi oleh Jokowi dan Boediono hari ini adalah SMP Negeri 8 Pegangsaan Barat di Jakarta Pusat, SMA Negeri 26 Tebet di Jakarta Selatan, SD Penabur Jakarta Utara, dan SD Negeri 01 Jakarta Pusat. Sekolah-sekolah itu menjadi percontohan penerapan kurikulum nasional 2013.